PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan detonator alat pemicu bahan peledak di Jalan Mattiro Tasi, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Kamis, 18 Oktober 2018.
Kegiatan jual beli bahan peledak berhasil terungkap setelah anggota Polres Parepare melakukan penyemaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Hingga akhirnya pelaku Muh.Isnaini alias Eni (43) berhasil diringkus oleh Sat Intelkam bekerja sama Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare.
“Saat ini satu pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti 500 buah detonator siap pakai yang dikemas dalam dus, dan satu orang lagi identitasnya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran DPO. Pelaku ini sudah menyelundupkan detonator sebanyak lima kali yang dibeli dari rekanannya di Malaysia. Jadi ini adalah jaringan internasional, “ jelas Kapolres Parepare AKBP Pria Budi.
Dari keterangan pelaku, detonator yang dipesan ini diperjualbelikan kepada nelayan dan untuk memesan detonator tersebut pelaku membeli dengan harga per satu dus kecil seharga 700 ringgit yang jika dirupiahkan nilainya Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah). Setelah membeli barang tersebut, ia membawanya ke Indonesia untuk di pasarkan kepada nelayan dengan harga per satu dus kecilnya Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per 100 (seratus) butir ke pemesan.
“Dari keterangan pelaku detonator ini dijual kepada nelayan namun kita akan terus menyelidiki dan kita akan tindak tegas kasus ilegal fishing ini. Ini sangat berbahaya dan mengancam kelangsung kehidupan biota laut kita karena dengan bom ikan, yang dimatikan itu sampai ke benih-benih ikan dan ekosistemnya. Sementara ekosistemnya baru bisa normal kembali setelah puluhan tahun bahkan ratusan tahun,” ujar Pria Budi.
Atas perbuatan tersangka ini, mereka akan dijerat pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 tahun 1951, Lembar Negara (LN) No 78 dan atau pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 20 tahun seumur hidup dan serta hukuman mati. (*)
Reporter: Abdillah
Editor: Dian Muhtadiah Hamna