toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 12 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Ketahuan Baru Transaksi Shabu, Dua Warga Gowa Inipun Diciduk Polres Enrekang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
16:56, 12 Juni 2020
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
Ketahuan Baru Transaksi Shabu, Dua Warga Gowa Inipun Diciduk Polres Enrekang

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang terduga pemiliki Shabu di jalan poros Enrekang- Toraja, tepatnya di lingkungan Bamba Utara, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Jumat (12/6/2020).

Usai memperoleh informasi, Satuan Narkoba Polres Enrekang yang di pimpin Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, SH melakukan pengeledahan badan dan pakaian.

Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K mengatakan dari hasil pengeledahan badan dan pakaian yang dilakukan oleh Personel, di amankan 2 (dua) orang terduga kasus Penyalahgunaan Narkotika sesaat setelah melakukan transaksi.

Kedua tersangka itu AR (31), warga Kampung Parang, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dan MT (38), warga Dusun Karampuang, Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Honest Card

“Dari tangan terduga kami dapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis metafetamin (shabu) dengan berat bruto 0,34 gram, dalam kemasan shaset plastik warna Bening dalam pembungkus rokok class mild,” ucap Kasat Narkoba.

Baca Juga

Polres Sidrap Amankan 30 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

Kini kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua terduga kami kenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Baharullah K. (*)

Reporter : Armin

Terkait: Polres EnrekangShabu

BERITA TERKAIT

Polres Sidrap Amankan 30 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Polres Sidrap Amankan 30 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

15 November 2022
Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

7 September 2022
3 PJU dan 3 Kapolsek di Polres Enrekang Resmi Berganti

3 PJU dan 3 Kapolsek di Polres Enrekang Resmi Berganti

13 Juli 2021
Satnarkoba Polres Pinrang Tangkap Mantan Anggota DPRD Pinrang

Satnarkoba Polres Pinrang Tangkap Mantan Anggota DPRD Pinrang

13 Juli 2021
Digeledah Polisi, ASN Wajo Ini Ternyata Bawa Barang Haram

Digeledah Polisi, ASN Wajo Ini Ternyata Bawa Barang Haram

6 Juli 2021
Hari Bhayangkara Ke 75, Ketua Nasdem Enrekang Apresiasi Kinerja Polres Enrekang

Hari Bhayangkara Ke 75, Ketua Nasdem Enrekang Apresiasi Kinerja Polres Enrekang

2 Juli 2021
Selanjutnya
Alhamdulillah, Semua Pasien Positif Covid-19 di Soppeng Sembuh

Alhamdulillah, Semua Pasien Positif Covid-19 di Soppeng Sembuh

Berita Terbaru

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

9 Desember 2025
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Rombak Jajaran Pejabat, Ingatkan Kinerja Diawasi Langsung

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Rombak Jajaran Pejabat, Ingatkan Kinerja Diawasi Langsung

9 Desember 2025
Wali Kota Parepare Hentikan Acara Pelantikan Demi Doakan Tokoh Dermawan HSL

Wali Kota Parepare Hentikan Acara Pelantikan Demi Doakan Tokoh Dermawan HSL

9 Desember 2025
Operasi Lilin 2025 Siap Digelar, Kapolres Parepare Blak-blakan Soal Strategi Pengamanan Nataru

Operasi Lilin 2025 Siap Digelar, Kapolres Parepare Blak-blakan Soal Strategi Pengamanan Nataru

9 Desember 2025
Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

9 Desember 2025
Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

8 Desember 2025
Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Dosen Pascasarjana IAIN Parepare Pemateri Sertifikasi Pembimbing Haji–Umrah Angkatan I di Makassar

Dosen Pascasarjana IAIN Parepare Pemateri Sertifikasi Pembimbing Haji–Umrah Angkatan I di Makassar

4 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.