toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 8 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Pelaku Begal dan Pembusuran Bakal Ditembak di Tempat dan Dipenjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17:37, 08 Desember 2022
di Hukum, Topik Utama
Waktu Baca: 1 menit
Pelaku Begal dan Pembusuran Bakal Ditembak di Tempat dan Dipenjara

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tercatat selama rentang waktu satu tahun terakhir, sebanyak 47 kasus pembusuran terjadi di Kota Makassar.

Busur merupakan senjata tajam rakitan asal Sulsel menyerupai ketapel yang terbuat dari besi, Senjata ini sering digunakan para remaja untuk tawuran maupun perang antar geng.

Tidak hanya itu busur juga sering digunakan para pembegal di Makassar untuk mengancam target perampokan.

Akibat penggunaan busur tidak sedikit masyarakat menjadi korban. Bahkan tak sedikit yang meregang nyawa.

Honest Card

Secara keseluruhan kasus pembusuran banyak terjadi di Kota Makassar dan beberapa daerah lainnya seperti Maros dan Gowa.

Baca Juga

Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Berdasarkan hal tersebut Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mensosialisasikan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dalam rangka menekan angka tindakan pembusuran di Sulsel.

Hal itu disampaikan Kepala Direktorat Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (8/12/2022).

“Itu diatur dalam UU daurat Nomor 12 tahun 1951,” ujar Kombes Pol Komang.

Kombes Pol Komang, menyampaikan pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terjadi tindak pembusuran di Sulsel.

Selain itu ia juga mengatakan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas bagi pelaku pembusuran di wilayah teritorial Polda Sulsel.

“Disosialisasikan terus menerus, kalau ada akan di tindak tegas yang terukur dan prosedur oleh anggota,” tandasnya

Berdasarkan UU Darurat tersebut pelaku pembusuran akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu dalam sebuah poster himbauan, pelaku pembusuran dan pembegal juga akan ditindak tegas dengan dilakukan tembak di tempat.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: BegalBusurMakassarPoldaSulsel

BERITA TERKAIT

Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

20 November 2025
Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

12 Oktober 2025
Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

18 September 2025
MoU dengan Politeknik Muhammadiyah Makassar, Wali Kota Harap Tidak Hanya Seremonial

MoU dengan Politeknik Muhammadiyah Makassar, Wali Kota Harap Tidak Hanya Seremonial

15 September 2025
BNK Sidrap Siap Obati Pecandu Narkoba, Gratis, Data Dirahasiakan dan Tidak Dipidana

BNK Sidrap Siap Obati Pecandu Narkoba, Gratis, Data Dirahasiakan dan Tidak Dipidana

28 Agustus 2025
Kemiskinan Terendah, Parepare Raih Penghargaan

Kemiskinan Terendah, Parepare Raih Penghargaan

20 Agustus 2025
Selanjutnya
Dua Pegawai Kemenkumham Sulsel Dilantik Menjadi PPNS, Ini Harapan Kakanwil

Dua Pegawai Kemenkumham Sulsel Dilantik Menjadi PPNS, Ini Harapan Kakanwil

Berita Terbaru

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.