MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Makassar diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin. Sesuai surat masuk, SPDP tersebut diterima pada tanggal 4 Januari.
“Kasus UKM lorong Makassar tertanggal SPDP dari Polda tanggal 29 Desember 2017, dan diterima Kejati tanggal 04 Januari 2018,” ungkap Salahuddin melalui Whatsapp, Senin (8/1).
Lanjut Salahuddin, selanjutnya, Kejati akan menunjuk Jaksa Peneliti Perkara (P. 16) untuk mengikuti perkembangan perkara.
“Sekaligus nanti akan meneliti berkas perkara tahap 1 kalau nanti penyidik sudah mengirim ke kejaksaan, ” tutupnya. (ang/asw)