toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 3 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : Organisasi Mahasiswa Dilarang Undang Peserta Pemilu

Oleh : Rusdianto Sudirman, SH, MH (Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10:55, 27 Agustus 2023
di Opini, Topik Utama
Waktu Baca: 3 menit
OPINI : Organisasi Mahasiswa Dilarang Undang Peserta Pemilu

OPINI — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023. Implikasi hukumnya pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Putusan tersebut dapat dimaknai kampanye di lingkungan sekolah dan kampus boleh dengan syarat mendapat izin dari kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi. Putusan MK tersebut juga mengatur larangan total kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan catatan.

Namun yang menjadi polemik sekarang ini, putusan MK tersebut dimaknai oleh sebagian kalangan bahwa kampus kini bebas mengundang Calon Presiden (Capres) atau Calon Anggota Legislatif (Caleg) tertentu untuk berdebat dan adu gagasan.

Padahal Putusan MK tersebut rujukannya akan berimplikasi pada tahapan kampanye yang akan dimulai November mendatang. Oleh karena itu, penulis perlu meluruskan terlebih dahulu bahwa, yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye, bukan menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai Pelaksana Kampanye. Jadi jangan sampai masyarakat  keliru memahami maksud dari Putusan MK tersebut.

Pertanyaannya kemudian, apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu, BEM Universitas Indonesia misalnya, jadi organisasi mahasiswa atau mahasiswa, itu di dalam UU Pemilu adalah peserta kampanye bukan pelaksana kampanye. Mahasiswalah yang seharusnya diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus.

Lalu bagaimana supaya mahasiwa bisa berinteraksi dengan capres-cawapres atau caleg di kampus mereka? Caranya adalah para mahasiswa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan kampanye di kampus. Oleh karena itu, syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin. Tapi yang harus diingat tim kampanye atau pelaksana kampanye baru bertugas jika tahapan kampanye Pemilu sudah dimulai.  Setelah capres cawapres dan daftar caleg tetap ditetapkan. Jadi sangatlah keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang Capres ke kampus, karena organisasi mahasiswa bukan pelaksana kampanye. Karena pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU.

Baca Juga

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Lalu kemudian banyak kalangan yang mengatakan BEM UI mengundang dan menantang Bacapres bukan capres untuk debat, jadi boleh, karena tidak melanggar UU Pemilu dan tidak menggunakan UU Pemilu. Menurut penulis itu juga keliru karena jika kita merujuk dalam UU Pendidikan Tinggi diatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat Bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang.

Lebih lanjut dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari profesor atau dosen, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa, makanya dulu ada kelompok mahasiswa pernah menggugat ke MK karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu juga ditolak oleh MK. Oleh karena itu ketika menggunakan UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa atau organisasi mahasiswa. Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa.

Secara yuridis formal organisasi mahasiswa dilarang melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres debat, hal itu tegas dilarang baik melalui  UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu. Karena sejatinya mahasiswa adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik. Sehingga secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu. Secara pengalaman, Pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara Pemilu. Jadi dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik.

Jadi ruang mahasiswa untuk mendengarkan, bertanya, dan mengkritisi visi misi capres, itu tentu saja bisa, sangat bisa dan sudah seharusnya wajib ada, agar supaya mahasiswa tahu siapa capres yang akan mereka pilih.  Karena bukan negara demokrasi jika hak mahasiswa tersebut dikebiri namun tentu harus sesuai aturan, tunggu sampai masa kampanye dimulai dan pelaksana kampanye mendapatkan izin oleh pimpinan kampus.

Oleh karena itu, mahasiswa yang mau berdebat dengan capres ataupun dengan peserta pemilu lainnya, naka tunggulah masa kampanye dan nyatakan sikap, siap dikunjungi capres dan mendesak agar kampus mengizinkan jika ada pelaksana kampanye meminta izin kampanye di kampus. Karena itu salah satu syaratnya dalam amanat konstitusi, sebab negara kita adalah negara hukum. Maka harus sesuai aturan hukum. Negara demokrasi itu tentu harus ada aturan, kalau tidak ada aturan, bukan negara demokrasi namanya. Tulisan ini merupakan bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK. Khususnya  kepada mahasiswa yang katanya kaum intelektual. (*)

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: CalegCapresCawapresOpiniPemilu 2024

BERITA TERKAIT

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

2 Maret 2026
Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

27 Februari 2026
Menakar Kesejahteraan Guru di Tapal Batas

Menakar Kesejahteraan Guru di Tapal Batas

25 Februari 2026
PBI BPJS Tukang Es Dicabut, Dimana Keberpihakan Negara?

PBI BPJS Tukang Es Dicabut, Dimana Keberpihakan Negara?

17 Februari 2026
Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

10 Februari 2026
Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

10 Februari 2026
Selanjutnya
Gerindra Sulsel Bidik Kursi Ketua DPRD Sulsel, Target Minimal 17 Kursi

Gerindra Sulsel Bidik Kursi Ketua DPRD Sulsel, Target Minimal 17 Kursi

Berita Terbaru

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

3 Maret 2026
Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

2 Maret 2026
Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

2 Maret 2026
Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

2 Maret 2026
Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

2 Maret 2026
Malam ke-12, Safari Ramadan Muhammadiyah Parepare Bahas Konstruksi Pendidikan Generasi Qurani

Malam ke-12, Safari Ramadan Muhammadiyah Parepare Bahas Konstruksi Pendidikan Generasi Qurani

1 Maret 2026
PKK Parepare Sebar Takjil di Empat Titik Strategis, Andi Arfiah: Momentum Perkuat Ukhuwah

PKK Parepare Sebar Takjil di Empat Titik Strategis, Andi Arfiah: Momentum Perkuat Ukhuwah

28 Februari 2026
Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

Tim PKK Parepare Berbagi Takjil, Khatam Qur’an hingga Tarawih Bersama

28 Februari 2026
Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

28 Februari 2026
Gurihnya Gogos dan Es Buah, Berburu Takjil di Pelataran Panker Sidrap

Gurihnya Gogos dan Es Buah, Berburu Takjil di Pelataran Panker Sidrap

28 Februari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.