• Tentang Kami
  • Tim Redaksi & Non Redaksi
  • Kerjasama
Kamis, 9 Februari, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan Perkuat Keadilan Restoratif

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
17:36, 11 Juli 2022
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 2 menit
Menkumham

Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly bersama Ketua DPR-RI Puan Maharani. --ist--

FacebookWhatsappTwitterTelegram

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Ratusan Siswa SMPN 1 Dua Pitue Terima Beasiswa PIP, Bupati Sidrap Ingatkan Orang Tua

RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Menteri Yasonna: Produk Belanda Sudah Tidak Relevan dengan Indonesia

“Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia),” ujar Yasonna.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus. (adv)

Terkait: DPR-RIKetua DPR-RIMenteri Hukum dan HamPuan MaharaniUU PemasyarakatanYasonna H Laoly

BERITA TERKAIT

Ratusan Siswa SMPN 1 Dua Pitue Terima Beasiswa PIP, Bupati Sidrap Ingatkan Orang Tua

9 Januari 2023

RUU KUHP Disahkan Menjadi UU, Menteri Yasonna: Produk Belanda Sudah Tidak Relevan dengan Indonesia

6 Desember 2022

Ribuan Siswa SD se-Indonesia Hadiri DJKI Mengajar

28 September 2022
Legislator PKS DPRD Sulsel, Sri Rahmi

Viral Video Fraksi PKS Walkout di DPR RI, Sri Rahmi: Beban Pemerintah Dialihkan ke Rakyat

8 September 2022

Kementan RI Latih Petani di Sidrap Pengolahan Pupuk Organik

19 Juli 2022

Genjot Pengembangan Desa Wisata, Wabup Asman Beberkan Kuncinya

30 Juni 2022
Selanjutnya

Sidak, Mentan SYL Bakal Tekanankan Jaga Pengaturan Sistem Logistik

Berita Terkini

Advertorial

Subsidi Penerbangan, Mendagri Apresiasi Kebijakan Gubernur Sulsel Tangani Inflasi

9 Februari 2023
Internasional

WNI Asal Bali Ditemukan Meninggal Dunia Usai Gempa M 7,8 Guncang Turki

9 Februari 2023
Hukum

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

8 Februari 2023
Pemkab Sidrap

Sambut Hari Jadi ke 679 Sidrap, Para Pelajar Unjuk Kebolehan

8 Februari 2023
Sulselbar

HIPMI Pare Komisariat UNM Buka Pendaftaran Bimbingan Belajar Sipamacca 2023

8 Februari 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist