PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Parepare menggelar kegiatan Ngaji Hukum dengan tema Mengkaji KUHP dan KUHAP Terbaru, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi hukum yang mempertemukan unsur organisasi kepemudaan dan praktisi hukum di Kota Parepare.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Toleransi, Sekretariat Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Parepare, tersebut menghadirkan dua pemateri utama, yakni Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Parepare, Rusman Tosoga dan Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, Rusdianto Sudirman, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, para pemateri mengulas secara komprehensif perubahan dan substansi penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, termasuk implikasinya terhadap penegakan hukum, hak warga negara, serta peran organisasi masyarakat dalam edukasi hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. Dari BKPRMI Kota Parepare, hadir Direktur Daerah BKPRMI Parepare, Hasanuddin Hasim, S.H.I., M.H., beserta jajaran pengurus. Selain itu, turut hadir Anggota Departemen Pendidikan dan Pelatihan Hukum LBH GP Ansor, Rasdiyanah, S.H., M.H. Kegiatan ini juga dihadiri PC.NU Kota Parepare, KNPI, IPM, GMKI, Pemuda Katolik, dan beberapa OKP lainnya. Kegiatan ini rencananya akan diagendakan secara rutin setiap pekan.
Ketua LBH GP Ansor Kota Parepare, Rusdianto Sudirman, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ‘Ngaji KUHP dan KUHAP Baru’ ini. “Ini adalah langkah penting untuk membangun pemahaman kolektif tentang fondasi hukum yang baru kita miliki. Kami dengan sahabat GP Ansor dan Banser Kota Parepare akan agendakan Ngaji Hukum ini setiap pekan sebagai upaya sosialisasi ke Masyarakat,” kata Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare ini.
Pembaruan KUHP dan KUHAP ini, katanya, bukan sekadar perubahan pasal-pasal. Ia adalah sebuah pergeseran paradigma. Semangat intinya adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih substantif dan berkeadilan.
“Dalam KUHP baru, kita melihat pengakuan yang lebih jelas terhadap asas ultimum remedium hukum pidana sebagai jalan terakhir. Ini berarti penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, memulihkan hubungan sosial, dan tidak serta-merta menjerumuskan warga ke dalam penjara. Hukuman penjara yang lebih manusiawi dan penghapusan beberapa tindak pidana yang bermasalah menunjukkan komitmen pada martabat manusia,” ujar Rusdianto.
Yang tak kalah revolusioner, lanjut Rusdianto, adalah pengakuan terhadap ‘hukum yang hidup di masyarakat’ atau living law. “Kodeks hukum kita akhirnya secara resmi membuka mata dan telinga pada kearifan lokal, nilai-nilai ketimuran, dan praktik-praktik penyelesaian sengketa yang telah mengakar dan dihormati masyarakat. Pengadilan tidak lagi boleh mengabaikan realitas sosio-kultural ini. Pengakuan ini adalah penegasan bahwa hukum bukanlah menara gading yang terpisah dari denyut nadi masyarakat, melainkan harus bersumber darinya dan melayaninya,” katanya.
Khusus untuk KUHAP Baru, Rusdianto, ingin menegaskan satu fungsi krusialnya: ia adalah alat kontrol yang ketat terhadap aparat penegak hukum. “KUHAP baru dirancang untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas setiap langkah dalam proses hukum. Dalam hukum acara pidana, ketelitian adalah segalanya; titik koma yang salah dalam prosedur dapat berakibat pada ketidaksahan suatu tindakan. Instrumen kontrol terkuat yang diperkuat adalah mekanisme praperadilan. Setiap upaya paksa yang dilakukan penyidik seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, atau penggeledahan kini dapat secara langsung dichallenge, diuji, dan diperiksa sah atau tidaknya oleh hakim dalam sidang praperadilan, bahkan sebelum perkara pokok diajukan ke pengadilan,” terangnya.
Dengan dua semangat besar yakni perlindungan HAM dan penghormatan pada living law dan diperkuat oleh KUHAP baru sebagai alat kendali yang presisi, katanya, pembaruan ini ingin membawa hukum kita lebih dekat pada keadilan yang sesungguhnya: keadilan yang protektif, partisipatif, kontekstual, dan diawasi dengan ketat. Tentu, sambung Rusdianto, implementasinya membutuhkan komitmen seluruh penegak hukum dan dukungan publik melalui kegiatan seperti ini. Mari bersama-sama ‘mengaji’ dan mengawal agar semangat luhur ini benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari, menuju Indonesia yang lebih adil dan beradab.
“Terakhir, saya menegaskan bahkan sebaik-baik perangkat hukum, di tangan aparat penegak hukum yang buruk tidak akan menghasilkan apa-apa,” katanya.
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Parepare, Rusman Tosoga, berharap forum diskusi seperti ini dapat menjadi jembatan antara regulasi hukum negara dan nilai-nilai kebangsaan, sehingga tercipta pemahaman hukum yang moderat, adil, dan berkeadaban.
Kegiatan Ngaji Hukum ini berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab, yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta terhadap isu pembaruan hukum pidana nasional. (*)
Penulis : Alfiansyah Anwar









