• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Rabu, 6 Juli, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : Penundaan Pemilu sebagai Aspirasi yang Harus Tersampaikan

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
6 Maret 2022
di Opini
Dr M Sabil Rahman. --foto istimewa--

Dr M Sabil Rahman. --foto istimewa--

FacebookWhatsappTwitter

OPINI — Dalam satu minggu terakhir, jagat politik Indonesia diwarnai isu yang sangat sensitif dan mengundang pandangan semua pihak. Baik akademisi, politisi dan aktivis. Bermula saat Bahlil Lahadalia yang menyampaikan hal itu sebagai respon terhadap keinginan sebagai pengusaha dengan berbagai alasan.

Beberapa hari kemudian Muhaimin Iskandar menyampaikan hal yang sama setelah mendengar pandangan sebagian pengusaha. Setelah itu Ketum PAN Zulkifli Hasan juga menyampaiakan hal serupa yakni tentang kemungkinan penundaan pemilu dengan berbagai pertimbangan.

Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar saat melakukan kunjungan di Riau dan berdialog dengan para petani kelapa sawit yang menyampaikan harapan agar menunda pemilu dan perpanjangan masa bakti Presiden sampai 2026, maka Pak Airlangga mengatakan bahwa akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada parlemen karena ini masuk wilayah politik di MPR sebagai saluran aspirasi rakyat.

Baca Juga

Jadwal Tahapan Pemilu Ditetapkan, KPU Sulsel Tunggu Regulasi

Hadirkan KPU dan Bawaslu, FAKSHI IAIN Parepare Bahas Peran Mahasiswa dalam Pemilu

Apa yang disampaikan, baik oleh pengusaha maupun oleh petani tersebut di atas kepada Pak Bahlil dan ketiga Ketua Umum Partai politik tersebut adalah hal yang biasa dalam politik yakni bahwa aspirasi memang harus didengarkan lalu diformulasikan keputusannya. Namun harapan dan aspirasi yang sebenarnya makin memperkaya wacana politik tersebut kemudian dimanfaatkan oleh beberapa elite politik untuk menjust bahwa ada partai politik yang mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa bakti presiden sampai 2026.

Dalam catatan saya belum ada satu pun partai politik yang memutuskan hal itu termasuk Pak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar. Reaksi beberapa partai seperti PDIP, Nasdem, PKS, Demokrat saya kira sangat berlebihan dan menegaskan seolah-olah partai sudah terbelah atas isu tersebut. Masalahnya adalah bisa jadi ke empat partai tersebut di atas mungkin tidak atau belum mendengar aspirasi tersebut karena belum pernah ada forum dimana isu seperti itu dipertanyakan. Khusus Golkar saya kira belum pernah ada pembicaraan terkait hal itu kecuali respon parsial kader apalagi dianggap menyetujui.

Golkar sadar bahwa ini isu yang sangat sensitif dan bisa berdampak luas serta berimplikasi terhadap konstalasi kehidupan politik, maka Ketua Umum Partai Golkar Pak Airlangga Hartarto tentu akan membahasnya dengan melibatkan seluruh stakeholder, unsur DPD I Golkar dan seluruh senior Partai. Demikian pula dengan Ormas pendiri Golkar yakni Kosgoro 57, Ormas MKGR dan Soksi serta ormas yang didirikan antara lain AMPI, MDI, Satkar Ulama, Al Hidayah dan HWK. Demikian pula dengan sayap Partai yakni AMPG dan KPPG. Sejauh ini belum ada pembahasan dalam stakeholder tersebut dan saya tahu bahwa Pak Airlangga Hartarto adalah tokoh yang konsisten pada konstitusi dan mekanisme partai.

Sebagai Ketua Umum Partai yang selama ini selain beliau dikenal sangat demokratis dan konstitusionalistik juga selalu sangat hati-hati serta mengedepankan berlangsungnya proses komunikasi politik atas isu-isu politik publik untuk kepentingan negara dan rakyat guna diformulasi pada tataran sistem kenegaraan, maka saya tidak percaya jika Pak Airlangga Hartarto bisa menyetujui penundaan pemilu yang telah diteguhkan oleh Undang- Undang sebagai siklus 5 tahunan.

Pemilu 5 tahunan itu selain adalah amanat rakyat yang turut diperjuangkan oleh Golkar dan karena itu sangat tidak mungkin Golkar berada pada barisan yang mendukung ide penyelenggaraan negara termasuk jabatan Presiden di luar yang termaktub dalam Undang-Undang terutama soal perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu tanpa alasan yang dimungkinkan oleh konstitusi negara. (*)

*Penulis adalah Sekjen Kosgoro 1957 dan Ketua Bidang Kaderisasi DPP Partai Golkar

 

Tulisan opini yang dipublikasikan di media siber PIJARNEWS.COM menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: PemiluPenundaan PemiluPresidenPresiden 3 PriodeUndang-undang

BERITA TERKAIT

Jadwal Tahapan Pemilu Ditetapkan, KPU Sulsel Tunggu Regulasi

10 Juni 2022

Hadirkan KPU dan Bawaslu, FAKSHI IAIN Parepare Bahas Peran Mahasiswa dalam Pemilu

9 Juni 2022

Lama Mangkrak, Gubernur Sulsel dan Menhub Komitmen Kereta Api Beroperasi Oktober 2022

28 Mei 2022

Penguatan Sengketa Cepat, Asriadi Harap Pengawas Pemilu Pahami Karakter Peserta Pemilu

7 April 2022

Filosofi Air dan Tanah yang Dibawa Gubernur Sulbar ke Titik Nol IKN di Kaltim

14 Maret 2022

Presiden Jokowi Lantik Gubernur Termuda di Indonesia

10 Maret 2022

Berita Terkini

Kemenkumham Sulsel

Pesan Menyentuh Liberti Sitinjak Saat Beri Penghargaan Pada Pegawai Teladan

6 Juli 2022
Sulselbar

Dihadiri Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel Gelar Fasilitasi dan Pelaporan Hasil Pengawasan DPB

6 Juli 2022
Pemprov Sulsel

Sekprov Sulsel Evaluasi Serapan Anggaran OPD

6 Juli 2022
Pemkot Parepare

Pujian Mengalir, Istri Wali Kota Parepare Setor Hafalan 1 Juz Sekali Duduk

6 Juli 2022
Kemenkumham Sulsel

Dirjen HAM Ajak Pelaku Usaha Indonesia Timur, Ciptakan Usaha Berlandaskan HAM

6 Juli 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist