• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 27 September, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Operasi, Satnarkoba Polres Parepare Ciduk Pelaku Lahgun Sabu

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17:41, 30 Agustus 2022
di Ajatappareng
Waktu Baca: 1 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Polres Parepare Melalui Satuan Reserse (SATRES) Narkoba Polres Parepare menangkap dua tersangka penyalahgunaan (Lahgun) narkotika jenis sabu. Itu terungkap dalam Press Release yang dipimpin Kasat Satres Narkoba Parepare, AKP, Bambang Supriady. Yang digelar di Press Room Polres Parepare, Selasa (30/08/2022).

Kasat Satres Narkoba. AKP, Bambang Supriady mengatakan, para tersangka berhasil diciduk saat pemeriksaan rutin terhadap kos-kosan yang berada di jalan pelabuhan rakyat, kelurahan Kampung Pisang, kecamatan Soreang, kota Parepare.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dimana kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba dan bahkan dijadikan tempat pesta narkoba, ” jelasnya kepada awak media, Selasa (30/08/2022)

Baca Juga

Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pelaku Bobol Toko Emas di Parepare

Bertemu Rektor, Kapolres Sebut IAIN Parepare Kampus Sangat Nyaman

Dalam operasi itu ditemukan perempuan ER bersama Lelaki IQ dan ditemukan pula barang bukti.

“Keterangan yang di peroleh, ER memperoleh sabu dari IQ dengan cara ditipu, sedangkan IQ mengaku dititipkan kepada ER dengan Upah 200 ribu jadi ER mendapatkan upah dari IQ dari hasil penitipan sabu tersebut,” imbuhnya.

Tersangka IQ membeli sabu tersebut dari tetangga kabupaten sebelah sebesar 3 juta rupiah yang dibagi menjadi 32 saset dengan beratnya 12,4 gram.

Satres Narkoba Polres Parepare menemukan Barang bukti 32 bungkus saset berisikan kristal bening yang diduga sabu, 2 kemasan saset kosong, 1 kotak kemasan rokok yang berisi 1 Potongan kaca pirek, satu penutup air mineral dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kini kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1. Yang dimana ancaman hukuman pasal 114 yaitu paling lama 20 tahun dan adapun pasal 112 ayat 1 paling singkat 4 tahun. (*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: KosPolres ParepareSabuSatnarkoba

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi, Ini Alasan Pelaku Bobol Toko Emas di Parepare

28 Juli 2023

Bertemu Rektor, Kapolres Sebut IAIN Parepare Kampus Sangat Nyaman

28 Juli 2023
Toko Rose

Toko Grosir Sembako di Parepare Diduga Dirampok, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

28 Juli 2023

Ini Profil AKBP Arman Muis, Kapolres Parepare yang Baru

22 Juli 2023

Siswa UPTD SMP Negeri 1 Parepare Dilatih Disiplin Berlalulintas

13 Juli 2023

Kapolda Ungkap Kronologis Pengungkapan Narkotika di UNM Parang Tambung

12 Juni 2023
Selanjutnya

Bakal Tanam 1,2 Juta Lebih Mangrove, Pj Gubernur Sulbar Tinjau Lokasi Pembibitan

Berita Terkini

Peristiwa

Terseret Ombak di Lowita, 3 Santri Asal Enrekang Meninggal

26 September 2023
Ajatappareng

Gelar Maulid Nabi, Baznas Barru Serahkan Santunan hingga Piagam Penghargaan

26 September 2023
PDAM Makassar

Musim Kemarau, Beni Iskandar Sebut Optimalisasi Layanan Melalui Mobil Tangki

26 September 2023
Peristiwa

Lima Santri Asal Enrekang Terseret Ombak Saat Berwisata di Pantai Lowita

26 September 2023
IAIN Parepare

BSI Scholarship Goes To Campus, Warek 3 IAIN Parepare Harap Mahasiswa Bersaing Sehat

26 September 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist