• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 25 September, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI: Misteri Penerapan UKT dan Problema SSBOPT di IAIN Parepare (3)

Jawaban dari Kenaikan UKT IAIN Parepare

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:01, 16 Agustus 2022
di Opini
Waktu Baca: 5 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

Oleh: Muhammad Zaldy Febry

Presiden Mahasiswa IAIN Parepare

 

Baca Juga

Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tidak Cukup Sebatas Peran Keluarga

OPINI : Pentingnya Pengenalan Teknologi Bagi Generasi muda

Apa yang saat ini disembunyikan oleh Kampus?

“Sekalipun kau lenyapkan kebenaran takkan mati”

Para pembaca pastinya sangat mengenali lirik lagu tersebut khususnya bagi para aktivis dan roda penggerak dari mitra kritis penentu kebijakan kampus. Lirik tersebut merupakan potongan lagu dari Fajar Merah yang berjudul “Kebenaran akan Terus Hidup”. Kita tidak akan membedah apa makna dan arti dari potongan lagu tersebut karena bukan kapasitas dan kapabilitas penulis untuk membedah lagu ini, namun  sepenggal lirik tersebut akan menemani bagian ketiga atau terakhir ini  mengenai pembahasan Misteri Penerapan UKT dan Problema SSBOPT di IAIN Parepare dengan sebuah pertanyaan lanjutan dari bagian sebelumnya “Apa yang saat ini disembunyikan oleh kampus?”

Pemenuhan bahan literasi serta landasan regulasi merupakan hal yang sangat diutamakan dalam sebuah proses penulisan opini, namun bukan hal itu saja yang menjadi sebuah keutamaan dalam proses tersebut, tahapan validasi serta pengecekan referensi literasi yang telah dibaca oleh penulis sangat diutamakan untuk melihat kebenaran dari pemahaman penulis beserta dua bagian tulisan sebelumnya, sebab banyak dari berbagai kalangan meragukan pemahaman dari penulis sehingga memunculkan keraguan atas kredibilitas penulis serta informasi yang disajikan.

Maka dari itu, dalam tulisan kali ini penulis akan menjelaskan hasil dari validasi data dan regulasi yang telah dijabarkan pada tulisan sebelumnya. Mari kita mulai pembahasan ini dengan merujuk pada setiap informasi yang dinilai masih diragukan kebenaranya yang ada di dalam dua tulisan sebelumnya yakni  “Apakah betul pihak PTKIN yang mengusulkan UKT?” dan “Apakah betul dasar dari rumusan UKT adalah SSBOPT?” serta beberapa informasi yang masih dirasa keabsahan informasi tersebut masih simpang siur.

Dalam sebuah kesempatan penulis memberanikan diri untuk menghubungi pihak pusat dalam hal ini Kementerian Agama RI untuk memverifikasi kebenaran atas data yang telah dikaji. Adapun isi dari dialog singkat antara penulis dengan pihak Kementrian Agama RI yang dilakukan pada kesempatan lalu melalui media Whatsapp (14/7/2022).

Penulis : Assalamualaikum Wr.Wb Mohon izin pak saya Muhammad Zaldy Febry, Ketua DEMA I IAIN Parepare. Minta izin untuk komunikasi.

Kemenag RI        : Iya. Silakan terkait apa?

Penulis                 : Ini Pak terkait SSBOPT pada PTKIN saya ingin konsultasi.

Kemenag RI        : Silakan dibaca aturan SSBOPT ”PMA No 7 Tahun 2018”

Penulis : Iyaa siap pak, kalau ini saya sudah baca, bersamaan dengan UU NO 12 Tahun 2012 ini ada beberapa hal yang perlu kiranya saya pertanyakan secara langsung ke Bapak yakni mengenai Rekomendasi Penetapan UKT yang termuat dalam KMA 244 apakah berdasarkan pengusulan kampus pada PTKIN? dan berdasar pada hasil perhitungan SSBOPT pada kampus itu sendiri pak.

Kemenag RI        : Iya berdasarkan usulan dari PTKIN, iya yang menghitung SSBOPT juga PTKIN, Menteri hanya memutuskan dimuat dalam 1 KMA.

Jika pembaca mengikuti aksi demonstrasi yang telah dilakukan dari tahun 2019 sampai tahun 2022, maka pembaca hanya akan menemukan satu jawaban saja dari pihak kampus yakni “kami hanya mengikuti Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) PTKIN yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Agama RI” berdasarkan alibi tersebut telah mengisyaratkan bahwa pihak kampus seakan-akan hanya mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI melalui KMA tersebut.

Penjelasan tersebut pulalah yang menjadi jawaban dari informasi yang selama ini telah ditutupi oleh pihak kampus sehingga fokus pengkajian dan tuntutan mengalami distraksi. “Sekalipun kau lenyapkan kebenaran takkan mati”. Dialog selanjutnya akan lebih menarik.

Penulis : Pengusulan SSBOPT dari PTKIN ke-Kementrian dilakukan setiap tahun pak?

Kemenag RI        : Iya melalui forum WAREK II PTKIN

Penulis : Pertemuan di bulan 6 kemarin yah pak?

Kemenag RI        : Iya kalau tidak salah..kemarin awal tahun juga ada pertemuan forum WAREK 2

Penulis : Kalau misalnya PTKIN tidak menghitung sesuai dengan perhitungan SSBOPT dan merujuk pada PMA, atau bahkan tidak mempunyai SSBOPT itu gimana pak?

Kemenag RI        : Ya berarti melanggar PMA dan Juknis itu. Harusnya dihitung. Di juknis sudah ada rumus SSBOPT.

Pada dialog tersebut telah menjelaskan keabsahan dari tulisan kedua yang telah ditulis oleh penulis bahwa cukup mustahil rasanya jika pihak kampus tidak mengetahui persoalan SSBOPT atau tidak memiliki SSBOPT sedangkan dalam PMA NO 7 Tahun 2018 pada pasal 8 menjelaskan bahwa kelompok paling tinggi sama dengan SSBOPT sedangkan dalam kelompok tertinggi UKT kelompok 5 IAIN Parepare telah dijabarkan dalam KMA NO 244. Sehingga kita dapat berkesimpulan bahwa tidak mungkin Keputusan Menteri Agama dapat keluar jika tanpa pengusulan dari kampus itu sendiri. Apa yang saat ini disembunyikan oleh kampus?

Pihak PTKIN memiliki beberapa sumber anggaran salah satunya dikenal dengan istilah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada kesempatan sebelumnya saat DEMA I IAIN Parepare melakukan Audience dengan Wakil Rektor II Periode sebelumnya yakni Dr.H. Sudirman L., M.H. menyampaikan bahwa “Target PNBP ditahun ini adalah Rp20 Miliar” hal ini pula pernah disampaikan pada tahun 2021 sebelumnya pada saat aksi demonstrasi yang saat itu di sampaikan oleh Rektor sebelumnya yaitu Bapak Prof. Dr. Ahmad Sultra Rustan, M.Si bahwa capaian PNBP bergantung pada pembayaran UKT sedangkan SSBOPT yang menjadi komponen penyusunan UKT tidak pernah diperlihatkan, lalu target apa yang sebenarnya sangat ingin dan selalu dijadikan sebagai alasan kampus pada saat mahasiswa ingin melakukan banding atau pengajuan kebijakan keringanan UKT? Konsepsi yang telah dijelaskan oleh penulis  pada paragraf ini secara ajaib ternyata bukan hanya menjadi masalah di IAIN Parepare saja, namun di beberapa PTKIN alibi yang selalu saja dikeluarkan oleh kampus adalah kekhawatiran tidak tercapainya target PNBP.

Pengajuan dan permintaan data SSBOPT kepada pihak kampus telah berkali-kali dilakukan sebelum Aksi Kamisan, dalam sebuah kesempatan pihak kampus bersama DEMA I dan SEMA I melakukan rapat (27/7/2022) untuk menyamakan persepsi terkait UKT. Pada awal pembahasan di pertemuan tersebut DEMA I dan SEMA I disajikan mengenai pendapatan PNBP dari setiap angkatan mahasiswa IAIN Parepare yang tentu saja bukan itu tujuan dari diadakannya rapat tersebut akan tetapi meminta SSBOPT, bukannya membahas soal SSBOPT pihak kampus justru membahas terkait bagaimana mempertahankan serta meningkatkan PNBP kampus yang secara tidak langsung ingin menyerap lebih banyak lagi dan memperbesar UKT yang dimana setiap tahunnya UKT terus dinaikkan. Sepertinya inilah jawaban atas pertanyaan yang selama ini di tanyakan oleh mahasiswa yakni “Kenapa selalu naik UKT setiap tahun?” sehingga kita dapat berkesimpulan bahwa pihak kampus memang sejatinya tidak mempunyai SSBOPT dengan terus berlari mengejar PNBP yang lebih banyak lagi, sehingga Regulasi PMA NO 7 Tahun 2018 diinjak begitu saja.

Tidak berhenti disitu saja, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen 1945 menganut sebuah prinsip check and balance adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara. Pihak yang harusnya dapat mempersoalkan hal ini adalah Kementerian Agama RI yang merupakan pemegang kekuasaan dan pengontrol PMA NO 7 Tahun 2018, apakah manuver yang tengah dilakukan saat ini adalah sebuah hal yang tabu disetiap PTKIN yang dianggap biasa saja atau sudah menjadi rahasia umum di lingkup petinggi PTKIN.

Beberapa hari belakangan ini para pembaca dan pengamat yang selama ini menyaksikan sekumpulan mahasiswa di setiap hari kamis berdiri di depan Rektorat IAIN Parepare, maju menyuarakan kebenaran dengan berani memasang badan dengan tingkat kerumitan isu yang bukan hanya soal menyoal IAIN Parepare, saja tetapi berbagai elemen dan stakeholder dalam keterlibatan penyusunan UKT, sejujurnya masih banyak yang akan dituangkan oleh penulis dalam tulisan ini namun menyikapi respon saat ini yang tengah mempertanyakan gerakan apa yang sebetulnya dilakukan oleh pihak DEMA I dan SEMA I?. Pada chapter berikutnya penulis akan membahas alasan mengapa DEMA I dan SEMA I mengambil langkah gerakan Aksi Kamisan, mengapa bukan sebuah aksi besar besaran yang harusnya jika melihat isu yang diangkat adalah isu yang sangat besar. Sebuah apresiasi teriring ucapan terima kasih kepada seluruh kawan-kawan yang sampai saat ini masih konsisten dan berkomitmen memperjuangkan kebenaran, Panjang umur perjuangan untukmu mahasiswa. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

 

Terkait: Opini

BERITA TERKAIT

Ilustrasi

Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Tidak Cukup Sebatas Peran Keluarga

1 September 2023
Sulfia Sabadri

OPINI : Pentingnya Pengenalan Teknologi Bagi Generasi muda

29 Agustus 2023
Nur Pausi

OPINI : Peran Teknologi dalam Mewujudkan Pendidikan Modern yang Inklusif dan Efektif

29 Agustus 2023

OPINI : Organisasi Mahasiswa Dilarang Undang Peserta Pemilu

27 Agustus 2023
Sisi Audia Rahmadani

OPINI : Tantangan Generasi Masa Depan Hadapi Krisis Global

22 Agustus 2023
Asniati, S. Pd.I

OPINI: Remaja dalam Jeratan Liberalisasi Pergaulan

14 Agustus 2023
Selanjutnya
Salah satu lomba memasak anak-anak yang dihelat Komunitas Corat-Coret Kreasi Media dalam menyambut HUT RI Ke-77 di Jl Jenderal Sudirman, Pinrang. Kegiatan berlangsung Ahad-Jumat (14-19/8/2022)

Sambut HUT RI, Komunitas Corat-Coret Kreasi Media Usung Merdeka Art Fest 2022

Berita Terkini

IAIN Parepare

Prodi PBI IAIN Parepare dan MGMP Bahasa Inggris se Parepare Tandatangani MoA

25 September 2023
RSUD Andi Makkasau

Poli Klinik Paru RSUD Andi Makkasau Parepare Tutup Semenetara

25 September 2023
Ajatappareng

Musim Kemarau, Ratusan Warga di Panca Rijang Gelar Salat Istisqa’

25 September 2023
Sulselbar

Di Hadapan Jutaan Warga Makassar, Anies Bicara Soal Pentingnya Memperjuangkan Kesetaraan

25 September 2023
Pemkot Parepare

Di HUT ke-78 TNI, Wawali Parepare Berpesan Jaga Kesehatan Demi Kelangsungan Tugas Sehari-hari

25 September 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist