• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 27 September, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum
Foto: Tengah, Baju Kemeja Putih Kasat Reskrim Polres Parepare (AKP Deki Marizaldi.

Foto: Tengah, Baju Kemeja Putih Kasat Reskrim Polres Parepare (AKP Deki Marizaldi.

Polisi Ungkap Cerita Kasus Temuan Mayat Bayi di TPA Parepare, Hingga Tetapkan Satu Tersangka

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:16, 23 Agustus 2022
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus pembuangan bayi di Kantor Polres Parepare, Selasa (23/8/2022).

Seperti diketahui, pada Ahad (7/8/2022) lalu, perempuan berinisial (IH) melahirkan bayinya di dalam WC umum di area pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, dalam keterangan mengatakan, lokasi kejadian di Jl. Ajatappareng II, Kelurahan Kampung Pisang, Kec. Soreang, Kota Parepare di rumah saudari IH.

Baca Juga

Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pelaku Bobol Toko Emas di Parepare

Bertemu Rektor, Kapolres Sebut IAIN Parepare Kampus Sangat Nyaman

“Awal mula kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan alami pendarahan hebat di salah satu toilet dekat pasar Lakessi, dimana jarak rumah IH dengan lokasi tidak terlalu jauh,” ungkapnya.

Setelah rangkaian penyelidikan, lanjut Deki, kemudian kerjasama dengan Damkar dan BPBD untuk melakukan pencarian dilokasi yang menjadi awal bayi diduga dibuang di WC karena WC tersebut mengarah ke laut.

“Kemudian pada sore hari menjelang Magrib didapat ari-arinya. Dari perempuan IH ini, dan diketahui juga ternyata hamil diluar nikah. Karena statusnya masih lajang namun sudah melahirkan, sehingga diduga hamil diluar nikah,” ujar Deki.

Setelah melakukan interogasi dan penyelidikan, IH mengaku bahwa bayi tersebut ternyata dilahirkan di rumahnya. Kemudian dibungkus menggunakan switer coklat dan dibungkus plastik putih, lalu dibuang di tempat sampah, dimana jaraknya sekira 100 M dari lokasi pendarahannya.

“Setelah dia buang, lalu ke WC dia putus ari-arinya pake pisau. Jadi yang kita sita, switer dan pisau,” ungkapnya.

Kemudian pada Seninnya terungkap semua, pencarian dilakukan di TPA atau tempat pembuangan akhir sampah di Jln. Jend. Sudirman KM 7, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung. Petugas kemudian yemukan sosok mayat bayi diatas tumpukan sampah dalam keadaan terbungkus switer.

“Kemudian, kita bersurat ke tim forensik di Polda Sulsel untuk melakukan otopsi terhadap mayat tersebut, dan esoknya kita makamkan bayinya bersama pihak keluarga. Di Pekuburan Umum, Kelurahan Sumpang Minangae,” sambung Deki.

Jadi sesuai dengan keterangan, kita tetapkan perempuan IH sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A Juncto Pasal 45 A atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ataupun pasal 341 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Lebih lanjut, kata Deki, dari hasil penyelidikan dan introgasi, sudah mengambil keterangan dari pihak dokter yang memeriksa visum awal IH serta keterangan orang tua dan saudara tersangka.

“Saudaranya yang mengantar ke RS, karena diduga dia tidak didukung orang tuanya, jadi mengaku kalau Tumor, padahal hasil visum menjelaskan dia habis melahirkan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Wahyu

Terkait: Mayat BayiPolres ParepareTersangka

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pelaku Bobol Toko Emas di Parepare

28 Juli 2023

Bertemu Rektor, Kapolres Sebut IAIN Parepare Kampus Sangat Nyaman

28 Juli 2023
Toko Rose

Toko Grosir Sembako di Parepare Diduga Dirampok, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

28 Juli 2023

Ini Profil AKBP Arman Muis, Kapolres Parepare yang Baru

22 Juli 2023

Siswa UPTD SMP Negeri 1 Parepare Dilatih Disiplin Berlalulintas

13 Juli 2023

H+3 Arus Balik, Hindari Kepadatan Kendaraan Polres Parepare Rekayasa Lalin

25 April 2023
Selanjutnya

Judi Togel dan Online, MN dan AR Dijerat Pasal 303 dan ITE

Berita Terkini

Peristiwa

Terseret Ombak di Lowita, 3 Santri Asal Enrekang Meninggal

26 September 2023
Ajatappareng

Gelar Maulid Nabi, Baznas Barru Serahkan Santunan hingga Piagam Penghargaan

26 September 2023
PDAM Makassar

Musim Kemarau, Beni Iskandar Sebut Optimalisasi Layanan Melalui Mobil Tangki

26 September 2023
Peristiwa

Lima Santri Asal Enrekang Terseret Ombak Saat Berwisata di Pantai Lowita

26 September 2023
IAIN Parepare

BSI Scholarship Goes To Campus, Warek 3 IAIN Parepare Harap Mahasiswa Bersaing Sehat

26 September 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist