toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 12 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Nasional

Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Cap Emas Ilegal PT Antam

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11:17, 11 Maret 2025
di Nasional
Waktu Baca: 1 menit
Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Cap Emas Ilegal PT Antam

General Manager (SVP) UBPP LM Antam periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019 Abdul Hadi Aviciena (kiri belakang) dan kawan-kawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).(Foto: KOMPAS.com)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Antam hari ini, Senin (10/3/2025).

Dilansir dari Kompas.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Jakpus menyebutkan tiga perkara yang akan disidangkan untuk terdakwa pelanggan cap emas ilegal.

Nama pertama adalah Suryadi Lukmanna dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, kemudian Gluria Asih Rahayu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Terakhir, dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, adalah Suryadi Jonathan yang juga merupakan pelanggan dari cap emas ilegal PT Antam.

Mereka bertiga diketahui merupakan komplotan dari kelompok Lindawati Effendi dkk dalam memalsukan cap PT Antam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Lindawati bersama Suryadi Lukmana, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih adalah pemakai jasa cap ilegal emas PT Antam.

Baca Juga

Tak Ada Konten Tersedia

Mereka bisa mendapatkan cap ilegal itu dari tujuh mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, yaitu Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011, Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman; Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, Tri Hartono; serta Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP LM).

Lalu, General Manager (SVP) UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com

Terkait: Pengadilan TipikorPT Antam

BERITA TERKAIT

Tak Ada Konten Tersedia
Selanjutnya
Berbasis AI, Robot Manarah Siap Menerima Pertanyaan Keagamaan dan Hukum Islam Bagi Pengunjung Masjidil Haram

Berbasis AI, Robot Manarah Siap Menerima Pertanyaan Keagamaan dan Hukum Islam Bagi Pengunjung Masjidil Haram

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

12 Februari 2026
TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

11 Februari 2026
Profil dan Karier Prof Muliati: Dari Anak Petani, Guru MAN 15 Tahun, Hingga Menjadi Guru Besar

Profil dan Karier Prof Muliati: Dari Anak Petani, Guru MAN 15 Tahun, Hingga Menjadi Guru Besar

11 Februari 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

11 Februari 2026
3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

11 Februari 2026
Bikin Nyaman Jemaah, ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Sulap Masjid Agung Jadi “Kinclong”

Bikin Nyaman Jemaah, ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Sulap Masjid Agung Jadi “Kinclong”

10 Februari 2026
Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

10 Februari 2026
Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

10 Februari 2026
Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

10 Februari 2026
Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

10 Februari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.