• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Opini; Suket, Modus Kecurangan Klasik dalam Pilkada

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
9 Juli 2018
di Pilkada
M Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, SH, MH, Ketua YLBH Sunan

OPINI, PIJARNEWS.COM— Sebagian orang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa surat keterangan (Suket) kependudukan tidak sah digunakan untuk memilih di TPS bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT pada Pilkada serentak tahun 2018. Hal ini disebabkan karena pemahaman hukumnya yang terkungkung terhadap UU NO.1 TAHUN 2015 maupun UU NO. 8 TAHUN 2010 PERUBAHAN, dan mengabaikan UU NO 10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA pasal 61 ayat (1).

SUKET hubungannya dengan pilkada ada dua:

1). SUKET DINAS DUKCAPIL :

     a). SUKET bagi pemilih yang kehilangan  atau tercecer E-KTPnya adalah sah  digunakan untuk memilih.

Berita Terkait

Kapolres Parepare Tegaskan Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2024

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

Masa Tenang, Personel Gabungan Tertibkan APK Tanpa Sisa

Debat Publik Pertama Pilwalkot Parepare, ANH-TQ: Performa Semua Calon Baik, Tapi Kami Lebih Baik

     b). SUKET bagi pemilih yang masih dalam tahap proses untuk mendapatkan E-KTP adalah tidak sah  digunakan untuk memilih di TPS. (UU NO 10 TAHUN 2016 pasal 61 (1).

2). SUKET PPS atau KPU kab/ kota sesuai            

      PKPU NO 8 TAHUN 2018 ayat 2 dan 6

      dan tenggang waktunya paling lambat

      3 hari sebelum pencoblosan di TPS harus

      melapor ke- KPU untuk mendapatkan

      model A.5-KWK .

SUKET dari PPS asal atau KPU adalah berlaku bagi pemilih pindahan bagi yang memenuhi kriteria yang tertuang pada PKPU NO. 8 TAHUN  2018 pasal 8 ayat 2. Tentu timbul pertanyaan bagaimana dengan pemilih  yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maupun pemilih pindahan yang menggunakan SUKET DINAS DUKCAPIL untuk pindah memilih di TPS lain.  Kedua tindakan/ perbuatan hukum pemilih tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum karena bertentangan dengan hukum.

Penòmena lain yang yang timbul karena penggunaan SUKET untuk memilih adalah menurut sumber yang kami peroleh , data data pemilih pengguna SUKET tidak terdata atau tidak tercatat sesuai sistem administrasi yang baik di TPS tempat memilih. Bila hal itu benar terjadi maka patut diduga sebagai modus kecurangan untuk mengaburkan atau menghilangkan jejak pengguna SUKET terlarang tersebut. Tentu hal tersebut bertentangan UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 135A. (pelanggaran administerasi/pidana).

Bila pengguna SUKET tidak tercatat dalam daftar pemilih, baik pemilih tambahan yang harus  tercatat dalam DPPh dan pemilih yang tidak tercatat dalam   DPT harus tercatat dalam DPTb maupun dalam model A.Tb-KWK (PKPU NO. 8 TAHUN 2018 pasal 5 ayat (1) huruf  (m). Maka hasil penggunaan hak pilihnya adalah tidak sah atau batal demi hukum. Hal tersebut diatur secara tegas dalam UU NO 10 TAHUN 2016 pasal 57 ayat 4 ” … yang tidak terdaftar dalam pemilih… tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dan PKPU NO 8 TAHUN 2018 pasal 6 tentang pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah terdaftar sebagai pemilih di DPT (MODEL A.3-KWK), Pemilih yang terdaftar diDPPh (MODEL A.4-KWK) dan pemilih yang tidak  terdaftar di DPT tetapi berhak menggunakan hak pilihnya maka harus didaftar dalam MODEL A.Tb-KWK.

Penggunaan SUKET dalam pilkada Parepare yang  jumlahnya sangat fantastis menuai aksi protes keras (aksi turun jalan) dari PASLON NO 2 karena menduga adanya kecurangan yang terjadi sehubungan terbitnya SUKET dari DINAS DUKCAPIL yang jumlahnya kurang lebih tiga ribu pemilih . Hal ini tentu sangat besar pengaruhnya dengan perolehan hasil suara yang selisih sekitar 1.858 suara.

Modus kecurangan klasik dengan  SUKET dalam pilkada sebenarnya telah ditutup  rapat  sehubungan dengan terbitnya UU NO. 10 TAHUN 2016 khususnya pasal 61 ayat 1 yang hanya membolehkan pemilik E-KTP untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,  bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT,  sedangkan pemilih yang mengantongi SUKET  yang masih dalam tahapan proses untuk mendapatkan E-KTP adalah terlarang atau tidak dibenarkan.

Intinya sekarang adalah apakah Tim Hukum paslon nomor 2 Parepare mampu meyakinkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi bahwa penggunaan SUKET bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT adalah tidak sah atau batal demi hukum dan penggunaan SUKET yang jumlahnya kurang lebih 3.000 pemilih sangat mempengaruhi bahkan sangat menentukan perolehan hasil suara yang selisihnya sekitar 1.800 suara . Hal lain yang mendasar adalah apakah Tim Hukum paslon no.urut 2 mampu menyakinkan majelis  hakim MK  untuk menelusuri/ membongkar modus pembuatan/penerbitan SUKET DINAS DUKCAPIL PAREPARE  yang jumlahnya sangat fantastis itu, dan apakah  sesuai dengan prosudur  peraturan perundang- undangan yang berlaku ataukah bertentangan dengan ketentuan perudang- undangan. (Bersambung)

 

Penulis : M. Nasir Dollo, SH, MH (Ketua YLBH Sunan), Parepare 9 Juli 2018

Terkait: DisdukcapilPilwalkot ParepareSuket

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan