Oleh : Siti Hadijah S.Pdi
(Pengamat Kebijakan Publik)
Alih fungsi hutan ( deforestasi ) akan menimbulkan banyak dampak buruk terhadap masyarakat. Dengan kondisi krisis iklim saat ini, deforestasi sangat berbahaya. Emisi karbon sudah sangat tinggi dan bencana sudah dimana-mana sehingga salah satu benteng terakhir untuk mengatasi krisis iklim global adalah hutan Indonesia. Kemampuan menyerap emisi antara hutan alam dengan kebun kelapa sawit sangat berbeda. Ketika hutan di babat, bukan hanya kemampuan penyerapan emisi yang hilang, tetapi ekosistem secara keseluruhan.
Sebuah kajian yang dimuat dalam Global Change Biology and Nature, menunjukan bukti adanya hubungan antara resiko banjir dengan hilangnya tutup hutan alam. Penurunan tutup hutan alam sebanyak 10% dapat meningkatkan frekuensi banjir hingga 28%. Data Auriga Nusantara pada januari 2021 menyebutkan, penyebab bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah di Indonesia di duga kuat karena terjadinya deforestasi masif di daerah tersebut. Kesimpulan ini berdasarkan data terjadinya penggundulan hutan seluas 879.783 ha di 14 provinsi yang mengalami banjir.
Pengunduran hutan selama ini telah menyebabkan bencana banjir berulang pada musim penghujan, kekeringan pada musim kemarau karena daya serap air sedikit, tanah longsor, matinya sumber air, hilangnya kesuburan tanah, serta punahnya flora dan fauna. Selain itu, rakyat kehilangan sumber penghidupan dan ruang hidup. Konflik agraria juga mengiringi deforestasi dan rakyat selalu menjadi pihak yang kalah dan termarginalkan.
Berbagai bencana merugikan masyarakat secara ekonomi karena produksi dan distribusi barang jadi terganggu. Masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhannya. Yang lebih membahayakan, bencana tersebut juga mengancam kesehatan dan jiwa manusia. Defortasi dengan pembakaran telah menyebabkan bencana kabut asap yang luas sehingga masyarakat kesulitan bernafas dan kena penyakit infeksi saluran pernafasan akut ( ISPA ). Sedangkan banjir dan tanah longsor banyak menelan korban jiwa. Korban yang selamat pun harus mengungsi dengan akomodasi seadanya sehingga rawan mengalami penyakit kulit,diare, kurang gizi, dan masalah mental ( stres ).
Deforestasi menyebabkan banyak bahaya ( dharar )
Dikemukakan pemerintah perluasan lahan sawit demi pemasukan negara. Sebenarnya ada sejumlah cara selain deforestasi yang dapat pemerintah tempuh untuk memaksimalkan keuntungan kelapa sawit. Di antaranya adalah intensifikasi lahan sawit dan memperbaiki lahan kritis yang dahulunya bukan hutan alam. Perusahaan seharusnya melakukan peremajaan terhadap wilayah yang sudah dibuka sebelumnya. Pemerintah pun seharusnya bisa memaksa perusahan-perusahaan kelapa sawit agar melakukan peremajaan lahan kritis.
Selama ini perusahaan kelapa sawit tidak mau melakukan peremajaan lahan karena alasan ekonomi. Mereka lebih memilih membuka hutan karena bisa mendapatkan kayu dan lahannya mudah ditanami kembali. Sedangkan melakukan peremajaan lahan butuh biaya besar.
Deforestasi hanya menguntungkan para pemilik modal. Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian, narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanyalah temperatur untuk melegitimasi penyerahan lahan besar-besaran kepada korporasi dan memastikan bisnis pangan dan energi mereka bisa membesar dan meluas.
Kebijakan Populis Otoriter
Jelaslah deforestasi bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk para kapitalis. Dengan kekuatan modalnya, para kapitalis dengan leluasanya mengatur kebijakan pemerintah agar mengikuti kepentingan mereka.Bahkan, para kapitalis bisa memesan reguler tertentu agar segera disahkan demi memudahkan bisnis mereka.
Para kapitalis ini bisa menentukan orang-orang yang dikehendaki untuk duduk di pemerintahan dan mendesak orang-orang yang dianggap tidak menguntungkan. Walhasil berjalannya pemerintahan disetiap oleh para kapitalis meskipun yang tampak di hadapan publik adalah para pejabat pemerintahan. Inilah gambaran praktik korporatokrasi, yaitu sistem politik dan ekonomi yang dikendalikan oleh beberapa ( kepentingan ) korporasi.
Korporatokrasi merupakan hal yang niscaya dalam sistem kapitalisme karena penguasa bisa menduduki kursinya berkat dukungan modal dari para penguasa dalam proses kontestasi yang kapitalistik. Selanjutnya setelah berkuasa, harus ada politik balas budi dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para kapitalis. Penguasa tidak peduli meski kebijakan tersebut merugikan rakyat.
Demi menjamin kepentingan para kapitalis, penguasa berusaha otoriter, yakni semua pihak diharuskan mendukung kebijakan deforestasi. Bahkan pemerintah mengerahkan kekuatan militer ( TNI dan Polri ) demi menjaga perkebunan sawit yang notabene milik para kapitalis. Sedangkan rakyat yang menolak kebijakan ini bisa dijerat dengan hukum. Ini menggambarkan profil penguasa yang populis otoriter.
Pandangan Islam
Di dalam sistem Islam, manusia diperintahkan untuk menjaga kelestarian alam dan tidak boleh melakukan kerusakan di muka bumi. Allah berfirman , ” Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik “.
Penjagaan kelestarian lingkungan, termasuk hutan, di dalam Islam dilakukan dengan pelaksanaan syariat Islam. Adapun syariat terkait pelebaran hutan adalah adanya ketetapan hutan sebagai harta milik umum. Dengan demikian, negara wajib mengelola agar hutan tetap lestari dan dapat membawa maslahat untuk umat.
Oleh karenanya klasifikasi hutan harus dipenuhi dengan baik, bukan sekedar formalitas. Mana hutan yang dilindungi dan mana hutan yang boleh diambil hasilnya, baik kayu maupun non kayu. Komitmen pelebaran hutan harus kuat, sebagai wujud ketaatan kepada Allah, dan tidak sekedar kamuflase, seperti sebuah video yang menunjukkan sebuah kawasan hutan dipinggir jalan tampak lebat, tetapi di bagian dalam ternyata gundul parah.
Islam memiliki berbagai aturan untuk menjaga kepemilikan umum, termasuk hutan. Berdasarkan syariat tentang kepemilikan , hutan termasuk kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai swasta, baik untuk perkebunan, tambang, pariwisata, maupun yang lainnya. Negara harus mengelola hutan dengan bertanggung jawab dan menggunakan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.
Negara bisa meng-hima ( proteksi ) kawasan hutan tertentu untuk cagar alam demi melindungi flora dan founa tertentu, bisa juga memproteksi hutan lindung demi kelestarian lingkungan dengan melarang masyarakat untuk mengambil apa pun dari hutan tersebut.
Negara yang berdasarkan Islam akan melakukan edukasi pada rakyat melalui sistem pendidikan dan departemen penerangan, agar seluruh rakyat ikut andil dalam menjaga hutan. Negara mengerahkan polisi untuk menjaga hutan dari serangan para penjara hutan.
Individu maupun perusahaan yang melanggar aturan terkait penjagaan hutan, misalnya ilegal logging, akan diberi sanksi yang tegas berupa takzir. Hukumannya bisa berupa kurungan, pengasingan, denda, dan sebagainya. Dengan demikian akan menimbulkan efek jera dan terwujud keamanan hutan.
Komitmen penuh Negara Islam dalam pelestarian hutan akan membawa dampak global, yaitu lwstarinya bumi. Dengan demikian terwujudlah rahmat bagi semesta alam.
Wallahualam bissawab













