toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 8 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : Kekerasan Seksual Pada Anak, Wabah Berbahaya Setelah Covid-19

Oleh: Ratih Ramadani, S. P

Amrihani Editor: Amrihani
13:06, 21 Juni 2023
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
OPINI : Kekerasan Seksual Pada Anak, Wabah Berbahaya Setelah Covid-19

Ratih Ramadani, S. P

OPINI-Belakangan ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak melalui media sosial makin banyak diperbincangkan. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menuai kontroversi usai ia menyebut kasus yang menimpa seorang anak berusia 15 Tahun, di Parigi Moutong bukan termasuk pemerkosaan. Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Agus Nugroho memiliu diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan. Agus mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadapa korban.

Sontak pernyataan itu mendapat sorotan berbagai pihak. Pakar hukum hingga Kompolnas pun menilai bahwa Irjen Agus keliru.

Polda Sulawesi berhasil menahan 5 tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Dan hasil penyelidikan belum mengungkap apa motif dari perbuatan para pelaku.  Sementara, pendamping korban yaitu Salma Masri mengatakan kondisi kesehatan anak semakin memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat. Berdasarkan informasi dari ibu korban, proses pengangkatan rahim dilaksanakan pada hari Rabu (30/05)

Akar Masalah

Darurat kekerasan seksual yang terjadi pada anak makin meningkat dan semakin parah dialami oleh anak-anak perempuan di Indonesia. Seperti yang terjadi pada  kasus gadis 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah,  mengalami kekerasan seksual oleh 11 pria. Kasus ini bukan kasus pertama melainkan kasus yang berulang kali terjadi dan ini menjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dengan kebijakan pemerintah dalam sistem yang diterapkan hari ini.

Peradaban yang dibangun oleh sistem hari ini yakni kapitalisme yang mengagungkan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan liberalisme (kebebasan) telah nyata gagal memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Salah satu contoh hukum yakni pasal perlindungan anak dinilai tidak mampu memberi efek jera. Pasalnya, kasus-kasus serupa sebelumnya pun telah dijerat dengan pasal tersebut, beberapa juga telah mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun kasus ini tetap saja berulang.

Baca Juga

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Negeri dengan mayoritas muslim ini makin rusak karena makin jauh dari agamanya. Aqidah sekuler yang telah meracuni pemikiran masyarakat membuat mereka berlepas dari aturan syariat.

Bagaimana Solusinya ?

Sanksi hukum dalam sistem saat ini jelas tidak mampu memberikan efek jera dan rasa takut pada pelaku. Rasa keadilan dan hukuman yang menjerakan hanya bisa diberikan oleh sistem sanksi dalam Islam. Namun untuk menyelesaikan tuntas permasalahan ini maka diperlukan sinergi dari 3 pilar yaitu individu, masyarakat dan negara.

Disektor individu, ketaqwaan menjadi modal penting untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang mengacu pada perzinahan dan pemerkosaan.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (Al-Israa’: 32).

Dalil tersebut merupakan pegangan bagi setiap muslim untuk menjauhi perbuatan zina. Sebagai muslim maka wajib untuk menaati setiap larangan dan perintah Allah karena itu merupakan konsekuensi keimanan. Hal itu akan terealisasi ketika ketakwaan individu terwujud dalam diri seseorang.

Di sektor masyarakat, maka masyarakat berperan sebagai pengontrol lingkungan yang bertugas mengawasi dan memantau perilaku-perilaku menyimpang yang menjadi penyakit masyarakat, salah satunya perzinahan dan pemerkosaan. Ketika masyarakat memiliki satu pandangan yang sama bahwa ini adalah penyakit masyarakat yang wajib diberantas maka mudah bagi masyarakat untuk bergerak bersama. Alhasil, adanya kontrol masyarakat  diharapkan mampu  meminimalisir adanya praktek-praktek perzinahan  dan pemerkosaan.

Sedangkan di sektor negara, negara wajib memberikan pendidikan moral kepada masyarakat. negara memiliki peran dan wewenang untuk memberangus media-media atau konten-konten yang dapat memicu bangkitnya syahwat. Negara punya kekuasaan untuk memfilter bahkan menutup pintu masuknya media baik itu tayangan maupun tulisan yang menjurus pada pornografi.   Selain itu, adanya sanksi tegas kepada para pelaku zina juga merupakan langkah yang tak kalah penting untuk dilakukan. Islam memberikan sanksi tegas yakni hukuman rajam bagi yang sudah menikah dan hukuman cambuk bagi yang belum pernah menikah.  Sanksi ini akan memberikan efek jera kepada siapa saja yang berniat melakukan perbuatan tersebut sehingga tidak akan ada lagi kasus pemerkosaan dan perzinahan.

Ketiga pilar inilah yang akan melindungi masyarakat dari kekerasan seksual termasuk pada anak. Sungguh dengan kemuliaan aturan syariat Islam jika diterapkan dalam aturan negara maka dapat menghilangkan kejahatan kekerasan seksual pada anak dan tidak akan mencapai kondisi darurat kekerasan seksual. Wallahu a’lam bishawab.

Informasi: Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Opini

BERITA TERKAIT

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

16 Januari 2026
Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

10 Januari 2026
Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

9 Januari 2026
Menangisi Deforestasi

Menangisi Deforestasi

8 Januari 2026
Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

7 Januari 2026
Selanjutnya
Bupati Sidrap Dukung Pembangunan Sanitasi Melalui ‘Siberkah’

Bupati Sidrap Dukung Pembangunan Sanitasi Melalui 'Siberkah'

Berita Terbaru

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

8 Februari 2026
Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

8 Februari 2026
Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

7 Februari 2026
Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.