• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Selasa, 17 Mei, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ekonomi

Mulai 1 Oktober 2019, Google Indonesia Mulai Kenakan Pajak Untuk Layanan Google Ads

Adil Abdillah Oleh Adil Abdillah
1 September 2019
di Ekonomi, Teknologi
Mulai Tanggal 1 Oktober 2019, Google Indonesia Mulai Kenakan Pajak Untuk Layanan Google Ads
FacebookWhatsappTwitter

JAKARTA – PIJARNEWS.COM — PT Google Indonesia rencananya akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads mulai pada tanggal 1 Oktober 2019. Pengenaan PPN atas layanan Google Ads ini adalah konsekuensi dalam memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.

Nanti sebagai konsekuensinya, Google Indonesia juga akan memberikan faktur pajak kepada para pengguna Google Ads.

“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” sebut Google dalam laman resminya, Jumat (30/08/2019).

Baca Juga

Pemkab Sidrap Terima Plakat dan Piagam dari Menteri Keuangan

AMSI dan Google Kembali Gelar Pelatihan, Fokus Strategi Bangun Produk untuk Media Online

Beberapa tahun terakhir ini, sebagaimana dilansir dari laman berita Tirto.ID, Sabtu (30/08/ 2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama di sektor digital seperti Facebook, Google, dan lain-lain.

Beberapa langkah yang telah dilakukan Kemenkeu di antaranya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ditandatangani pada 1 April 2019.

Pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnis di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap (BUT). Dengan prinsip itu, otoritas pajak bisa menaksir jumlah pajak dengan basis data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sumber: Google Support
Editor: Adil Abdillah

Terkait: Googlegoogle adssri mulyani

BERITA TERKAIT

Pemkab Sidrap Terima Plakat dan Piagam dari Menteri Keuangan

26 Oktober 2021

AMSI dan Google Kembali Gelar Pelatihan, Fokus Strategi Bangun Produk untuk Media Online

15 September 2021
Pembaruan Google Maps, Pengguna Sudah Bisa Menambahkan Sendiri Jalan Yang Tidak Terekam Di Peta

Pembaruan Google Maps, Pengguna Sudah Bisa Menambahkan Sendiri Jalan Yang Hilang

13 Maret 2021
rokok

Berlaku Hari Ini, Harga Rokok Akan Lebih Mahal

1 Februari 2021
Sri Mulyani

Menkeu Segera Godok Kebijakan Soal Iklan Pemerintah Disalurkan ke Media Massa

23 Agustus 2020

Kemenkeu Target 15,7 Juta Pekerja Peroleh Tambahan Gaji

11 Agustus 2020

Berita Terkini

Peristiwa

Berbelasungkawa, Taufan Pawe dan Istri Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Said Saggaf

16 Mei 2022
Ajatappareng

Dorong Pendidikan Demokrasi Tiap Daerah, Bawaslu Upgrading Alumni SKPP, Sidrap Utus Dua Perwakilan

16 Mei 2022
Hukum

Polisi Proses Kasus Penamparan Siswi di Pinrang

16 Mei 2022
Pemprov Sulsel

Pengerjaan Ruas Pinrang – Rappang Masuki Tahap Penghamparan Lapis Pondasi dan Uji Mutu

16 Mei 2022
Ajatappareng

Jaga Kekompakan, Alumni Prajab 2009 ASN Sidrap Reuni

16 Mei 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist