PAREPARE, PIJARNEWS.COM — KPUD Parepare menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019, di Hotel Kenari, Senin 2/10. Pada acara itu, KPUD memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebanyak 16 Parpol hadir, masing-masing 12 parpol lama yakni PPP, PBB, PKS, PKB, PDIP, PKPI, Golkar, NasDem, Gerindra, Hanura, dan Demokrat. Hanya PAN yang tidak menghadiri kegiatan tersebut. Sementara, ada lima Parpol baru yang ikut serta yakni PSI, Perindo, Idaman, Republik dan Partai Pemersatu Bangsa.
Ketua KPUD Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan, salah satu tujuan sosialisasi aplikasi Sipol tersebut yakni mencegah partai memiliki anggota yang merangkap sebagai anggota di parpol lainnya.
“Sebenarnya sistem aplikasi Sipol ini audah diberlakukan sejak pemilu sebelumnya, namun masih kurang efesien. Sekarang setiap anggota parpol wajib terdaftar di Sipol ini” jelasnya kepada PIJAR.
Ia melanjutkan, apa bila ada satu nama anggota yang terdaftar pada dua Parpol maka, Parpol tersebut tidak akan bisa mendaftar dan ikut sebagai peserta pemilu. “makanya ini sangat penting untuk diketahui oleh Parpol,” tegasnya.
* Verifikasi Parpol
Komisioner KPUD Parepare Divisi Teknis, Sudirman menjelaskan, bahwa proses penyerahan berkas parpol yakni tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017
“Verifikasi Parpol dilakukan 17 Oktober 2017 hingga 17 Februari 2018. Penetapan 18 Februari 2018,”terang Sudirman. Syarat minimal keanggotaan partai di Parepare adalah 177 orang. (mul/ris)