SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Tahapan kampanye oleh peserta Pilkada 2024 saat ini tengah berlangsung. Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali mengingatkan soal larangan kampanye di tempat ibadah maupun tempat-tempat yang telah diatur sebagai lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye.
Hal itu dikatakan Koordinator Devisi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubal Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).
Imbauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan. Karena itu ia meminta kepada semua pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan ini agar proses demokrasi tetap berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik.
Lebih jauh dikatakannya bahwa, larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan menghormati fungsi sakralnya. Tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan pura, harus tetap dijaga sebagai ruang yang bebas dari politik praktis.
“Tempat ibadah adalah ruang sakral yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Kami berharap semua pihak dapat menghormati ketentuan ini demi menjaga kerukunan dan kedamaian di masyarakat,” tuturnya.
Asmawati Salam juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari Panwascam hingga tingkat desa maupun kelurahan agar tidak lengah dalam melakukan pengawasan.
” Kami juga telah menekankan jajaran kami, agar terus melakukan upaya pencegahan, agar tidak sampai terjadi pelanggaran, ” ucapnya.
Ditegaskan Asmawati Salam bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya ketegasan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan damai dan tanpa gangguan dari unsur politik di tempat ibadah.(*)