PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe merespons kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang membolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka.
Namun Taufan Pawe mengingatkan agar pelonggaran tidak bermasker itu tetap disikapi dengan kewaspadaan. Pemerintah Kota Parepare melalui Satgas Penanganan Covid-19, kata Taufan, segera mengeluarkan surat edaran terbaru menyikapi kebijakan pusat itu.
“Untuk aktivitas di dalam ruangan, pusat perbelanjaan, perkantoran yang melibatkan banyak orang, kita tetap anjurkan untuk memakai masker. Apalagi yang rentan terjangkit harus tetap memakai masker. Kita longgarkan namun tetap waspada,” ingat Taufan, Rabu, 18 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataan resminya memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Hal ini setelah Presiden memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
“Maka perlu saya menyampaikan beberapa hal yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi.
Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan. Namun, harus tetap memakai masker saat di ruangan tertutup dan transportasi publik.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” pinta Jokowi. (*)