• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 24 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama COVID-19

Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Tetap Ada Pembatasan

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
16:51, 08 Desember 2021
di COVID-19, Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Tetap Ada Pembatasan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

FacebookWhatsappTwitterTelegram

GOWA, PIJARNEWS.COM — Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Gowa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa meskipun PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru dibatalkan, namun tetap akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Gowa, hanya saja tidak seketat PPKM Level 3.

Menurut Adnan, hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/12).

Baca Juga

4 Kopi Terbaik di Sulsel, Salah Satunya Sempat Curi Perhatian di Dubai

Hendak Lompat dari Jembatan Barombong Karena Tidak Ada yang Sayang

“Hasil Vicon dengan Pak Mendagri, intinya bahwa menghilangkan kesan yang namanya level 3, tetapi pembatasan tetap dilakukan. Kalau level 3 itu kan terlalu ketat sementara arahan Bapak Presiden tidak boleh ada yang namanya lagi penyekatan,” ungkapnya.

Adnan menjelaskan, pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat akan di sesuai dengan kondisi wilayah atau daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Gowa. Namun untuk tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan pembatasan yaitu pengunjung hanya 75 persen dan mampu menunjukkan peduli lindungi.

“Tempat-tempat pariwisata juga kita akan batasi dibatasi sampai kapasitas 75% dan yang boleh masuk semuanya yang sudah divaksin dengan syarat memperlihatkan pedulilindungi,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Gowa untuk tidak mengambil cuti dan melakukan perjalanan keluar daerah selama pembatasan aktivitas jelang Natal dan tahun baru.

“ASN selama masa pembatasan tidak boleh berpergian kemana-mana, tetap di lokasi masing-masing, kecuali berada pada aglomerasi. Jadi yang berkegiatan di luar Sulawesi Selatan, seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain boleh, kecuali dengan alasan penting,” ungkapnya.

Sementara untuk aturan lebih jelasnya, dirinya akan mengeluarkan Surat Edarannya dan akan melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

“Arahan Mendagri Pak Tito karnavian, bahwa setelah instruksi Mendagrinya keluar, diharapkan seluruh gubernur bupati dan walikota melaksanakan rapat bersama dengan Forkopimda masing-masing untuk mengetahui dan membuat perencanaan dalam rangka pembatasan kegiatan menjelang Natal,” tambahnya.

Penulis : Suardi

Terkait: Adnan Purichta IchsanBupati GowaGowaPemkab GowaPPKM

BERITA TERKAIT

4 Kopi Terbaik di Sulsel, Salah Satunya Sempat Curi Perhatian di Dubai

23 Februari 2023

Hendak Lompat dari Jembatan Barombong Karena Tidak Ada yang Sayang

5 Februari 2023

Terdampak Longsor, Instalasi Air di Somba Opu Terganggu, Beni Iskandar Minta Maaf ke Pelanggan

25 Desember 2022

BMKG Gowa Goes to School di Daerah Pesisir Pantai di Pinrang

7 September 2022

Pesta Inklusi 2022 Berdayakan 200 Pemuda

31 Juli 2022

Sudah Tahap Kontrak, Ruas Burung-burung – Bili-bili Juli Ini Mulai Dikerja

1 Juli 2022
Selanjutnya

Beroperasi 29 November, ULP Imigrasi Gowa Sudah Terbitkan 98 Paspor

Berita Terkini

Pemprov Sulbar

Pantau Harga Bahan Pokok, Pj Gubernur Sulbar Belanja Langsung di Pasar

23 Maret 2023
Opini

OPINI : Analisis Dampak dan Manfaat Perlakuan Pajak Penghasilan Anak di Bawah Umur

23 Maret 2023
Ajatappareng

Bupati dan Forkopimda Sidrap Tarawih Perdana 1444 Hijriah di Masjid Agung

23 Maret 2023
Pemkot Parepare

Parepare Fair 2023 Resmi Berakhir, Transaksi Capai Rp 450 Juta

23 Maret 2023
Ajatappareng

Jemaah Masjid Jami Andalusia Parepare Salat Fardu & Tarawih Perdana

23 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist