• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 10 Januari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

Oleh: Tengku Raisa dan Rossa Tiara (Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang)

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17:08, 09 Januari 2026
di Opini
Waktu Baca: 2 menit
Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

OPINI–Aparatur pemerintahan merupakan tulang punggung penyelenggaraan negara. Keberhasilan atau kegagalan suatu pemerintahan dalam melayani masyarakat sangat bergantung pada kualitas moral dan etika aparatur yang menjalankan roda birokrasi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kewajiban aparatur pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari perspektif etika pemerintahan, yang menempatkan nilai moral sebagai fondasi utama dalam setiap tindakan dan keputusan publik.

Dalam perspektif etika pemerintahan, kewajiban aparatur tidak hanya bersifat administratif atau formal sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga bersifat moral. Aparatur pemerintah berkewajiban menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan integritas. Etika pemerintahan menuntut agar setiap aparatur menyadari bahwa jabatan yang diembannya adalah amanah, bukan sekadar sumber kekuasaan atau keuntungan pribadi.

Salah satu kewajiban utama aparatur pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif. Dalam praktiknya, masih sering dijumpai pelayanan yang dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kedekatan personal, atau kepentingan tertentu. Dari sudut pandang etika pemerintahan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan warga negara. Aparatur pemerintah seharusnya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta memperlakukan seluruh masyarakat secara setara di hadapan hukum dan pelayanan negara.

Selain itu, aparatur pemerintahan memiliki kewajiban untuk bersikap profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya. Etika pemerintahan mengajarkan bahwa ketidakmampuan, kelalaian, atau sikap abai terhadap tugas merupakan bentuk ketidakbertanggungjawaban moral. Aparatur yang etis dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memahami regulasi, serta bekerja secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pemerintahan yang baik. Profesionalisme bukan hanya tuntutan kinerja, tetapi juga kewajiban etis terhadap masyarakat yang dilayani.

Kewajiban berikutnya yang tidak kalah penting adalah menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam perspektif etika pemerintahan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Aparatur pemerintah yang beretika harus mampu menahan diri dari penyalahgunaan wewenang, meskipun memiliki peluang dan kekuasaan. Integritas aparatur menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Etika pemerintahan juga menekankan kewajiban aparatur untuk bersikap transparan dan akuntabel. Setiap kebijakan, keputusan, dan penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif. Aparatur pemerintah tidak boleh menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya diketahui masyarakat, karena transparansi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak warga negara sekaligus cerminan etika demokratis dalam pemerintahan.

Pada akhirnya, kewajiban aparatur pemerintahan dalam perspektif etika pemerintahan bermuara pada upaya mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Etika pemerintahan berfungsi sebagai kompas moral agar aparatur tidak tersesat dalam kekuasaan dan rutinitas birokrasi. Tanpa etika, kewajiban aparatur hanya akan menjadi aturan kosong; sebaliknya, dengan etika yang kuat, kewajiban tersebut dapat dijalankan secara bermakna dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Terkait: OpiniPemerintahan

BERITA TERKAIT

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

10 Januari 2026
Menangisi Deforestasi

Menangisi Deforestasi

8 Januari 2026
Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

7 Januari 2026
Menjaga Nyala Api Daulat Rakyat: Mengapa Pilkada Langsung adalah Harga Mati

Menjaga Nyala Api Daulat Rakyat: Mengapa Pilkada Langsung adalah Harga Mati

7 Januari 2026
Ayah Mengambil Rapor Anak, Apakah Menyelesaikan Fatherless?

Ayah Mengambil Rapor Anak, Apakah Menyelesaikan Fatherless?

2 Januari 2026
Selanjutnya
Warek 2 UIN Alauddin Pendaftar Pertama Calon Rektor IAIN Parepare 2026-2030

Warek 2 UIN Alauddin Pendaftar Pertama Calon Rektor IAIN Parepare 2026-2030

Berita Terbaru

LBH GP Ansor Parepare Gelar Ngaji Hukum, Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru

LBH GP Ansor Parepare Gelar Ngaji Hukum, Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru

10 Januari 2026
LBHA BKPRMI Apresiasi Ngaji Hukum LBH GP Ansor, Dorong Literasi KUHP–KUHAP ke Masyarakat

LBHA BKPRMI Apresiasi Ngaji Hukum LBH GP Ansor, Dorong Literasi KUHP–KUHAP ke Masyarakat

10 Januari 2026
PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Gelar  Donor Darah PROFEDA

PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Gelar Donor Darah PROFEDA

10 Januari 2026
Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

10 Januari 2026
Monitoring dan Evaluasi KKN Tematik Unibos Angkatan 59 Tekankan Dampak Nyata Pengelolaan Lingkungan Kota

Monitoring dan Evaluasi KKN Tematik Unibos Angkatan 59 Tekankan Dampak Nyata Pengelolaan Lingkungan Kota

10 Januari 2026
Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-cita Mulia dan “Bom Waktu” Penyakit

10 Januari 2026
Prof. Hannani Kembali Maju Jadi Calon Rektor IAIN Parepare, Ungkap Capaian Selama Memimpin

Prof. Hannani Kembali Maju Jadi Calon Rektor IAIN Parepare, Ungkap Capaian Selama Memimpin

9 Januari 2026
Warek 2 UIN Alauddin Pendaftar Pertama Calon Rektor IAIN Parepare 2026-2030

Warek 2 UIN Alauddin Pendaftar Pertama Calon Rektor IAIN Parepare 2026-2030

9 Januari 2026
Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

9 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.