toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 15 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : “Harapan Hidup” Bagi Terpidana Mati Dalam KUHP Nasional

Oleh Andi Marlina, S.H., M.H., CLA. (Dosen IAIN Parepare)

Amrihani Editor: Amrihani
11:52, 14 Februari 2023
di Opini
Waktu Baca: 2 menit
OPINI : “Harapan Hidup” Bagi Terpidana Mati Dalam KUHP Nasional

OPINI– “Dunia Belum Berakhir” masih dapat digunakan oleh seseorang yang menerima hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa masih tersedianya upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum biasa seperti banding (Pengadilan Tinggi) dan kasasi (Mahkamah Agung), dan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (Mahkamah Agung) dan juga permintaan grasi dapat diajukan oleh terpidana mati kepada presiden apabila putusan yang sedang ditinjau masih menuntut hukuman mati.

Jika permohonan grasi ditolak, eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, perlu untuk diingat ada KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Apabila ada terpidana mati yang belum dieksekusi sampai berlakunya KUHP baru, berlaku asas transitoir yaitu prinsip yang menentukan berlakunya suatu peraturan hukum pidana yang sah dalam hal terjadi perubahan undang-undang berlaku.

Pelaksanaan putusan hukuman disesuaikan dengan batas pidana berdasarkan Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional dalam hal setelah putusan hukuman memiliki kekuatan hukum tetap, perbuatan yang terjadi dapat dihukum dengan hukuman yang lebih ringan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Hukuman mati berdasarkan KUHP Baru (UU. No. 1 Tahun 2023) adalah hukuman mati bersyarat, yang menyiratkan bahwa terpidana mati harus terlebih dahulu menjalani masa percobaan 10 tahun di penjara sebelum dieksekusi. Jika orang yang dihukum berperilaku baik selama masa percobaan, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Berdasarkan Pasal 100 KUHP Nasional Ayat (1), ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan ketika hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun diberlakukan :

1). Perasaan penyesalan dan harapan terdakwa untuk memperbaiki diri, atau ;
2). Peran terdakwa dalam suatu tindak pidana.

Pada ayat (4), hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang terpuji selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan pada ayat 6, hukuman mati dapat diterapkan apabila pelaku tindak pidana menunjukkan sikap dan perilaku yang tidak terpuji selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada harapan untuk berubah.

Namun, saya pikir terpidana mati yang berada dalam masa percobaan selama 10 tahun akan berusaha untuk berperilaku baik dan menunjukkan sikap dan perilaku terpuji untuk membuat hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup. (*)

Opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: Ferdy SamboOpini

BERITA TERKAIT

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

9 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Piring Gizi Anakku Dijual Murah: Kapitalisme yang Menguasai Dapur Sekolah

Piring Gizi Anakku Dijual Murah: Kapitalisme yang Menguasai Dapur Sekolah

30 November 2025
Krisis Sudan dan Kepentingan Barat: Alarm Persatuan Negeri Muslim

Krisis Sudan dan Kepentingan Barat: Alarm Persatuan Negeri Muslim

10 November 2025
Selanjutnya
Terdampak Banjir, 2929 Warga di Makassar Mengungsi

Terdampak Banjir, 2929 Warga di Makassar Mengungsi

Berita Terbaru

Angin Puting Beliung Terjang Pinrang, Puluhan Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pinrang, Puluhan Rumah Rusak

14 Desember 2025
Monev KKN di Kecamatan Ma’rang dan Labakkang, Unibos Perkuat Sinergi dengan Pemda Pangkep untuk Pemberdayaan Masyarakat

Monev KKN di Kecamatan Ma’rang dan Labakkang, Unibos Perkuat Sinergi dengan Pemda Pangkep untuk Pemberdayaan Masyarakat

12 Desember 2025
Tiga Dosen Unibos Resmi Sandang Gelar Guru Besar, Perkuat Daya Saing Akademik di LLDikti Wilayah IX

Tiga Dosen Unibos Resmi Sandang Gelar Guru Besar, Perkuat Daya Saing Akademik di LLDikti Wilayah IX

10 Desember 2025
Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

9 Desember 2025
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Rombak Jajaran Pejabat, Ingatkan Kinerja Diawasi Langsung

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Rombak Jajaran Pejabat, Ingatkan Kinerja Diawasi Langsung

9 Desember 2025
Wali Kota Parepare Hentikan Acara Pelantikan Demi Doakan Tokoh Dermawan HSL

Wali Kota Parepare Hentikan Acara Pelantikan Demi Doakan Tokoh Dermawan HSL

9 Desember 2025
Operasi Lilin 2025 Siap Digelar, Kapolres Parepare Blak-blakan Soal Strategi Pengamanan Nataru

Operasi Lilin 2025 Siap Digelar, Kapolres Parepare Blak-blakan Soal Strategi Pengamanan Nataru

9 Desember 2025
Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

9 Desember 2025
Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

8 Desember 2025
Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.