PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare menerbitkan surat edaran tentang waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci ramadan 1445 H/2024 M.
Surat edaran dengan nomor : 895/117/BKBP, tertanggal 6 Maret 2024 tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama Ramadan.
“Dalam rangka pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada Para Pengusaha Tempat Hiburan, Restoran, Rumah Makan dan Warung se- Kota Parepare,” bunyi surat edaran tersebut, Senin (11/03/2024).
- Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau Rumah Bernyanyi dan Diskotik dan Karaoke serta Tempat Hiburan Biasa berupa Panti Pijat, Mandi Uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H yaitu 3 (tiga) hari sebelum Bulan Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
- Tempat Hiburan Biasa yang meliputi Café, Restoran, Rumah Makan dan Warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstrative (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).
- Kegiatan Live Music, Karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA.
3. Tempat Hiburan berupa Billyard, dapat melakukan kegiatan operasional selama Bulan ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jam Operasional mulai pukul 16.00 WITA sampai dengan pukul 23.00 WITA.
- Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktek perjudian. (*)