toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 1 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI: Pemberantasan Korupsi di Parepare “Mati Suri” (Harapan dalam Keprihatinan)

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17:43, 31 Juli 2019
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
OPINI: Pemberantasan Korupsi di Parepare “Mati Suri” (Harapan dalam Keprihatinan)

Oleh:

M Nasir Dollo, SH, MH
(Ketua YLBH Sunan Parepare)

Slogan yang kian lama membumi bahwa hukum adalah panglima yang harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh esok hari, sungguh adalah ungkapan yang begitu indah, bahkan menjadi harapan akan terwujudnya penegakan hukum yang adil, jujur dan transparan serta tidak memihak .

Komitmen bangsa dan negara ini adalah memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya secara cepat dan tepat. Hal ini tertuang secara gamblang, terang dan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

1. UU No.31 Tahun 1999 JO UU No.20 Tahun 2001 Pasal 25 “Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”.

Baca Juga

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

2. Instruksi presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 point sebelas angka (9) huruf (a)
“Mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara”.

3. UU No. 30 Tahun 2002 pasal 52 “Penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepangadilan…”.

Bila kita merujuk ataukah berpedoman pada ketentuan hukum tersebut, maka tentu kita merasa bingung dan prihatin dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Parepare, bahkan dapat menimbulkan pertanyaan yang penuh teka-teki yang misteri. Ada apa sebenarnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Parepare ?

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Parepare terasa lamban dan tak tuntas hingga ke akar-akarnya. Akibatnya gelombang unjuk rasa baik dari aktivis, LSM maupun komunitas terus bergulir tanpa henti. Antara lain tindak pidana korupsi yang bergulir perkaranya tetapi terkesan lamban :

1. Dana Dinkes yang menimbulkan kerugian negara Rp6,3 miliar tetapi pelakunya dengan leluasa melenggang terasa tanpa beban, seolah- olah bersih dari perbuatan salah dan dosa. Sebenarnya LSM dan masyarakat berulang kali melakukan unjuk rasa agar penyidik Polresta Parepare, pelakunya ditetapkan tersangka dan ditahan. Terlebih lagi pelaku yang menjadi kunci utama dalam perkara ini telah mengakui perbuatannya dan berani membeberkan siapa-siapa yang terlibat dalam perkara ini, termasuk untuk apa penggunaan dan siapa penerima dana tersebut.

2. Dana pengadaan obat /alkes di RSUD Andi Makkasau Parepare yang juga menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya miliaran rupiah. LSM/ masyarakat sebenarnya sudah lama mendesak pihak Kejari Parepare agar melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka dan segera menyerahkan perkaranya ke pengadilan Tipikor. Mengingat tersangkanya juga diduga menjadi kunci utama dalam perkara raibnya dana Dinkes tersebut. Berarti secara hukum , tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka adalah merupakan bentuk penyimpangan hukum yang diatur dalam KUHAP bahwa tersangka dapat ditahan karena memenuhi syarat subjektif yaitu , menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
Kenyataannya sekarang, tersangkanya mengulangi perbuatannya bahkan telah melarikan diri (DPO).

Jadi bukanlah tanpa alasan LSM, mahasiswa dan masyarakat mendesak pihak aparat untuk melakukan tindakan hukum yang cepat dan tepat dalam penyelesaian perkara ini. Mahasiswa, LSM dan masyarakat semakin curiga bahwa perkara ini dapat saja berarkhir tanpa penyelesaian yang tuntas sampai ke akar-akarnya. Betapa tidak, sedangkan tersangkanya masih saja berada di tempat, tetapi penanganan perkaranya berjalan terseok-seok (lamban), apalagi saat ini tersangka yang menjadi kunci utama dalam perkara dana pengadaan obat/alkes dan dana Dinkes telah melarikan diri entah kemana.

Saat ini berkembang berbagai spekulasi, apakah tersangka itu melarikan diri, ataukah mendapat kesempatan yang baik untuk melarikan diri ataukah ada hal lain yang mungkin sulit diduga ataukah memang ada kepentingan tertentu. Akar perkara ini tidak semakin melebar terbuka sehingga penyelesaiannya tidak sampai kepada akar-akarnya. Mengingat pelaku yang menjadi kunci utama untuk membuka perkara seterang-terangnya telah menyeret beberapa nama, termasuk pejabat penting di Parepare.

3. Perkara OTT Unit Pelayanan Lelang sudah lebih setahun tapi sampai hari ini tidak jelas penyelesaian perkaranya, apakah sudah berakhir tanpa penyelesaian ataukah begitu-begitu saja tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
4. Perkara yang sudah hilang dalam ingatan publik tentang adanya hasil kejahatan korupsi yang mengalir ke pejabat tertentu sampai hari ini, belum jelas ujung pangkalnya. Padahal pihak kejari Parepare saat itu telah membuka ke publik melalui media bahwa diduga ada aliran dana korupsi (tindak pidana pencucian uang) yang mengalir ke pejabat tertentu yang jumlahnya miliaran rupiah melalui rekening di bank tertentu.
Berdasarkan realita tersebut maka sungguh sangat diharapkan tindakan nyata dari pihak Kapolri dan Jaksa Agung menerapkan politik hukum membuat jera pelaku korupsi dan mengevaluasi kinerja Polres dan kejari dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Opini

BERITA TERKAIT

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

16 Januari 2026
Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

10 Januari 2026
Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

9 Januari 2026
Menangisi Deforestasi

Menangisi Deforestasi

8 Januari 2026
Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

7 Januari 2026
Selanjutnya
Sekda Barru Lepas JCH Kloter 35, Dua Batal Berangkat

Sekda Barru Lepas JCH Kloter 35, Dua Batal Berangkat

Berita Terbaru

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026
Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

29 Januari 2026
Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026
Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

28 Januari 2026
Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

28 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.