POLEWALI MANDAR, PIJARNEWS.COM — Pembatasan gerak masyarakat luar, masuk ke wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat kembali diperketat. Bagi warga yang mudik atau berKTP non Sulbar harus putar balik.
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Khaeruddin Anas, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi SulBar saat ditemui di posko perbatasan poros Polman-Pinrang, Desa Paku Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, pengendara atau warga yang diketahui mudik dan berKTP non-SulBar harus putar balik.
“Dan kalau ada warga yang berKTP Sulbar dan mau masuk, silakan masuk, tapi harus siap dikarantina selama 14 hari,” tegas Khaeruddin pada Jumat (8/5/2020).
Khaeruddin menambahkan, hal ini berbeda dengan warga yang berkepentingan seperti sedang dalam tugas kepentingan keamanan negara dan sedang dalam tugas kepentingan ekonomi yang sangat esensial diperbolehkan masuk.
“Meski begitu, mereka juga harus menunjukan surat penugasan dari kantor atau instansi masing-masing,” katanya.
Sampai berita ini diturunkan, terlihat beberapa kendaraan yang tidak memenuhi syarat harus putar balik ke arah Kabupaten Pinrang. (*)
Reporter: Hamdan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna