• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 28 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ekonomi

Mulai 1 Oktober 2019, Google Indonesia Mulai Kenakan Pajak Untuk Layanan Google Ads

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
10:50, 01 September 2019
di Ekonomi, Teknologi
Waktu Baca: 1 menit
Mulai Tanggal 1 Oktober 2019, Google Indonesia Mulai Kenakan Pajak Untuk Layanan Google Ads
FacebookWhatsappTwitterTelegram

JAKARTA – PIJARNEWS.COM — PT Google Indonesia rencananya akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads mulai pada tanggal 1 Oktober 2019. Pengenaan PPN atas layanan Google Ads ini adalah konsekuensi dalam memenuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.

Nanti sebagai konsekuensinya, Google Indonesia juga akan memberikan faktur pajak kepada para pengguna Google Ads.

“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” sebut Google dalam laman resminya, Jumat (30/08/2019).

Baca Juga

Pemkab Sidrap Terima Plakat dan Piagam dari Menteri Keuangan

AMSI dan Google Kembali Gelar Pelatihan, Fokus Strategi Bangun Produk untuk Media Online

Beberapa tahun terakhir ini, sebagaimana dilansir dari laman berita Tirto.ID, Sabtu (30/08/ 2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional, terutama di sektor digital seperti Facebook, Google, dan lain-lain.

Beberapa langkah yang telah dilakukan Kemenkeu di antaranya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ditandatangani pada 1 April 2019.

Pemerintah menghitung kewajiban pajak berdasarkan volume kegiatan bisnis di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap (BUT). Dengan prinsip itu, otoritas pajak bisa menaksir jumlah pajak dengan basis data yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sumber: Google Support
Editor: Adil Abdillah

Terkait: Googlegoogle adssri mulyani

BERITA TERKAIT

Pemkab Sidrap Terima Plakat dan Piagam dari Menteri Keuangan

26 Oktober 2021

AMSI dan Google Kembali Gelar Pelatihan, Fokus Strategi Bangun Produk untuk Media Online

15 September 2021
Pembaruan Google Maps, Pengguna Sudah Bisa Menambahkan Sendiri Jalan Yang Tidak Terekam Di Peta

Pembaruan Google Maps, Pengguna Sudah Bisa Menambahkan Sendiri Jalan Yang Hilang

13 Maret 2021
rokok

Berlaku Hari Ini, Harga Rokok Akan Lebih Mahal

1 Februari 2021
Sri Mulyani

Menkeu Segera Godok Kebijakan Soal Iklan Pemerintah Disalurkan ke Media Massa

23 Agustus 2020

Kemenkeu Target 15,7 Juta Pekerja Peroleh Tambahan Gaji

11 Agustus 2020
Selanjutnya
Suasana seminar lingkungan hidup di Unbos Makassar.

Ini Hasil Seminar Unibos Tentang Masa Depan SDA Indonesia dan Telaah Kritis RUU Perkelapasawitan

Berita Terkini

Khazanah

Cek! 5 Sunnah Sahur Sesuai Ajaran Rasulullah

28 Maret 2023
Pemkot Parepare

Meriah, Pasar Ramadan HIPMI Kota Parepare Implementasi Tahun Kebangkitan Ekonomi

28 Maret 2023
Pemkot Parepare

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Parepare Mengalami Penyesuaian

28 Maret 2023
PDAM Makassar

Pantau Pengerjaan Pipa Bocor di Beringin Gowa, Beni Iskandar Ungkap Hasilnya

28 Maret 2023
Pemprov Sulsel

Gubernur Sulsel Kunjungi Korban Rubuhnya Kubah Masjid, Doakan Segera Pulih

28 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist