Oleh Andi Affandil Haswat
(Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare)
Di tengah riuhnya percakapan di selasar kekuasaan mengenai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD, kita seolah sedang diajak untuk meragukan kembali kedewasaan bangsa sendiri. Wacana ini, meski dibungkus dengan alasan efisiensi anggaran, sejatinya membawa risiko besar: memadamkan obor kedaulatan yang baru saja menyala di tangan rakyat sejak fajar Reformasi menyingsing.
Napas Panjang Perjuangan Rakyat
Jika kita menengok ke belakang, Pilkada langsung bukanlah hadiah yang turun dari langit secara cuma-cuma. Ia adalah buah dari air mata dan keringat perjuangan demokrasi tahun 1998. Selama puluhan tahun di masa Orde Baru, rakyat hanya menjadi penonton bisu ketika pemimpin daerah mereka ditentukan lewat mekanisme yang disebut “demokrasi perwakilan”, namun sejatinya adalah penunjukan sepihak dari pusat.
Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 yang menginisiasi Pilkada langsung pertama di tahun 2005 adalah momentum sakral. Saat itu, kedaulatan tidak lagi terkurung dalam gedung-gedung dewan yang dingin, melainkan berpindah ke tangan para petani, buruh, guru, dan pedagang pasar. Memisahkan rakyat dari hak pilihnya hari ini sama saja dengan mencabut paksa hakikat kemerdekaan yang telah mereka rawat selama dua dekade terakhir.
Cermin Dunia: Martabat Bangsa di Mata Internasional
Memang benar, di beberapa negara seperti Jerman atau Inggris, sistem pemilihan tidak langsung dipraktikkan. Namun, menyamakan Indonesia dengan mereka tanpa melihat konteks sosiopolitik adalah sebuah kekeliruan logika. Di negara-negara tersebut, partai politik telah menjadi institusi yang sangat transparan dan akuntabel.
Sebaliknya, jika kita berkaca pada negara-negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat atau Brazil, pemilihan langsung dianggap sebagai instrumen paling ampuh untuk menjaga legitimasi pemimpin. Bagi bangsa yang masih membangun kepercayaan publik terhadap partai politik, Pilkada langsung adalah satu-satunya jembatan yang menghubungkan nurani rakyat dengan pemegang kebijakan. Menghilangkan hak ini akan membuat Indonesia tampak mundur di mata dunia, seolah-olah kita mengaku gagal mengelola demokrasi yang kita pilih sendiri.
Dasar Hukum dan Amanah Falsafah Islam
Secara yuridis, meski Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan pemilihan secara “demokrasi”, kita harus memaknainya secara substantif. Demokrasi yang paling paripurna adalah yang melibatkan partisipasi aktif rakyat (direct participation). Esensi dari kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir elite yang duduk di kursi legislatif.
Dalam perspektif falsafah kepemimpinan Islam, kedaulatan memang milik Allah, namun mandat duniawi diberikan kepada umat. Prinsip al-amanah (kepercayaan) dan ar-ra’iyah (kepemimpinan) menekankan bahwa seorang pemimpin adalah pelayan bagi rakyatnya. Bagaimana mungkin seorang pemimpin bisa merasa memiliki ikatan amanah dengan rakyat jika ia merasa hanya berhutang budi pada suara anggota dewan? Dalam Islam, pemimpin haruslah sosok yang dikenal dan mencintai rakyatnya, serta dicintai oleh mereka. Pilkada langsung memungkinkan adanya akad kontrak sosial yang jujur antara pemimpin dan yang dipimpin tanpa melalui perantara yang rentan terhadap godaan transaksional.
Dampak dan Konklusi: Menolak Kembali ke Ruang Gelap
Argumentasi bahwa Pilkada langsung mahal adalah sebuah penyederhanaan yang berbahaya. Demokrasi memang berbiaya, namun biaya itu adalah investasi untuk mendapatkan legitimasi. Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, biaya politik mungkin tampak menyusut di atas kertas, namun potensi “politik uang” di bawah meja justru akan merajalela tanpa pengawasan mata rakyat. Kita berisiko melahirkan kepala daerah yang hanya menjadi “boneka” legislatif, yang kebijakan-kebijakannya kelak lebih banyak berpihak pada kepentingan partai ketimbang perut rakyat.
Sebagai penutup, kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan hanya karena alasan teknis-administratif. Pilkada langsung adalah benteng terakhir yang memastikan bahwa suara seorang warga di pelosok desa memiliki kekuatan yang sama dengan suara seorang menteri di ibu kota. Mempertahankan Pilkada langsung bukan sekadar mempertahankan prosedur pemilihan, melainkan menjaga martabat setiap warga negara untuk tetap menjadi tuan di tanahnya sendiri.
Jangan biarkan mandat rakyat kembali terkunci di ruang-ruang rapat yang gelap. Biarkan rakyat memilih, biarkan rakyat menentukan, karena suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei).










