PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Memasuki musim pemberangkatan haji tahun 2018 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Parepare, Sulawesi Selatan memberikan pelayanan khusus kepada Calon Jamaah Haji untuk pembuatan paspor. Layanan khusus tersebut berupa penambahan waktu pelayanan yakni Sabtu dan Minggu, di luar dari hari kerja.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Imigrasi Kelas II Parepare menambah waktu pelayanan demi memaksimalkan pelayanan kepada para calon jamaah haji di Wilayah Kerja Imigrasi Kelas II Parepare. Kantor pelayanan Imigrasi Parepare sejak dibuka Sabtu, 24 Februari kemarin pemohon sudah mencapai lebih dari 1.000 orang. Mereka berasal dari beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Pelayanan dibuka dari jam 7.30 pagi hingga selesai.
Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian, Imam Prawira, mengungkapkan pelayanan haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya dilakukan di hari kerja. Tahun ini, lanjut Imam, pelayanan paspor Calon Jamaah Haji dilakukan juga pada hari libur yakni Hari Sabtu dan Minggu. Ini dilakukan guna memberikan kenyamanan dan pelayanan maksimal kepada para Calon Jamaah Haji.
“Sekitar ribuan Calon Jamaah Haji akan dilayani dari beberapa kabupaten yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Parepare. Diantaranya Sidrap 235 Calon Jamaah Haji, Parepare 100 orang, Pinrang 346 orang, Soppeng 240 orang, Tana Toraja 34 Orang, Barru 172 orang dan Enrekang 188 orang, sementara Wajo pengurusan Paspor jemaah Hajinya tidak dilakukan secara kolektif,” uraiannya saat ditemui di sela kesibukannya mengawasi pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Ahad (25/2)
Pelayanan dibuka lebih cepat dari jam 7.30 sampai selesai. Menurut Imam Prawira, pemberian layanan khusus ini tanpa menggunakan nomor antrian secara online karena tidak mempengaruhi sistem yang telah berjalan. Sebab, ia sebelumya telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Pusat dan dijawalkan pelayanan ini berakhir hingga 3 Maret mendatang.
Untuk efesiensi waktu pelayanan, Imigrasi kelas II Parepare membagi Jadwal pelayanan setiap harinya yakni untuk dua Kabupaten, Tanggal 24 Februari, tanggal 25 Februari pelayanan dikhususkan kepada Kabupaten Pinrang, dan tanggal 3 Maret untuk Kabupaten Soppeng dan Tana Toraja, sementara di tanggal 4 Maret pelayanan diberikan untuk Kabupaten Barru dan Enrekang. (amr/alf)