JAKARTA, PIJARNEWS.COM–LBH Pers mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran
Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Majelis
hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Sulistyo Muhamad Dwi Putro,
S.H., M.H. sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota I Ketut Darpawan, S.H. dan Sri
Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum.
Tempo digugat karena tugasnya melakukan kontrol sosial, kritik, atau koreksi terhadap
kebijakan pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik. Kementerian Pertanian
mengadukan poster dan motion graphic “Poles-poles Beras Busuk” ke Dewan Pers.
Konten
itu merupakan bagian publikasi berita tentang aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan
gabah/beras di lapangan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran
Cadangan Beras Pemerintah.
Putusan pengadilan hari ini, 17 November 2025, menegaskan bahwa sengketa terkait karya
jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi
(PPR) merupakan ranah Dewan Pers, bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LBH Pers juga mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep
Adi Prasetyo. Mantan Ketua Dewan Pers itu menerangkan, jika Kementerian Pertanian
menganggap Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers, maka pengadu dapat melaporkan
kembali ke Dewan Pers. Dewan Pers lalu mengeluarkan pernyataan terbuka yang menilai
apakah teradu sudah melaksanakan PPR sebagaimana yang dimaksudkan Dewan Pers atau
belum.
Melalui putusannya, majelis hakim menimbang sampai dengan gugatan didaftarkan ke
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan
secara terbuka terkait dengan tuduhan Kementerian Pertanian bahwa Tempo tidak
melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Majelis Hakim menyatakan Dewan Pers
harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12
ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur
Pengaduan ke Dewan Pers.
Dengan demikian majelis hakim berpendapat melalui pertimbangannya bahwa argumen
yang disampaikan oleh Tempo, yaitu Eksepsi Prosedual Terkait Kompetensi Kewenangan
Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum beralasan hukum dan karena itu dikabulkan. Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat
dihukum untuk membayar biaya perkara,” tulis majelis hakim melalui putusannya.
Putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan ini sekaligus menjadi penegasan penting atas
perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan yang diajukan oleh
Pemerintah adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan
kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya
pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya
melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya
perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan
kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).
Gugatan pemerintah kepada pers juga merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP)
sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan mengganggu
kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman
terhadap kebebasan pers. “Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang
menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi.
Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa
melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal.” ujar Mustafa
Layong, Direktur LBH Pers.
Selain itu, Mustafa Layong menegaskan sejak awal Ketua Kelompok Substansi Strategi
Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian
Wahyu Indarto yang mengadukan poster berita tersebut bertindak untuk atas nama
pribadi, tidak mewakili siapa pun.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra juga mengapresiasi putusan majalis hakim yang
progresif. Ia berterima kasih kepada komunitas wartawan yang berhimpun dalam Aliansi
Jurnalis Independen, Asosiasi Media Alternatif, masyarakat sipil, dan publik yang terus
mendukung Tempo. “Kemenangan ini sebagai kemenangan kita semua, kemenangan
kebebasan pers yang harus kita lindungi di era demokrasi,” katanya. (rls)



















