toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 11 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Politik

Masalah Suket Dominasi Sengketa Pilkada, Begini Ancaman Hukumannya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
15:18, 29 Juli 2018
di Politik
Waktu Baca: 1 menit
Masalah Suket Dominasi Sengketa Pilkada, Begini Ancaman Hukumannya

Oleh : M Nasir Dollo SH, MH*

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus sengketa Pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagian besar ditengarai karena manipulasi Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Baik pemalsuan data, data ganda, dan sejenisnya.

Terkait hal itu, pengamat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sunan, Muhammad Nasir Dollo, SH, MH, menyebut manipulasi suket merupakan pelanggaran hukum serius.

“Tidak semua pelanggaran yang berhubungan dengan Pilkada hanya dijerat pakai UU Pilkada. Misalnya jika ada insiden kekerasan selama Pilkada, itu bisa dijerat KUHP. Nah pemalsuan data atau manipulasi suket bisa dijerat pula dengan UU Administrasi Kependudukan,” beber Nasir.

Nasir menjelaskan, suket yang diterbitkan Disdukcapil harus sesuai dengan data base kependudukan. Jika suket yang terbit datanya tidak sesuai, itulah yang dimaksud manipulasi. Apalagi jika itu menguntungkan paslon tertentu.

Honest Card

Ancaman hukuman bagi pelanggar UU Administrasi Kependudukan juga tidak main-main. Minimal 6 tahun penjara.  “Jika ada bukti bahwa suket dimanipulasi, 1 lembar pun itu sudah bisa dijerat,” ungkap akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare itu.

Baca Juga

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Penerapan pasal UU Administrasi Kependudukan adalah salah satu jalan jika pelaku beralibi bahwa surat keterangan yang terbit itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada.

Sementara pada UU Pilkada nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui UU nomor 10 2016, pada Bab XXIV Ketentuan Pidana, pasal 177 menyebutkan bagi pihak yang memberikan keterangan yang tidak benar/palsu dikenakan penjara paling lama 12 bulan.

Pada Pasal 178C disebutkan, bagi yang menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 kali atau lebih, pada 1 TPS atau lebih, dipidana minimal 36 bulan (3 tahun), maksimal 144 bulan (12 tahun). (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: DisdukcapilPilkadaSuket

BERITA TERKAIT

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

26 Desember 2024
Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

Ke DPP NasDem, Syaharuddin Alrif Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2024 Sulsel

20 Desember 2024
Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024
Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

3 Desember 2024
Rekapitulasi KPU Kota Parepare, Tasming-Hermanto Unggul di Seluruh Kecamatan

Rekapitulasi KPU Kota Parepare, Tasming-Hermanto Unggul di Seluruh Kecamatan

2 Desember 2024
Capai 113.390 Suara, SAR-KANAAH Menang Telak di Pilkada Sidrap 2024

Capai 113.390 Suara, SAR-KANAAH Menang Telak di Pilkada Sidrap 2024

2 Desember 2024
Selanjutnya
Presiden Jokowi Bersama Ibu Negara Jalan Sehat di Makassar

Presiden Jokowi Bersama Ibu Negara Jalan Sehat di Makassar

Berita Terbaru

Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Turunkan Stunting

Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Turunkan Stunting

11 November 2025
Pahlawan karena Pahala : Kadar Lelah dan Siri’ Na Pesse

Pahlawan karena Pahala : Kadar Lelah dan Siri’ Na Pesse

11 November 2025
Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

10 November 2025
Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

10 November 2025
Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

10 November 2025
Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

10 November 2025
Fakultas  Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

Fakultas Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

10 November 2025
Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

10 November 2025
Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

10 November 2025
Pahlawan Zaman Now: Kepahlawanan sebagai Tindakan Bermakna di Era Digital

Pahlawan Zaman Now: Kepahlawanan sebagai Tindakan Bermakna di Era Digital

10 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.