• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 15 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama COVID-19

Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Tetap Ada Pembatasan

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
16:51, 08 Desember 2021
di COVID-19, Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Tetap Ada Pembatasan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

GOWA, PIJARNEWS.COM — Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Gowa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa meskipun PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru dibatalkan, namun tetap akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Gowa, hanya saja tidak seketat PPKM Level 3.

Menurut Adnan, hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/12).

“Hasil Vicon dengan Pak Mendagri, intinya bahwa menghilangkan kesan yang namanya level 3, tetapi pembatasan tetap dilakukan. Kalau level 3 itu kan terlalu ketat sementara arahan Bapak Presiden tidak boleh ada yang namanya lagi penyekatan,” ungkapnya.

Adnan menjelaskan, pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat akan di sesuai dengan kondisi wilayah atau daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Gowa. Namun untuk tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan pembatasan yaitu pengunjung hanya 75 persen dan mampu menunjukkan peduli lindungi.

Baca Juga

Hari Jadi ke-704 Tahun, Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa

Punya Sejarah, Warga Tolak Patung Massa di Gowa Dibongkar

“Tempat-tempat pariwisata juga kita akan batasi dibatasi sampai kapasitas 75% dan yang boleh masuk semuanya yang sudah divaksin dengan syarat memperlihatkan pedulilindungi,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Gowa untuk tidak mengambil cuti dan melakukan perjalanan keluar daerah selama pembatasan aktivitas jelang Natal dan tahun baru.

“ASN selama masa pembatasan tidak boleh berpergian kemana-mana, tetap di lokasi masing-masing, kecuali berada pada aglomerasi. Jadi yang berkegiatan di luar Sulawesi Selatan, seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain boleh, kecuali dengan alasan penting,” ungkapnya.

Sementara untuk aturan lebih jelasnya, dirinya akan mengeluarkan Surat Edarannya dan akan melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

“Arahan Mendagri Pak Tito karnavian, bahwa setelah instruksi Mendagrinya keluar, diharapkan seluruh gubernur bupati dan walikota melaksanakan rapat bersama dengan Forkopimda masing-masing untuk mengetahui dan membuat perencanaan dalam rangka pembatasan kegiatan menjelang Natal,” tambahnya.

Penulis : Suardi

Terkait: Adnan Purichta IchsanBupati GowaGowaPemkab GowaPPKM

BERITA TERKAIT

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama  Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Puncak Peringatan Hari Jadi Gowa ke-704 Tahun 2024 yang berlangsung di Lapangan Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, Ahad (17/11/2024)

Hari Jadi ke-704 Tahun, Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa

18 November 2024

Punya Sejarah, Warga Tolak Patung Massa di Gowa Dibongkar

8 September 2023

Perjusa di Gowa, Pramuka SMP Bosowa School Makassar juga Pelajari Alat Navigasi

7 September 2023

Kericuhan Warnai Aksi Unjuk Rasa HMI Cabang Pinrang

25 Juli 2023

Tumming Akad Nikah, Gubernur Sulsel Jadi Saksi

1 Juni 2023

Kabupaten Gowa Terbaik Keempat Pembangunan Daerah se-Indonesia

16 Mei 2023
Selanjutnya

Beroperasi 29 November, ULP Imigrasi Gowa Sudah Terbitkan 98 Paspor

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Bangun Dua Kampus di Sulbar, Muhammadiyah Wacanakan Bangun PT di Majene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.