toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 8 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Politik

Masalah Suket Dominasi Sengketa Pilkada, Begini Ancaman Hukumannya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
15:18, 29 Juli 2018
di Politik
Waktu Baca: 1 menit
Masalah Suket Dominasi Sengketa Pilkada, Begini Ancaman Hukumannya

Oleh : M Nasir Dollo SH, MH*

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus sengketa Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagian besar ditengarai karena manipulasi Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Baik pemalsuan data, data ganda, dan sejenisnya.

Terkait hal itu, pengamat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sunan, Muhammad Nasir Dollo, SH, MH, menyebut manipulasi suket merupakan pelanggaran hukum serius.

“Tidak semua pelanggaran yang berhubungan dengan Pilkada hanya dijerat pakai UU Pilkada. Misalnya jika ada insiden kekerasan selama Pilkada, itu bisa dijerat KUHP. Nah pemalsuan data atau manipulasi suket bisa dijerat pula dengan UU Administrasi Kependudukan,” beber Nasir.

Nasir menjelaskan, suket yang diterbitkan Disdukcapil harus sesuai dengan data base kependudukan. Jika suket yang terbit datanya tidak sesuai, itulah yang dimaksud manipulasi. Apalagi jika itu menguntungkan paslon tertentu.

Honest Card

Ancaman hukuman bagi pelanggar UU Administrasi Kependudukan juga tidak main-main. Minimal 6 tahun penjara.  “Jika ada bukti bahwa suket dimanipulasi, 1 lembar pun itu sudah bisa dijerat,” ungkap akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare itu.

Baca Juga

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Penerapan pasal UU Administrasi Kependudukan adalah salah satu jalan jika pelaku beralibi bahwa surat keterangan yang terbit itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada.

Sementara pada UU Pilkada nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui UU nomor 10 2016, pada Bab XXIV Ketentuan Pidana, pasal 177 menyebutkan bagi pihak yang memberikan keterangan yang tidak benar/palsu dikenakan penjara paling lama 12 bulan.

Pada Pasal 178C disebutkan, bagi yang menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 kali atau lebih, pada 1 TPS atau lebih, dipidana minimal 36 bulan (3 tahun), maksimal 144 bulan (12 tahun). (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: DisdukcapilPilkadaSuket

BERITA TERKAIT

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

26 Desember 2024
Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

20 Desember 2024
Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024
Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

3 Desember 2024
Rekapitulasi KPU Kota Parepare, Tasming-Hermanto Unggul di Seluruh Kecamatan

Rekapitulasi KPU Kota Parepare, Tasming-Hermanto Unggul di Seluruh Kecamatan

2 Desember 2024
Capai 113.390 Suara, SAR-KANAAH Menang Telak di Pilkada Sidrap 2024

Capai 113.390 Suara, SAR-KANAAH Menang Telak di Pilkada Sidrap 2024

2 Desember 2024
Selanjutnya
Presiden Jokowi Bersama Ibu Negara Jalan Sehat di Makassar

Presiden Jokowi Bersama Ibu Negara Jalan Sehat di Makassar

Berita Terbaru

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.