toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 14 Januari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Polisi Ungkap Cerita Kasus Temuan Mayat Bayi di TPA Parepare, Hingga Tetapkan Satu Tersangka

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:16, 23 Agustus 2022
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
Polisi Ungkap Cerita Kasus Temuan Mayat Bayi di TPA Parepare, Hingga Tetapkan Satu Tersangka

Foto: Tengah, Baju Kemeja Putih Kasat Reskrim Polres Parepare (AKP Deki Marizaldi.

PAREPARE, PIJARNEWS COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus pembuangan bayi di Kantor Polres Parepare, Selasa (23/8/2022).

Seperti diketahui, pada Ahad (7/8/2022) lalu, perempuan berinisial (IH) melahirkan bayinya di dalam WC umum di area pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, dalam keterangan mengatakan, lokasi kejadian di Jl. Ajatappareng II, Kelurahan Kampung Pisang, Kec. Soreang, Kota Parepare di rumah saudari IH.

“Awal mula kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan alami pendarahan hebat di salah satu toilet dekat pasar Lakessi, dimana jarak rumah IH dengan lokasi tidak terlalu jauh,” ungkapnya.

Setelah rangkaian penyelidikan, lanjut Deki, kemudian kerjasama dengan Damkar dan BPBD untuk melakukan pencarian dilokasi yang menjadi awal bayi diduga dibuang di WC karena WC tersebut mengarah ke laut.

Baca Juga

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Ikut Berduka Cita, Polres Parepare Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

“Kemudian pada sore hari menjelang Magrib didapat ari-arinya. Dari perempuan IH ini, dan diketahui juga ternyata hamil diluar nikah. Karena statusnya masih lajang namun sudah melahirkan, sehingga diduga hamil diluar nikah,” ujar Deki.

Setelah melakukan interogasi dan penyelidikan, IH mengaku bahwa bayi tersebut ternyata dilahirkan di rumahnya. Kemudian dibungkus menggunakan switer coklat dan dibungkus plastik putih, lalu dibuang di tempat sampah, dimana jaraknya sekira 100 M dari lokasi pendarahannya.

“Setelah dia buang, lalu ke WC dia putus ari-arinya pake pisau. Jadi yang kita sita, switer dan pisau,” ungkapnya.

Kemudian pada Seninnya terungkap semua, pencarian dilakukan di TPA atau tempat pembuangan akhir sampah di Jln. Jend. Sudirman KM 7, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung. Petugas kemudian yemukan sosok mayat bayi diatas tumpukan sampah dalam keadaan terbungkus switer.

“Kemudian, kita bersurat ke tim forensik di Polda Sulsel untuk melakukan otopsi terhadap mayat tersebut, dan esoknya kita makamkan bayinya bersama pihak keluarga. Di Pekuburan Umum, Kelurahan Sumpang Minangae,” sambung Deki.

Jadi sesuai dengan keterangan, kita tetapkan perempuan IH sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A Juncto Pasal 45 A atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ataupun pasal 341 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Lebih lanjut, kata Deki, dari hasil penyelidikan dan introgasi, sudah mengambil keterangan dari pihak dokter yang memeriksa visum awal IH serta keterangan orang tua dan saudara tersangka.

“Saudaranya yang mengantar ke RS, karena diduga dia tidak didukung orang tuanya, jadi mengaku kalau Tumor, padahal hasil visum menjelaskan dia habis melahirkan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Wahyu

Terkait: Mayat BayiPolres ParepareTersangka

BERITA TERKAIT

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

20 November 2025
Ikut Berduka Cita, Polres Parepare Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

Ikut Berduka Cita, Polres Parepare Gelar Salat Gaib untuk Almarhum Affan Kurniawan

30 Agustus 2025
Edukasi Pelajar SMU Negeri 1 Parepare, Satlantas: Tertib Lalu Lintas untuk Masa Depan Cerdas

Edukasi Pelajar SMU Negeri 1 Parepare, Satlantas: Tertib Lalu Lintas untuk Masa Depan Cerdas

21 Januari 2025
Polres Parepare Pusatkan Posko Pengamanan di Lapangan Ini

Polres Parepare Pusatkan Posko Pengamanan di Lapangan Ini

20 Desember 2024
Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

11 Desember 2024
Kapolres Parepare Silaturahmi dengan Jurnalis, Ajak Jaga Harkamtibmas di Pilkada

Kapolres Parepare Silaturahmi dengan Jurnalis, Ajak Jaga Harkamtibmas di Pilkada

12 November 2024
Selanjutnya
Judi Togel dan Online, MN dan AR Dijerat Pasal 303 dan ITE

Judi Togel dan Online, MN dan AR Dijerat Pasal 303 dan ITE

Berita Terbaru

Dari Langit Ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

Dari Langit Ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

13 Januari 2026
Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

13 Januari 2026
Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

12 Januari 2026
Momen Rakor Evaluasi 2025 dan Persiapan Program 2026, Tasming Hamid Ajak OPD Perkuat Sinergi

Momen Rakor Evaluasi 2025 dan Persiapan Program 2026, Tasming Hamid Ajak OPD Perkuat Sinergi

12 Januari 2026
Buka Toko Aksesori Anak di Pangkajene, Syaharuddin Alrif: Sidrap Bukan Lagi Daerah Sekadar Lewat

Buka Toko Aksesori Anak di Pangkajene, Syaharuddin Alrif: Sidrap Bukan Lagi Daerah Sekadar Lewat

11 Januari 2026
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026
LBH GP Ansor Parepare Gelar Ngaji Hukum, Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru

LBH GP Ansor Parepare Gelar Ngaji Hukum, Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru

10 Januari 2026
LBHA BKPRMI Apresiasi Ngaji Hukum LBH GP Ansor, Dorong Literasi KUHP–KUHAP ke Masyarakat

LBHA BKPRMI Apresiasi Ngaji Hukum LBH GP Ansor, Dorong Literasi KUHP–KUHAP ke Masyarakat

10 Januari 2026
PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Gelar  Donor Darah PROFEDA

PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Gelar Donor Darah PROFEDA

10 Januari 2026
Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.