• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Minggu, 29 Januari, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Pelaku Begal dan Pembusuran Bakal Ditembak di Tempat dan Dipenjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
8 Desember 2022
di Hukum, Topik Utama
FacebookWhatsappTwitterTelegram

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tercatat selama rentang waktu satu tahun terakhir, sebanyak 47 kasus pembusuran terjadi di Kota Makassar.

Busur merupakan senjata tajam rakitan asal Sulsel menyerupai ketapel yang terbuat dari besi, Senjata ini sering digunakan para remaja untuk tawuran maupun perang antar geng.

Tidak hanya itu busur juga sering digunakan para pembegal di Makassar untuk mengancam target perampokan.

Baca Juga

Suplai Air Terganggu di Tujuh Kecamatan, PDAM Makassar Meminta Maaf

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Pinrang Tertinggi di Sulsel

Akibat penggunaan busur tidak sedikit masyarakat menjadi korban. Bahkan tak sedikit yang meregang nyawa.

Secara keseluruhan kasus pembusuran banyak terjadi di Kota Makassar dan beberapa daerah lainnya seperti Maros dan Gowa.

Berdasarkan hal tersebut Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mensosialisasikan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dalam rangka menekan angka tindakan pembusuran di Sulsel.

Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (8/12/2022).

“Itu diatur dalam UU daurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Kombes Pol Komang.

Kombes Pol Komang, menyampaikan pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terjadi tindak pembusuran di Sulsel.

Selain itu ia juga mengatakan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas bagi pelaku pembusuran di wilayah teritorial Polda Sulsel.

“Disosialisasikan terus menerus, kalau ada akan di tindak tegas yang terukur dan prosedur oleh anggota,” tandasnya

Berdasarkan UU Darurat tersebut pelaku pembusuran akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu dalam sebuah poster himbauan, pelaku pembusuran dan pembegal juga akan ditindak tegas dengan dilakukan tembak di tempat.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: BegalBusurMakassarPoldaSulsel

BERITA TERKAIT

Suplai Air Terganggu di Tujuh Kecamatan, PDAM Makassar Meminta Maaf

25 Januari 2023

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Pinrang Tertinggi di Sulsel

24 Januari 2023

Soal Anggaran Baju Dinas, Anggota DPR Provinsi Ini Tidak Tahu, Sementara Sekwan Bungkam

18 Januari 2023

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan BHP Koordinasi Agar Kinerja Damai, Terarah dan Terukur

13 Januari 2023

Gantung Diri di Jembatan Makassar, Ini Kata Saksi Mata

12 Januari 2023

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Kolong Jembatan Antang

12 Januari 2023
Selanjutnya

Dua Pegawai Kemenkumham Sulsel Dilantik Menjadi PPNS, Ini Harapan Kakanwil

Berita Terkini

Ajatappareng

Mentan SYL Sampaikan Pesan Presiden Jokowi tentang Pengendalian dan Penaggulangan PMK Nasional 2023

29 Januari 2023
Nasional

KTT Asean 2023 Digelar di Labuan Bajo, Kapolda NTT Minta Masyarakat Ciptakan Suasana Aman

29 Januari 2023
Advertorial

Mendagri Sebut Komposisi Pendapatan APBD Sulsel TA 2023 Tergolong Kuat

29 Januari 2023
Ajatappareng

Barru Zero Kasus PMK, Bupati Sebut Kasus Jembrana Jadi Perhatian

29 Januari 2023
Ajatappareng

Mentan SYL Ungkap Peternakan yang Ternaknya Mati karena PMK Digantikan

29 Januari 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist