• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Selasa, 16 Agustus, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama COVID-19

Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Tetap Ada Pembatasan

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
8 Desember 2021
di COVID-19, Sulselbar
Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Tetap Ada Pembatasan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan

FacebookWhatsappTwitterTelegram

GOWA, PIJARNEWS.COM — Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Gowa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa meskipun PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru dibatalkan, namun tetap akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Gowa, hanya saja tidak seketat PPKM Level 3.

Menurut Adnan, hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/12).

Baca Juga

Pesta Inklusi 2022 Berdayakan 200 Pemuda

Sudah Tahap Kontrak, Ruas Burung-burung – Bili-bili Juli Ini Mulai Dikerja

“Hasil Vicon dengan Pak Mendagri, intinya bahwa menghilangkan kesan yang namanya level 3, tetapi pembatasan tetap dilakukan. Kalau level 3 itu kan terlalu ketat sementara arahan Bapak Presiden tidak boleh ada yang namanya lagi penyekatan,” ungkapnya.

Adnan menjelaskan, pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat akan di sesuai dengan kondisi wilayah atau daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Gowa. Namun untuk tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan pembatasan yaitu pengunjung hanya 75 persen dan mampu menunjukkan peduli lindungi.

“Tempat-tempat pariwisata juga kita akan batasi dibatasi sampai kapasitas 75% dan yang boleh masuk semuanya yang sudah divaksin dengan syarat memperlihatkan pedulilindungi,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Gowa untuk tidak mengambil cuti dan melakukan perjalanan keluar daerah selama pembatasan aktivitas jelang Natal dan tahun baru.

“ASN selama masa pembatasan tidak boleh berpergian kemana-mana, tetap di lokasi masing-masing, kecuali berada pada aglomerasi. Jadi yang berkegiatan di luar Sulawesi Selatan, seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain boleh, kecuali dengan alasan penting,” ungkapnya.

Sementara untuk aturan lebih jelasnya, dirinya akan mengeluarkan Surat Edarannya dan akan melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

“Arahan Mendagri Pak Tito karnavian, bahwa setelah instruksi Mendagrinya keluar, diharapkan seluruh gubernur bupati dan walikota melaksanakan rapat bersama dengan Forkopimda masing-masing untuk mengetahui dan membuat perencanaan dalam rangka pembatasan kegiatan menjelang Natal,” tambahnya.

Penulis : Suardi

Terkait: Adnan Purichta IchsanBupati GowaGowaPemkab GowaPPKM

BERITA TERKAIT

Pesta Inklusi 2022 Berdayakan 200 Pemuda

31 Juli 2022

Sudah Tahap Kontrak, Ruas Burung-burung – Bili-bili Juli Ini Mulai Dikerja

1 Juli 2022

KKMI Sulsel Lokakarya II di Malino

30 Juni 2022

Bupati Sidrap Hadiri KPK Kick Off Desa Antikorupsi 2022

7 Juni 2022

Sri Anayanti, Perawat yang Punya Trik Unik Agar Pasien Tidak Sakit Saat Disuntik

30 Mei 2022

Anak Tikam Ayah, Ini Penjelasan Plt Kasi Humas Polres Gowa

19 Mei 2022
yasser latief

Berita Terkini

Kriminal

Dihantui Kasus Baru, Irjen Ferdy Sambo akan Dilapor ke KPK

16 Agustus 2022
Nasional

Sepakat Damai, Polres Metro Tangsel Hentikan Penyelidikan Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart

16 Agustus 2022
Advertorial

Pemprov Sulsel Lepas Komoditas Ekspor ke 20 Negara Senilai Rp648,6 Miliar

16 Agustus 2022
Advertorial

Ucapkan Selamat Hari Pramuka, Wali Kota Parepare Pinta Praja Muda Berkarya untuk Indonesia

16 Agustus 2022
Advertorial

Ungkap Makna Tema HUT ke-77 RI, Taufan Pawe Refleksikan Nilai-nilai Pancasila

16 Agustus 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist