• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 11 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Topik Utama

Kepala Desa Bakal Jabat 9 Tahun, Ini Pandangan Wakil Ketua Apdesi Sulsel

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:41, 18 Januari 2023
di Topik Utama
Waktu Baca: 2 menit

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Terkait usulan perubahan regulasi mengenai periodesasi Kepala Desa menjadi 9 tahun, Wakil ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia (APDESI) Sulsel ikut menyampaikan pandangannya.

Hal itu disampaikan Ukkas Sulaiman saat dikonfirmasi via telepon kepada pijarnews.com pada Rabu (18/1/2023).

Ukkas menyampaikan sebelum pelaksanaan aksi pada Selasa (17/1/2023), kemarin, pihak APDESI Pusat telah terlebih dahulu mengusulkan hal itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Pada pertemuan tersebut kata Ukkas membahas tentang revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Jadi ketua APDESI bersama dengan pengurus yang lain hadir di komisi 2 membahas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 termasuk didalamnya itu (periodesasi Kepala Desa),” ungkap Ukkas yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Desa Sereang, Kecamatan Maritengae, Sidrap.

Baca Juga

Kades Mattirotasi Ungkap Tidak Ada Pemecatan Staf dan Bantah Tuduhan Terkait Pileg

Di Ikuti 4 Calon, Pilkades Lampulung Digelar Oktober Ini

Salah satu usulan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perubahan terhadap skema periodesasi Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Ia menjelaskan skema periodesasi saat ini yang diatur yaitu, Kepala Desa menjabat selama 6 tahun dan dapat menjabat selama 3 kali, dalam artian total masa jabatan 3 periode itu selama 18 tahun.

Adapun usulan yang baru yakni, Kepala Desa menjabat selama 9 tahun dan hanya boleh menjabat sebanyak 2 kali atau hanya bisa ikut dua kali pemilihan, dan jika ditotal waktunya 18 tahun, sama dengan yang saat ini.

Menurutnya usulan perubahan terhadap aturan masa jabatan Kepala Desa yang diatur dalam pasal 39 tersebut, memiliki plus dan minusnya.

Ia menilai aturan tersebut merugikan bagi Kepala Desa yang sudah menjabat selama dua periode.

“Sudah tidak bisa melanjutkan kalau itu sudah berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, keuntungan usulan aturan tersebut terhidar dari banyak resiko seperti dendam politik pasca pilkada. Karena 9 tahun masa jabatan Kepala Desa bisa menyembuhkan dendam politik yang terjadi.

“Yah namanya juga masyarakat desa, ada namanya dendam politik, jadi 9 tahun itu mungkin ada yang bisa kembali seperti semula Karena ini lama proses baru pemilihan, yah itu sebenarnya,” imbuhnya.

Selain itu pelaksanaan pemilihannya simpel dan tidak menghabiskan banyak anggaran dalam satu momen pilkades.

“Simpelkan sebenarnya pemilihannya supaya tidak terlalu banyak biaya keluar dalam hal pemilihan,” tuturnya.

Namun secara pribadi ia menilai ketentuan 3 kali 6 tahun dianggap sudah efektif, oleh karena itu pihaknya tidak ikut dalam aksi yang dilaksanakan oleh para Kepala Desa.

“Secara pribadi saya sudah bagus sebenarnya,  sudah bagus 3 kali  6 tahun cuman ada menginginkan periode 9 tahun. Tapi kami sebagai APDESI tidak ikut demo, tidak ikut aksi disana,” tutupnya. (*)

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: ApdesiKadesPilkadesUkkas Sulaiman

BERITA TERKAIT

Kades Mattirotasi Ungkap Tidak Ada Pemecatan Staf dan Bantah Tuduhan Terkait Pileg

28 Februari 2024

Di Ikuti 4 Calon, Pilkades Lampulung Digelar Oktober Ini

11 Oktober 2023

Dua Kades Mundur Demi Menangkan Pasangan Anis-Muhaimin

2 Oktober 2023

17 Desa di Sidrap Pikades, Kadis Pemdes Sebut Ada 60 TPS dan 5 Petugas Tiap TPS

8 September 2023

Begini Strategi Wujudkan Pilkades Damai di Pinrang

6 Juli 2023

Belasan Desa Bakal Gelar Pilkades, Polres Pinrang Apel Pergeseran Pasukan

4 Juli 2023
Selanjutnya

Soal Anggaran Baju Dinas, Anggota DPR Provinsi Ini Tidak Tahu, Sementara Sekwan Bungkam

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.