PINRANG, PIJARNEWS.COM — Aktivitas belajar mengajar di SDN 46 Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sempat terganggu akibat sengketa lahan. Pagar utama dan pagar alternatif sekolah itu tiba-tiba digembok oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Karena penggembokan ini ratusan siswa terpaksa mencari jalan lain untuk masuk ke dalam area sekolah. Pihak sekolah sendiri mengaku tidak tahu siapa yang menggembok pagar tersebut.
Kepala Pelaksana Harian Sekolah, Sofyan, mengatakan pemasangan baliho atau plakat di depan pagar sekolah sudah terjadi sejak Rabu (10/9) sekitar pukul 09.00 Wita. Baliho itu dipasang oleh pihak penggugat yang namanya tertera di plakat tersebut.
“Besok paginya, ketika penjaga sekolah mau membuka sekolah, pagar utama tertutup dan digembok. Kemudian pagar alternatif di belakang sekolah, ternyata digembok juga,” kata Sofyan kepada PijarNews.com, Senin (15/9/2025).

Menurut Sofyan, pagar sekolah digembok sejak hari Kamis dan Jumat. Beruntung, pada Sabtu, pagar sudah kembali terbuka. Namun, pihak sekolah tidak tahu siapa yang membuka gembok tersebut.
“Yang buka gemboknya kami dari pihak sekolah tidak tau siapa yang buka. Mungkin dari masyarakat tapi yang buka kami tidak bisa pastikan,” imbuhnya.
Meskipun akses utama tertutup, Sofyan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Siswa dan guru tetap datang ke sekolah seperti biasa.
“Untuk aktivitas pembelajaran masih tetap berlangsung dan berjalan, hanya saja akses masuknya siswa ke sekolah yang sebelumnya melalui pintu/pagar utama beralih ke pagar yang kebetulan kondisinya roboh jadi akses itu satu-satunya dilalui siswa untuk belajar seperti biasanya,” jelas Sofyan.
Ia menambahkan, para guru dan staf sekolah juga tetap melaksanakan tugasnya, termasuk dirinya yang juga mengajar.
Terkait insiden ini, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan dinas terkait. Berdasarkan instruksi dari ketua K3S dan kepala dinas pendidikan, pihak sekolah pada hari Kamis telah mengeluarkan surat pencabutan plakat kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.(*)
Reporter: Faizal Lupphy


















