PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pada kesempatan itu, juga melibatkan Kepala Disdukcapil Kota Parepare, Adi Hidaya Saputra.
Kaharuddin menjelaskan, maksud Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kemudian, untuk memberikan perlindungan kerahasiaan biodata penduduk dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” jelas Kahar -sapaanya, Jumat (9/04/2021).
Adapun tujuan Perda itu, Legislator Golkar Parepare itu mengatakan untuk memberikan jaminan kepastian layanan dalam penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kemudian, untuk memenuhi hak penduduk dalam rangka mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Perda nomor 3 Tahun 2020 ini dibuat bukan untuk mempersulit warga. Namun sebaliknya. Perda itu akan sangat mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidaya Saputra mengatakan, saat ini pelayanan di OPD yang ia pimpin sudah sangat mempermudah masyarakat. Terlebih dengan adanya Perda itu, tentu akan lebih menunjang pelayanan yang lebih memudahkan masyarakat.
“Pelayanan kami di Disdukcapil selalu memudahkan warga. Bahkan, jika ada warga yang tidak bisa datang langsung ke kantor, dia sakit misalnya, kita layani ke rumah. Juga sudah ada layanan online,” paparnya.
Pada kegiatan itu, telah menerapkan standar protokol kesehatan. Setiap yang memasuki ruangan wajib menggunakan masker. Suhu tubuh juga dicek. Tempat duduk diatur berjarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf