• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 17 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
27 Januari 2026
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Menyusul adanya pengembang yang dinilai membangun hunian yang melenceng dari rencana tapak atau site plan yang telah disetujui. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bakal melakukan langkah tegas.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, bahkan akan melayangkan surat teguran. Draf surat teguran kini tengah dirampungkan.

“Sementara kami buatkan (surat teguran), karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan berikan teguran,” ujar Andi Ardian kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Langkah tegas ini bermula dari temuan pelanggaran di Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen site plan dengan fakta pembangunan di lokasi.

Tak hanya itu, hasil pemantauan Dinas Perkimtan menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik serupa juga dilakukan oleh pengembang lain.

Berita Terkait

Ramadhan Fair Vol.5 Resmi Ditutup, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Bersama Forkopimda, Wali Kota Parepare Pantau Arus Mudik di Pelabuhan

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan akan kami berikan surat teguran,” tegas Ardian.

Pihaknya memberi warning dengan Deadline 15 Hari dalam surat teguran tersebut, Pemkot Parepare memberikan poin tuntutan yang sangat jelas.

Pertama Wajib mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sempat dialihfungsikan. Lalu kedua, wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah.

Ardian memberikan tenggat waktu yang cukup ketat bagi para pengembang untuk membereskan masalah tersebut.

“Instruksinya segera mengembalikan fungsi RTH dan menyerahkan PSU dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah surat teguran diterima,” pungkasnya.

Pemkot Parepare mengingatkan para pengembang untuk tidak mengabaikan kepentingan publik dan hak-hak penghuni perumahan hanya demi meraup keuntungan semata. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang disebut menjadi harga mati demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Parepare.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: PareparePemkotPengembangRTH

TerkaitBerita

Ramadhan Fair Vol.5 Resmi Ditutup, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

...

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

...

Bersama Forkopimda, Wali Kota Parepare Pantau Arus Mudik di Pelabuhan

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

...

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Ungkap Kondisi Ekonomi Desa Bila Riase

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Ungkap Kondisi Ekonomi Desa Bila Riase

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan