• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 20 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Polres Sidrap Ungkap 5 Kasus dan Amankan 9 Tersangka, 1 Tersangka  BBnya Banyak

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10:57, 18 Desember 2023
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Polres Sidrap menggelar press release pengungkapan kasus selama triwulan IV mulai Oktober hingga Desember di ruang lobi Mapolres Sidrap, dan di pimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah pada Senin (18/12/2023).

Erwin Syah menjelaskan untuk kasus penganiayaan berat terdapat 4 kasus, dengan barang bukti 2 bilah parang, 1 buah badik, kaos, sweater dan celana, masing-masing satu buah.

” Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat 2, ke 3 KUHP subs, pasal 351 ayat 3 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Sidrap Kompol Rosma.

Selain itu juga berhasil diungkap 1 kasus penipuan online dengan tersangka 1 orang dengan barang bukti 3 lembar tangkapan layar komunikasi, 2 lembar bukti pengiriman uang, 1 unit Hp dan 1 lembar ATM.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” ungkapnya.

Baca Juga

Dapat Laporan Petani Hendak Jebol Tanggul Irigasi Gegara Kekurangan Air, H. Bahrul Appas Turun Tangan

Empat Pelajar Bakal Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Bupati Sidrap Beri Semangat

Untuk kasus pencurian terdapat 2 tersangka, dengan Barang Bukti (BB) 2 unit motor, 2 HP, 1 kartu ATM dan uang rp.100 ribu. Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Selai itu, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dengan tersangka 1 orang, dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 5 Sajam, 3 HP, 14 cincin, 1 buah batu permata, 2 batang Bambu (Awo Siduppa), 1 arloji dan 1 lembar STNK motor.

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Sidrap AKP.Muhalis.

“Untuk curanmor ada 1 tersangka dengan Barang Bukti (BB) 1 unit motor, dan untuk tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucap Kapolres.

 

Terkait: KapolreskasusPolresSidrap

BERITA TERKAIT

Dapat Laporan Petani Hendak Jebol Tanggul Irigasi Gegara Kekurangan Air, H. Bahrul Appas Turun Tangan

19 Mei 2025

Empat Pelajar Bakal Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi, Bupati Sidrap Beri Semangat

18 Mei 2025

Raih Penghargaan dari KPK, Bupati Sidrap Bersyukur Tapi Masih Ada yang Perlu Diperbaiki

15 Mei 2025

Cara Bupati Sidrap Semangati Petani Wujudkan Target 1 Juta Ton

12 Mei 2025

Bawa Badik di Pelabuhan Parepare, Pria Asal Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

12 Mei 2025

Pebalap Cilik Ikut ‘Perang Bintang’ di Sirkuit Maradona Lasiwala, H. Uci Soroti Soal Ini

11 Mei 2025
Selanjutnya

3 Bulan 8 Orang MD Lakalantas hingga Polres Sidrap Amankan 17 Tersangka Narkoba

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.