• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:27, 17 Mei 2025
di Pemprov Sulsel, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar. Tindakan tersebut dilakukan melalui penyegelan dan pemberian teguran langsung pada Jumat (16/5/2025)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar. Tindakan tersebut dilakukan melalui penyegelan dan pemberian teguran langsung pada Jumat (16/5/2025)

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar. Tindakan tersebut dilakukan melalui penyegelan dan pemberian teguran langsung pada Jumat (16/5/2025).

Enam THM yang disegel adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara satu hotel, yakni Hotel Melia Makassar, mendapat peringatan dan pembinaan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai izin.

Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyegelan setelah prosedur teguran dijalankan.

Baca Juga

Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

Andi Arwin menjelaskan, beberapa pelaku usaha memang mengantongi izin, tetapi dokumennya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.

Sehingga bersama tim terpadu yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur bernama Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), unsur penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) turun melakukan penertiban.

“Ada yang mengantongi izin tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bahkan ada yang terbit izinnya tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu,” jelas Arwin.

Ia menambahkan bahwa sebagian tempat hiburan malam telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya.

“Jadi, kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan penyegelan, tetapi kita sudah menerapkan SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus terpenuhi dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.

Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran. Dugaan pelanggaran muncul dari laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21. Terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan. Sedangkan izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.

“Kita melakukan penertiban di Hotel Melia, lantai 21. Di sana kita dapati dari laporan masyarakat yang sebelumnya ada, itu ternyata terdapat peralatan DJ yang pernah ada di sana. Dibawa oleh orang yang menyewa tempat tersebut dan sifatnya hanya satu kali event saja pada saat itu. Sehingga kami berikan teguran untuk tidak melakukan hal tersebut kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik,” ungkapnya.

Kegiatan penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban.

Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Dinas DPMPTSP Asrul Sani selaku Penanggungjawab dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri dari perangkat daerah terkait dan difungsikan untuk memastikan pelaku usaha tidak melanggar ketentuan legal formal.

Bahwa penutupan THM ilegal ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja panjang antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

“Dan yang tidak kalah paling penting hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Gubernur menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan,” jelas Arwien.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mencerminkan komitmen pada hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi masyarakat sekitar. (rls)

Terkait: Pemprov SulselTempat Hiburan Malam

BERITA TERKAIT

Kegiatan kurban pemprov Sulsel tahun 2019 lalu yang dibagikan bagi kaum duafa. Iduladha tahun ini, rencana pemprov Sulsel akan kurban 26 ekor sapi.

Iduladha 1446 H, Pemprov Sulsel Salurkan 26 Ekor Sapi Kurban Bagi Warga Kurang Mampu

4 Juni 2025
Pelepasan tersebut turut disaksikan langsung oleh Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP yang yang berlangsung di pelataran Lakipadada, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (21/5/2025)

Gubernur Sulsel Lepas 58 Personel Satgas Sawerigading Amankan PSU Pilkada Palopo

22 Mei 2025
Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Tahun 2025 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara virtual, Kamis (8/5/2025)

Makan Bergizi Gratis: Pemprov Sulsel Siap Maksimalkan Aset Daerah

9 Mei 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meninjau langsung kondisi tempat tinggal Naila, calon siswa sekolah rakyat, yang membuat Presiden Prabowo Subianto terharu di Jalan Pandang 4, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (8/5/2025)

Gus Ipul Tinjau Rumah Naila yang Bikin Presiden Terharu, Pastikan Relokasi Berjalan Cepat

8 Mei 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, saat membacakan Sambutan Gubernur Sulsel pada Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 di Hotel Claro, Senin (28/4/2025)

Sukses Pilkada Sulsel 2024: Dari Daerah Rawan ke Daerah Aman

28 April 2025
-- Aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Apel Peringatan Hari Kartini 2025 di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (21/4/2025)

Peringatan Hari Kartini: Pemprov Sulsel Teguhkan Peran Perempuan

21 April 2025
Selanjutnya
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar,  Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsung Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, Muhamad Risbiyantoro, di di Kantor BPKP Jalan  Bumi Tamalanrea Permai, Jumat (16/5/2025)

Hamzah Ahmad Minta Pendampingan BPKP Sulsel Soal Rencana Strategis PDAM Makassar

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.