• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : Penundaan Pemilu sebagai Aspirasi yang Harus Tersampaikan

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
20:09, 06 Maret 2022
di Opini
Waktu Baca: 2 menit
Dr M Sabil Rahman. --foto istimewa--

Dr M Sabil Rahman. --foto istimewa--

OPINI — Dalam satu minggu terakhir, jagat politik Indonesia diwarnai isu yang sangat sensitif dan mengundang pandangan semua pihak. Baik akademisi, politisi dan aktivis. Bermula saat Bahlil Lahadalia yang menyampaikan hal itu sebagai respon terhadap keinginan sebagai pengusaha dengan berbagai alasan.

Beberapa hari kemudian Muhaimin Iskandar menyampaikan hal yang sama setelah mendengar pandangan sebagian pengusaha. Setelah itu Ketum PAN Zulkifli Hasan juga menyampaiakan hal serupa yakni tentang kemungkinan penundaan pemilu dengan berbagai pertimbangan.

Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar saat melakukan kunjungan di Riau dan berdialog dengan para petani kelapa sawit yang menyampaikan harapan agar menunda pemilu dan perpanjangan masa bakti Presiden sampai 2026, maka Pak Airlangga mengatakan bahwa akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada parlemen karena ini masuk wilayah politik di MPR sebagai saluran aspirasi rakyat.

Apa yang disampaikan, baik oleh pengusaha maupun oleh petani tersebut di atas kepada Pak Bahlil dan ketiga Ketua Umum Partai politik tersebut adalah hal yang biasa dalam politik yakni bahwa aspirasi memang harus didengarkan lalu diformulasikan keputusannya. Namun harapan dan aspirasi yang sebenarnya makin memperkaya wacana politik tersebut kemudian dimanfaatkan oleh beberapa elite politik untuk menjust bahwa ada partai politik yang mendukung penundaan pemilu dan perpanjangan masa bakti presiden sampai 2026.

Dalam catatan saya belum ada satu pun partai politik yang memutuskan hal itu termasuk Pak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar. Reaksi beberapa partai seperti PDIP, Nasdem, PKS, Demokrat saya kira sangat berlebihan dan menegaskan seolah-olah partai sudah terbelah atas isu tersebut. Masalahnya adalah bisa jadi ke empat partai tersebut di atas mungkin tidak atau belum mendengar aspirasi tersebut karena belum pernah ada forum dimana isu seperti itu dipertanyakan. Khusus Golkar saya kira belum pernah ada pembicaraan terkait hal itu kecuali respon parsial kader apalagi dianggap menyetujui.

Baca Juga

Sapi Kurban Presiden Diserahkan Pemkot Parepare kepada 442 Warga

Usai Salat Idul Adha, Wali Kota dan Wawali Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden

Golkar sadar bahwa ini isu yang sangat sensitif dan bisa berdampak luas serta berimplikasi terhadap konstalasi kehidupan politik, maka Ketua Umum Partai Golkar Pak Airlangga Hartarto tentu akan membahasnya dengan melibatkan seluruh stakeholder, unsur DPD I Golkar dan seluruh senior Partai. Demikian pula dengan Ormas pendiri Golkar yakni Kosgoro 57, Ormas MKGR dan Soksi serta ormas yang didirikan antara lain AMPI, MDI, Satkar Ulama, Al Hidayah dan HWK. Demikian pula dengan sayap Partai yakni AMPG dan KPPG. Sejauh ini belum ada pembahasan dalam stakeholder tersebut dan saya tahu bahwa Pak Airlangga Hartarto adalah tokoh yang konsisten pada konstitusi dan mekanisme partai.

Sebagai Ketua Umum Partai yang selama ini selain beliau dikenal sangat demokratis dan konstitusionalistik juga selalu sangat hati-hati serta mengedepankan berlangsungnya proses komunikasi politik atas isu-isu politik publik untuk kepentingan negara dan rakyat guna diformulasi pada tataran sistem kenegaraan, maka saya tidak percaya jika Pak Airlangga Hartarto bisa menyetujui penundaan pemilu yang telah diteguhkan oleh Undang- Undang sebagai siklus 5 tahunan.

Pemilu 5 tahunan itu selain adalah amanat rakyat yang turut diperjuangkan oleh Golkar dan karena itu sangat tidak mungkin Golkar berada pada barisan yang mendukung ide penyelenggaraan negara termasuk jabatan Presiden di luar yang termaktub dalam Undang-Undang terutama soal perpanjangan jabatan presiden dan penundaan pemilu tanpa alasan yang dimungkinkan oleh konstitusi negara. (*)

*Penulis adalah Sekjen Kosgoro 1957 dan Ketua Bidang Kaderisasi DPP Partai Golkar

 

Tulisan opini yang dipublikasikan di media siber PIJARNEWS.COM menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: PemiluPenundaan PemiluPresidenPresiden 3 PriodeUndang-undang

BERITA TERKAIT

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid dan Hermanto menyerahkan bantuan sapi presiden Prabowo secara simbolis di Masjid Al Afiah, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. (Foto: Faizal Lupphy/ PijarNews.com).

Sapi Kurban Presiden Diserahkan Pemkot Parepare kepada 442 Warga

6 Juni 2025

Usai Salat Idul Adha, Wali Kota dan Wawali Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden

6 Juni 2025
Peternak Sapi Hj. Hayati memperlihatkan sapi jenis Brahman Limousinnya dipilih sebagai hewan kurban Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Faizal Lupphy/Pijar News).

Tak Menyangka, Warga Parepare Ini Kaget Sapinya Dibeli Presiden, Beratnya Segini

4 Juni 2025

Bupati dan Pj Ketahanan Pangan Kementan RI untuk Sidrap Bahas Oplah Non Rawa dan Persiapan Panen dengan Presiden

6 April 2025

H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Pinrang

20 Februari 2025

Kumpulkan Berbagai Pihak, KPU Sidrap Evaluasi Tahapan Pilkada 2024

19 Februari 2025
Selanjutnya

Hidupkan Bandara Sumarorong, Gubernur Sulbar Harap Adanya Kolaborasi

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.