• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 20 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Komitmen Jaga Keamanan Negara, Hingga September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
11:30, 25 September 2024
di Imigrasi Parepare
Waktu Baca: 1 menit
Ist.

Ist.

JAKARTA, PIJARNEWS. COM- Hingga 22 September 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 7.614 orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal). Dari jumlah tersebut, 602 orang termasuk dalam kategori pencegahan sementara, sedangkan 7.012 orang merupakan penangkalan, yang berarti mereka ditolak untuk masuk ke Indonesia.

Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) adalah mereka yang masuk dalam daftar penangkalan untuk pertama kalinya, sementara 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya. Di sisi lain, 518 orang yang masuk daftar pencegahan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan 63 orang asing dicegah karena belum menyelesaikan kewajiban mereka di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar dari Wilayah Indonesia jika mereka masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan, seperti terkait pajak dan lainnya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga mengungkapkan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama dengan pencegahan, yakni enam bulan.

“Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan jika Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Contoh kasus yang paling berat meliputi peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Baca Juga

Cegah Penyalahgunaan, Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA

Bentuk Pegawai yang Berintegritas, Imigrasi Kelas II TPI Parepare Gelar Orientasi Bagi ASN Muda

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman pelaku kejahatan seksual.

“Ini merupakan cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy.

Terkait: CekalDirjenImigrasiSilmy KarimWNA

BERITA TERKAIT

Ilustrasi (Int)

Cegah Penyalahgunaan, Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA

17 Juni 2025

Bentuk Pegawai yang Berintegritas, Imigrasi Kelas II TPI Parepare Gelar Orientasi Bagi ASN Muda

11 Juni 2025

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 JCH dari Sejumlah Bandara Termasuk Bandara Sultan Hasanuddin

2 Juni 2025

Tekan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Perketat Aturan WNA di Indonesia

28 Mei 2025

Imigrasi Parepare Sukses Tarik Perhatian Nasabah Bank

24 Mei 2025

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasi M-Paspor di Wajo, Kakanim: Buat Paspor Bisa dari Ponsel

22 Mei 2025
Selanjutnya
Pernak-pernik Maulid di Pasar Sentral Pinrang, Rabu (25/9/2024). Foto: Faikah/Pijarnewscom

Semarak Maulid Nabi di Pinrang, Penjualan Pernak-pernik Banyak Diminati

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Pertandingan PSM vs Persita, Penanggung Jawab PSM Fans Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naas, Bocah Tenggelam di Pantai Eks Wisata Pinrang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.