• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Opini : Maccera Manurung

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 Agustus 2022
di Opini
Opini : Maccera Manurung

Oleh : Niar Purnamasari (Mahasiswa Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah IAIN Parepare)

OPINI–Sulawesi Selatan dengan segala kearifan lokal yang dimiliki juga sumber daya manusianya, menjadikannya sebagai salah satu provinsi yang patut untuk dipertimbangkan di kancah Nasional. Ragam adat istiadat dan seni yang dimiliki masing-masing daerah menjadi salah satu kekayaan budaya Sulsel.

Berbicara mengenai kebudayaan Sulawesi Selatan berarti mengenal adat kebudayaan yang ada di seluruh daerah Sulawesi Selatan.

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki oleh sekelompok orang. Kemudian diwariskan kepada generasi selanjutnya. Budaya itu terbentuk dari beberapa unsur yang rumit. Diantaranya yaitu adat istiadat, bahasa, karya seni, sistem agama dan politik. Bahasa sama halnya dengan budaya, yakni suatu bagian yang tak terpisahkan dari manusia.

Salah satu kebudayaan yang turun temurun yang ada di Matakali Desa Matajang Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang yaitu Maccera Manurung, yang diadakan dua kali setahun.

Berita Terkait

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Menakar Kesejahteraan Guru di Tapal Batas

Maccera Manurung merupakan upacara pencucian benda pusaka peninggalan La Pariba, sekaligus ungkapan rasa syukur masyarakat Matakali atas limpahan rezki dari Allah swt yang diterima selama setahun. Baik itu rezki berupa kesehatan maupun hasil panen yang melimpah ruah.

Tetua yang ada di Matakali mengungkapkan, kemunculan sosok manusia yang tidak diketahui asal-usulnya di Matakali Enrekang yang mampu membawa perubahan positif di wilayah Matakali dan dikenal dengan Tomanurung La Pariba. Masyarakat Matakali sepakat mengangkat to manurung La Pariba sebagai pemimpin di wilayah mereka hingga saat lahir dan dewasa anaknya yang bernama To Jabbari dan kemudian La Pariba tiba-tiba pula menghilang dengan meninggalkan beberapa benda yaitu Kawelang, Tengkeng Bassi dan senapan, yang kemudian benda-benda peninggalan La Pariba tersebut diupacarakan oleh masyarakat Matakali dengan sebutan Maccera Manurung yang juga untuk mengenang jasa-jasa La Pariba.

Tahapan-tahapan dalam maccera Manurung yaitu, pertama masyarakat setempat ke Buttu Awo, kedua masyarakat setempat bergotong royong untuk mendirikan ayunan dan tempat untuk acara adat, ketiga pada malam hari acara masyarakat mendengarkan sejarah yang diceritakan setiap 2 tahun sekali, keempat yaitu pada pagi hari acara masyarakat setempat mengawal turunnya tetua adat, Kelima memotong ayang kemudian memotong kerbau. Keenam yaitu massajo yang artinya menyampaikan pesan leluhur terdahulu. Ketujuh yaitu madoa (berayun) dan mappadeddang yang diresmikan oleh tetua adat kemudian pak Bupati Enrekang. Kedelapan yaitu Mettaja (menunggu berkah di bagikan) berupa nasi, kerbau dan ayam, kesembilan yaitu ke Buttu wala-wala dan terakhir masyarakat setempat ke Burake untuk mengakhiri kegiatan acara Maccera Manurung tersebut.

Salah seorang warga Rosmini mengatakan, Maccera Manurung merupakan sebuah tradisi pengungkapan rasa syukur atas keberhasilan yang di dapatkan yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Dan tentunya harapan penulis untuk masyarakat setempat agar tetap menjaga kelestarian adat istiadat yang ada di daerah tersebut karena didalam kaidah ushul fiqh dikatakan bahwa Al-Adah Muhakkamah yang artinya Adat sebagai penentu hukum oleh karena itu dengan landasan tersebut maka masyarakat berkewajiban menjaga adat istiadat tersebut tanpa adanya unsur kesyirikan didalam adat istiadat tersebut.

Oleh : Niar Purnamasari (Mahasiswa Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah IAIN Parepare)

Terkait: Maccera ManurungOpini

TerkaitBerita

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Kegemilangan Sektor Pendidikan Islam yang Terpendam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

Menakar Kesejahteraan Guru di Tapal Batas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan