PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa praktik politik uang atau money politic terus berkembang, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital. Fenomena ini menjadi tantangan baru bagi pengawasan pemilu, Selasa (26/11/2024).
“Jika dulu politik uang dilakukan dengan uang kontan, amplop, atau sembako, sekarang ada yang menggunakan aplikasi digital seperti Dana, Gopay, dan LinkAja. Ini menunjukkan perkembangan teknologi yang memengaruhi cara kerja politik uang,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, di Parepare.
Saiful menjelaskan bahwa perkembangan pola ini menciptakan tantangan besar, terutama karena praktiknya sering terjadi di ruang-ruang personal yang sulit dideteksi. Menurutnya, penggunaan teknologi membuat proses transaksi semakin tersembunyi.
“Orang bisa mentransfer uang dari kamar kepada siapa saja, cukup dengan nomor telepon. Platform seperti OVO, Gopay, dan Dana mempermudah itu. Ini adalah ruang-ruang personal yang menjadi kendala utama bagi kami dalam pengawasan,” tuturnya.
Karena itu, Bawaslu Sulsel lebih mengutamakan langkah edukasi kepada masyarakat untuk menolak praktik politik uang. Saiful menilai bahwa menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman hukuman saja tidak cukup efektif karena perkembangan teknologi memungkinkan pelaku lolos dari jeratan hukum.
“Kami fokus membangun kesadaran masyarakat. Jika hanya mengandalkan pasal, banyak celah yang bisa dimanfaatkan pelaku. Jadi, masyarakat perlu memahami bahwa menerima politik uang merugikan mereka sendiri,” tegas Saiful.
Dia juga menyoroti pentingnya menegakkan norma sosial dan moral di tengah masyarakat. Saiful mengakui bahwa meski pola digital makin marak, masih ada daerah yang tetap menggunakan cara konvensional seperti pembagian sembako untuk mempraktikkan politik uang.
“Di beberapa wilayah, masyarakat masih banyak yang belum memiliki akun seperti Dana atau Gopay. Karena itu, pembagian sembako masih menjadi opsi. Tapi, norma harus tetap ditegakkan agar masyarakat menjauhi politik uang,” katanya.
Bawaslu Sulsel terus berkomitmen untuk memantau praktik politik uang, baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional. Saiful menegaskan bahwa pemberian sanksi tegas tetap diperlukan untuk memberikan efek jera.
“Kami selalu melakukan monitoring dan edukasi kepada masyarakat. Sangat disayangkan jika masyarakat yang terlibat akhirnya dihukum. Seperti kasus di Pinrang, Bulukumba, dan Luwu Utara, pelaku terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ini menjadi pelajaran bersama,” imbuhnya.
Saiful berharap masyarakat lebih proaktif dalam menolak politik uang demi menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat. Ia juga menegaskan bahwa tantangan ini tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin masyarakat menyadari bahwa menolak politik uang adalah langkah penting untuk masa depan demokrasi yang lebih baik. Ini menjadi perhatian utama kami dalam setiap proses pengawasan,” pungkasnya.(A)
Reporter: Ikbal