Oleh : Yuliana (Pendidik & Pemerhati Remaja dan Generasi Muslim)
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah pemberdayaan perempuan menjadi salah satu tema yang sangat sering muncul dalam berbagai kegiatan di masyarakat, baik dalam bentuk seminar, pelatihan, hingga program pemerintah. Peran perempuan dalam ranah ekonomi ini diangkat sebagai solusi modern dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banyak yang memandang, semakin banyak perempuan terlibat dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka semakin besar pula peluang peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Sebagaimana terlihat pada kegiatan berikut.
Samarinda (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H, bersama Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H. Ridla, S.H.I, M.H, serta staf turut menghadiri kegiatan Talkshow “Hijrah Menuju Usaha Berkah” yang digelar di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Provinsi Kalimantan Timur dan Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) Kaltim Samarinda, sebagai bagian dari inovasi dalam gizi, ekonomi, dan ekologi. Acara turut dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Kaltim, H. Murdi, S.E., M.Si, serta perwakilan dari MUI Kaltim.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Timur, KH. Muhammad Haiban. Dalam sambutannya, para narasumber menekankan pentingnya peran perempuan dalam pengembangan ekonomi umat melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (kemenagsamarinda.id, Rabu, 12/11/2025)
Narasi-narasi ini semakin kuat ketika dibalut dengan label Islami seperti usaha halal, ekonomi umat, hingga usaha berkah.
Sekilas gagasan ini terdengar bagus, bahkan seolah menjadi solusi bagi masalah ekonomi yang dihadapi banyak keluarga saat ini. Namun pada titik tertentu, kita perlu memikirkan kembali dan bertanya: apakah ini benar bentuk hijrah menuju yang berkah, atau justru bentuk penyesuaian terhadap sistem ekonomi sekuler yang menjadikan produktivitas finansial sebagai ukuran nilai diri seseorang? Apakah benar perempuan menjadi lebih mulia ketika ia mampu menghasilkan uang, ataukah kemuliaan itu telah ada sejak awal ketika Allah menetapkan peran terbaik baginya?
Jika kita telaah lebih dalam, masalahnya bukan sekadar perempuan bekerja atau tidak bekerja. Masalah utama terletak pada arah perubahan peran dan standar penilaiannya. Saat ini, Perempuan termasuk para santriwati dan bahkan mubalighah berhadapan dengan tekanan budaya dan ekonomi untuk menjadi pihak yang ikut menopang finansial keluarga. Istilah seperti perempuan harus produktif perlahan menggeser pandangan bahwa perempuan adalah pilar rumah tangga dan pendidik generasi. Ketika peran domestik dianggap kurang bernilai dibanding peran publik, di situlah terjadi perubahan paradigma yang tidak lagi sesuai dengan syariat.
Jika tujuan program ini adalah hijrah menuju keberkahan, maka ukuran keberkahan itu harus berdasarkan standar siapa? Standar Islam atau standar kapitalisme? Bagaimana mungkin sebuah aktivitas dianggap memberikan keberkahan jika harus mendorong perempuan keluar dari peran utama yang Allah tetapkan baginya? Mengapa bukan laki-laki yang didorong kembali memegang peran nafkah secara penuh? Mengapa justru perempuan yang diarahkan menjadi bagian dari roda ekonomi besar atas nama pemberdayaan?
Yang lebih memprihatinkan, banyak tokoh dan pihak berwenang ikut menyuarakan gagasan tersebut tanpa kritik, seakan narasi modernisasi sudah otomatis benar hanya karena dikemas dengan label syariat. Padahal, suara ulama, tokoh masyarakat, dan para pemimpin lembaga dakwah semestinya menjadi benteng ketika terjadi pergeseran makna, terutama terkait identitas dan amanah perempuan muslimah. Mereka seharusnya bukan hanya mengikuti arus, tetapi juga mengoreksi, mengingatkan, dan mengembalikan umat kepada prinsip Islam yang kaffah.
Problematika ini tidak terlepas dari pengaruh sistem kapitalisme sekuler yang menilai manusia dari produktivitas finansialnya. Sistem ini membentuk pola pikir bahwa seseorang baru dianggap berarti apabila mampu menghasilkan uang. Akibatnya, rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat perempuan berperan strategis justru dianggap kurang bernilai. Peran ibu yang sejatinya adalah madrasah pertama bagi anak perlahan direduksi menjadi peran sampingan atau bahkan sekadar pekerjaan rumah yang dianggap tidak setara dengan pekerjaan umum masyarakat.
Padahal Islam telah memberikan tempat yang sangat mulia bagi perempuan. Allah menetapkan peran perempuan sebagai ummun wa rabbatun baytin, ibu dan pengelola rumah. Peran ini bukan sekadar urusan domestik seperti memasak, membersihkan, atau mengurus anak, tetapi fondasi lahirnya generasi saleh yang menjadi penegak peradaban Islam. Di tangan perempuanlah terbentuk akhlak, kepribadian, pola pikir, dan kekuatan spiritual generasi masa depan. Sepanjang sejarah islam telat tercatat, dibalik para ulama, pemimpin, dan mujahid besar, selalu ada ibu yang menjaga fitrah dan mendidik mereka dengan keimanan.
Di sinilah ulama, dai, dan para pendidik umat memiliki tanggung jawab besar. Mereka perlu mengarahkan umat, terutama perempuan muslimah, agar tidak terjebak dalam narasi-narasi yang salah. Mereka juga perlu menyeru laki-laki, suami dan ayah agar menjalankan amanah utama sebagai pencari nafkah, bukan menyerahkannya kepada perempuan atas alasan keadaan ekonomi dan tuntutan gaya hidup modern.
Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban menjaga kesejahteraan masyarakat secara struktural. Islam tidak membiarkan perempuan bekerja karena terpaksa atau karena negara gagal memenuhi kebutuhan rakyat. Sistem Islam memastikan distribusi kekayaan berjalan adil, zakat dikelola dengan sebaik-baiknya, dan laki-laki dipastikan mampu menjalankan tugas sebagai penanggung nafkah.
Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan seharusnya bukan tentang menjadikan mereka penyumbang ekonomi seperti yang diharapkan Kapitalisme, melainkan mengembalikan mereka kepada fitrah yang dimuliakan syariat. Perempuan tidak perlu menjadi bagian dari roda ekonomi agar dihargai, karena Islam telah memuliakan mereka sejak awal. Sejatinya, perempuan berdaya bukan ketika ia ikut mencari nafkah, tetapi ketika ia menjalankan amanah yang Allah tetapkan menjadi penjaga rumah, pendidik generasi, dan penopang kokohnya peradaban Islam.
Perlu disadari bahwa semua ini tidak akan terwujud jika islam tidak diterapkan secara kaffah pada sistem yang sudah Allah desain untuk manusia, yaitu Khilafah ‘ala minhajin nubuwah. Wallahu a’lam bisshawab. (*)



















