• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 11 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial

Kunker di Kendari, Bapemperda DPRD Parepare Kaji Perda Bangunan Gedung

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
18:18, 30 September 2021
di Advertorial, DPRD Kota Parepare
Waktu Baca: 2 menit
Kunker di Kendari, Bapemperda DPRD Parepare Kaji Perda Bangunan Gedung

KENDARI, PIJARNEWS.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare, melakukan kunjungan kerja di Kota Kendari, Kamis (30/9/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mengatakan, kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja. Dimana UU tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan. Dari izin mendirikan bangunan atau IMB, menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, Kota Kendari telah membahas perubahan Perda tersebut sejak penetapan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung pada 2 Agustus 2021 lalu.

“Bapemperda saat ini mulai mengkaji Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Kota Kendari menjadi salah satu pelopor perubahan ketentuan ini. Karena itu, kami berinisiatif untuk berkunjung ke Kota Kendari mempelajari dasar perubahan perda ini,” ungkapnya.

Diketahui, perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG tersebut harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten kota melalui penyediaan layanan PBG paling lambat enam bulan sejak PP nomor 16 tahun 2021 itu ditetapkan.

Baca Juga

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI, Desak Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Dilaksanakan

Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST, menjelaskan Kota Kendari sebagai kota jasa harus kreatif menciptakan sumber pendapatan. Menurut dia, pemungutan Retribusi PBG dapat dikenakan oleh pemerintah daerah dengan terlebih dahulu menerbitkan dasar pemungutan di daerah berupa Perda PBG.

Perda retribusi PBG perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yaitu Perda Retribusi Izin Tertentu yang memuat retribusi IMB, tidak dapat berlaku karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kota Kendari adalah kota jasa. Tidak sama daerah lain yang memiliki banyak jenis sumber pendapatan lain. Untuk menambah PAD, kami harus segera menetapkan Perda ini. Alhamdulillah, pembahasannya sudah selesai dan saat ini sementara dievaluasi di kementerian terkait,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, pada kunjungan itu, Bapemperda DPRD Kota Parepare mengunjungi dua lokus. Yakni DPRD Kota Kendari dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di Kantor DPRD Kota Kendari, kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, H. Subhan, ST.

Dalam kunjungan itu, Selain Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare Yasser Latief, hadir pula Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare Muhammad Yusuf Lapanna, dan Hj Asmawati sebagai Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare. Kunjungan itu juga didampingi Sekretaris Dinas PUPR Kota Parepare, Andi Mukti dan Kasubag Produk Hukum Sekretariat DPRD Kota Parepare, Hj. Fatmawati.(*)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Bapemperda DPRD ParepareDPRD ParepareKendari

BERITA TERKAIT

Sempat Diwarnai Ketegangan, DPRD Parepare Terima Pendemo dari KMPB

15 Mei 2025
ist

DPRD Parepare Temui Komisi II DPR RI, Desak Pengangkatan CPNS dan PPPK Segera Dilaksanakan

14 Maret 2025
DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal, yakni Pidato Sambutan Wali Kota Parepare Masa Jabatan 2025-2030 (Foto: HO/Istimewa)

Pidato Perdana Tasming-Hermanto di Paripurna DPRD Parepare: Siap Wujudkan Kota Terbaik, Sejahtera, dan Maju

4 Maret 2025
Pimpinan DPRD Kota Parepare mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (3/2/2025)

DPRD-Pemkot Parepare Tindaklanjuti Arahan Kemendagri Terkait Rencana Pelantikan Wali Kota 20 Februari

5 Februari 2025
DPRD Parepare dan Pemkot Parepare menggelar rapat koordinasi mengenai pengelolaan parkir Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (21/1/2025)

DPRD-Pemkot Parepare Rapat Koordinasi Pengelolaan Parkir RS Hasri Ainun Habibie

22 Januari 2025
Komisi III DPRD Kota Parepare meninjau langsung kondisi akses jalan yang dikeluhkan masyarakat di area Pelabuhan Rakyat Lontangnge, Senin (9/12/2024).---Foto: HO/Istimewa--

Komisi III DPRD Parepare Desak Pelindo Perbaiki Jalan Rusak di Pelabuhan Lontangnge

13 Desember 2024
Selanjutnya

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Sidrap Berlangsung Khidmat

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.