• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 14 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Opini; Kriminalisasi Guru yang Tak Berkesudahan

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
11:09, 30 November 2017
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
  • Dari kasus Bu Darma di Parepare, hingga yang terbaru Bu Malayanti di Sengkang

Penulis: Saiful Jihad (Praktisi dan Pemerhati Pendidikan, Akademisi Unhas)

PIJAR OPINI — Kasus ibu Darma Parepare belum selesai, kini muncul lagi kasus ibu Malayanti, guru Sengkang-Wajo yang diadukan kepada Kepolisian oleh siswa dan orang tua siswa, hanya karena keinginan guru mendisiplinkan siswanya.

Kasus ibu Darma (Guru PAI), terkait ajakan agar siswanya sholat berjama’ah yang diabaikan oleh sang siswa. Kasus ibu Malayanti (guru Bhs. Inggris), terkait teguran kepada siswi yang main HP saat belajar….



Bagaimana menyikapi kasus seperti ini….?

Menurut saya semua pihak mesti meletakkan dan melihat persoalan seperti ini secara arif, jernih dan proporsional.

Baca Juga

Pengelolaan Sampah Buruk, Butuh Solusi Holistik

Pengelolaan Sampah Buruk, Butuh Solusi Holistik

Pertama, kita sepakat bahwa tidak boleh ada tindak kekerasan dalam lingkungan pendidikan, baik fisik maupun non fisik. Tetapi untuk menyikapi kasus ini saya lebih khususkan pada tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik. Dengan demikian, semua pihak mesti bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bisa memunculkan tindak kekerasan tersebut. Untuk itu, perlu ada rambu aturan yang jelas dan dijalankan secara konsisten oleh sekolah tentang tatatertib dan hal-hal yang mesti dijalankan oleh sekolah, manajemen sekolah, guru, siswa dan orang tua siswa, sebagai upaya bersama dalam menciptakan kedisiplinan dalam lingkungan sekolah. Biasanya pelanggaran itu dianggap biasa, saat aturan tidak dijalankan atau dilaksanakan tidak konsisten.

Kedua, perlu dibudayakan di setiap awal masa belajar, guru dan siswa membuat “kontrak belajar”, sebagai rambu bersama dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar di kelas tersebut, baik oleh siswa maupun oleh guru. Misalnya…, selama kegiatan belajar-mengajar siswa dan guru tidak menggunakan HP, kecuali memang dibutuhkan untuk proses belajar…. dst.

Ketiga, pihak orang tua siswa mesti mencermati dengan baik kondisi dan perkembangan anaknya di sekolah. Orang tua siswa, mestinya tidak hanya mendengarkan laporan sepihak anaknya, tetapi membangun komunikasi dengan wali kelas anaknya tentang kegiatan belajar dan perkembangan anaknya di sekolah.

Banyak diantara orang tua siswa, tahunya hanya membawa anaknya ke sekolah untuk “dibuat” cerdas, tetapi tidak peduli apalagi membantu mendidik anaknya dengan baik saat pulang sekolah. Bahkan bisa jadi kebiasaan buruk di rumah itu yang juga dilakukan anaknya di sekolah.

Keempat, untuk menyambung koordinasi dan komunikasi antara orang tua dan wali kelas, sekolah mesti memberi ruang dan mensupport hal-hal yang dibutuhkan untuk itu, misalnya memberi ruang pertemuan orang tua siswa dengan wali kelas, termasuk penyiapan buku kontrol perkembangan belajar (akademik, karakter dan prestasi siswa lainnya), yang bisa dibaca oleh orang tua siswa.

Kelima, Benar…., pihak kepolisian tidak bisa menolak laporan siapapun yang membuat laporan. Tetapi pihak kepolisian juga tidak mesti menanggapi dan memproses laporan tersebut seperti kasus kriminal lain. Pihak kepolisian mestinya memberi ruang mediasi dan mencari solusi untuk kebaikan bersama, baik untuk siswa, baik untuk guru, juga baik untuk sekolah. Karena apapun itu, jika kasus tersebut diproses sebagai sebuah kasus kriminal, maka bukan hanya guru ybs yang menanggung akibatnya, tetapi juga sekolah, dan tentu siswa ybs juga akan merasakan dampaknya. Gurunya bisa di bui, namun siswa tersebut akan mendapat hukuman sosial di masyarakat, dan itu pasti sangat mempengaruhi perkembangannya.

Keenam, pihak masyarakat, LSM, media dan stakeholder pendidikan lainnya, mestinya melihat jauh kedepan tentang masa depan pendidikan anak bangsa. Jangan justru melakukan tindakan, respon atau perlakuan yang justru merugikan untuk semua, hanya karena ingin mendapat “apresiasi” sesaat. Mari dukung bersama upaya pencerdasan generasi bangsa dengan baik dan bijak.

Ketujuh, Sekolah bukan perusahaan, sekolah bukan pabrik, sekolah bukan lembaga birokrasi, bukan lembaga politik.

Sekolah adalah lembaga yang dibuat dan difasilitasi untuk dapat mendidik anak generasi masa depan bangsa yang lebih baik, lebih cerdas, lebih trampil, lebih berkualitas.

Dengan demikian, para pemangku kebijakan diharapkan lebih bijak dan cerdas dalam membuat kebijakan yang terkait dengan lembaga pendidikan….

Terakhir……, untuk kasus ibu Darma yang telah naik ke tingkat Banding, semoga pihak Pengadilan Tinggi memutus dengan Nurani Keadilan, nurani kebaikan bagi semua….

Sedangkan untuk Kasus ibu Malayanti di Wajo, semoga pihak kepolisian, merespon dengan nurani kebaikan untuk semua, sehingga kasus mereka diputus secara adil. Adil untuk masa depan pendidikan anak bangsa. (*/ris)

Terkait: Kriminalisasi GuruOpini

BERITA TERKAIT

Umi Salamah, S.Pd

Pengelolaan Sampah Buruk, Butuh Solusi Holistik

12 Juli 2025
Umi Salamah, S.Pd

Pengelolaan Sampah Buruk, Butuh Solusi Holistik

12 Juli 2025
Oleh: Rahmi Surainah, M. Pd

Jangankan Buku Gratis, Sekolah pun Gratis Berkualitas

12 Juli 2025
Rusdianto Sudirman

Pembohongan Publik Atas Nama Efesiensi Anggaran

12 Juli 2025
Arlianah, S.E

Sampah Tak Sekadar Limbah

5 Juli 2025
Rizki Putra Dewantoro, M.Si

Talenta Digital dan Bahasa Pemrograman

5 Juli 2025
Selanjutnya

Mahasiswa AKN Sidrap Gelar Seminar Pertanian Terpadu

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Sertifikasi Profesi UIN Alauddin Makassar Terbentuk, Siap Cetak Lulusan Kompeten dan Tersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.