PAREPARE, PIJARNEWS.COM —Seorang pria berinisial M (43) yang juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berurusan dengan Polisi. Ia tergiur saat melihat motor NMAX yang terparkir lalu membawanya kabur.
Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare langsung memburunya hingga akhirnya tertangkap. Peristiwa pencurian itu terjadi di depan Toko Kalingga Jati, Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Senin (15/12/2025) lalu sekitar pukul 18.00 Wita. Korban merupakan seorang wiraswasta bernama Andi Darmawan (36).
“Terduga pelaku berinisial M (43) yang diketahui merupakan oknum PNS. Saat ini sudah diamankan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Agus menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir motor dalam kondisi kunci masih melekat. Polisi juga telah menyita satu unit Yamaha NMAX milik korban beserta STNK-nya sebagai barang bukti.
“Terduga pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Agus.
Agus mengungkapkan bahwa kasus curanmor dengan modus kunci yang masih menempel di motor sering terjadi di wilayah hukum Polres Parepare. Ia pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak meremehkan keamanan meski merasa situasi sedang aman.
“Jangan meremehkan situasi. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan kunci kontak dicabut,” imbaunya.
Lebih lanjut, ia meminta warga menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga agar tidak abai terhadap keamanan barang berharga pribadi.
“Kasus dengan modus seperti ini sudah sering terjadi. Harus menjadi pembelajaran agar tidak bersikap abai,” pungkas Agus.
Reporter: Faizal Lupphy

















