PINRANG, PIJARNEWS.COM — Panwaslu Pinrang mendapati seorang oknum PNS yang ikut mengantar bukti dukungan calon independen, beberapa waktu lalu. Oknum PNS yang menjabat Kabid itu, dijepret kamera awak media, meski tak berseragam PNS.
Panwaslu Pinrang melayangkan surat peringatan kepada calon yang melibatkan PNS tersebut.
Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan menegaskan, aturan perundang – undangan sangat keras melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis sebagaimana diatur pada UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.
“Karena itu, kami menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh bakal calon, untuk tidak melibatkan oknum ASN dalam setiap kegiatan politiknya,” tegas Ruslan. (ris)