toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 8 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Peristiwa

Polres Sidrap Amankan 30 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14:53, 15 November 2022
di Peristiwa
Waktu Baca: 1 menit
Polres Sidrap Amankan 30 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Satuan Narkoba Polres Sidrap, berhasil menggulung para terduga pelaku narkotika jenis sabu dan Ekstasi, tak tanggung-tanggung jumlahnya 30 orang.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Press release yang dipimpin langsung Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah didampingi Wakapolres Sidrap Kompol M.Akib, Kasi Humas AKP Zakaria Lessa, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar beserta jajaran.

Press release digelar di ruang lobi Mapolres Sidrap, Selasa (15/11/2022). Dengan menghadirkan 30 tersangka.

AKBP Erwin Syah dalam keterangannya mengungkapkan, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan akumulasi periode kasus dari tiga bulan, yakni September hingga November 2022.

Honest Card

“Untuk jumlah laporan Polisi sebanyak 11, jumlah tahap dua 17, jumlah Sidik 11 kasus dengan tersangka sebanyak 30 orang, 29 lak-laki dan satu orang perempuan,” ujarnya.

Baca Juga

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Dua Figur Pendidik Asal Sidrap Wakili Sulsel pada Ajang Nasional Apresiasi GTK 2025

Untuk barang bukti lanjutnya, shabu-shabu sebanyak 261,991 gram dan ekstasi 200 butir obat daftar G. Para tersangka tersebut memiliki peran sebagai pengedar dan kurir.

Para tersangka tambah Kapolres dikenakan pasal 114 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI NO. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit satu Milyar Rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” ungkapnya.

Penangkapan terduga para pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut menjadi bukti keseriusan AKBP Erwin Syah dan jajaran, bahkan ia mengungkapkan sejumlah program telah dilakukan di antaranya sekolah bersinar yang telah di launching secara bertahap di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Sidrap.

Terkait: EkstasiPolresPress releaseShabuSidrap

BERITA TERKAIT

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Dua Figur Pendidik Asal Sidrap Wakili Sulsel pada Ajang Nasional Apresiasi GTK 2025

Dua Figur Pendidik Asal Sidrap Wakili Sulsel pada Ajang Nasional Apresiasi GTK 2025

26 November 2025
Mahasiswa UMS Rappang Pulang Kampung dari Taiwan, Dapat Kontrak Kerja Lanjutan Bergaji Lebih Tinggi

Mahasiswa UMS Rappang Pulang Kampung dari Taiwan, Dapat Kontrak Kerja Lanjutan Bergaji Lebih Tinggi

26 November 2025
Panen IP 300 di Takalasi, Bupati Sidrap: Selama Bersatu Pasti Berbuah Hasil

Panen IP 300 di Takalasi, Bupati Sidrap: Selama Bersatu Pasti Berbuah Hasil

24 November 2025
Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Santai HUT PGRI dan Korpri di Sidrap

Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Santai HUT PGRI dan Korpri di Sidrap

24 November 2025
Bupati Sidrap Tekankan Konsistensi Guru, Soroti Manajemen Talenta dan Revitalisasi Sekolah

Bupati Sidrap Tekankan Konsistensi Guru, Soroti Manajemen Talenta dan Revitalisasi Sekolah

23 November 2025
Selanjutnya
Pemkot Parepare Alokasikan Rp 1,9 M Benahi Jalan Berlubang di Jendral Sudirman

Pemkot Parepare Alokasikan Rp 1,9 M Benahi Jalan Berlubang di Jendral Sudirman

Berita Terbaru

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.