MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Kasus virus corona di seluruh dunia masih meningkat. Berdasarkan data yang ditampilkan oleh Bayu Anggileo Pramesona, pegawai kesehatan di RS Umum Mayjend HM. Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara menunjukkan terdapat 427.551 kasus terbaru, sementara kasus yang telah terkonfirmasi sebanyak 50.676.072 juta pasien dan 1.261.075 pasien meninggal akibat corona. Angka ini dirilis dari WHO.
Sementara, jumlah kasus covid-19 di Indonesia saat ini 440.569, dengan kematian 14.689. Angka ini diambil dari data Johns Hopkins University. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia masih masuk sebagai negara yang kasusnya tertinggi di Asia Tenggara. Virus corona terus mengalami peningkatan karena masyarakat Indonesia banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan di era New Normal.
“Kita lihat di masyarakat masih banyak sekali yang sulit mengikuti protokol kesehatan secara disiplin, masih banyak yang tidak pakai masker, cuci tangan masih males-malesan dan jaga jarak masih sulit dikontrol, ” jelas Bayu dalam Afternoon Talk #5 yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Adminitrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (11/11/ 2020) lewat aplikasi Zoom.
Talkshow ini bertema Strategi Rumah Sakit dalam Pemenuhan dan Pengaturan SDM Perawat di Rumah Sakit di Era Covid-19.
Alumni Magister Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu menambahkan, dampak dari ketidakdisiplinan masyarakat juga dirasakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan dan rumah sakit. Stakeholder ini harus selalu mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas yang memadai.
Sebab, untuk menangani pasien covid-19 yang terus meningkat rumah sakit harus memiliki strategi dalam pemenuhan dan pengaturan SDM, juga harus mampu memperhatikan keselamatan staf selama bekerja. Rumah sakit harus melakukan pemenuhan dan peraturan SDM karena banyak tenaga medis yang kewalahan dalam menangani pasien Covid-19.
Ia menyebutkan beberapa pengelolaan SDM Perawat di Masa Pandemi (Standar Kompetensi Kewenangan Staf SNARS Ed 1.1) yaitu regulasi dan pelaksanaan perencanaan SDM (KKS 1-2.4), regulasi dan pelaksanaan rekruitmen (KKS 3-5), regulasi dan pemeliharaan file pegawai (KKS 6), regulasi dan orientasi (KKS 7), regulasi dan pelaksanaan diklat (KKS 8-8.1), regulasi dan penyelenggaraan Yankes dan keselamatan staf (KKS 8.2) regulasi dan pelaksanaan kredensial (KKS 13-15). Dari semua standar kompetensi ini melibatkan Kepala Bidang, Komite Keperawatan dan Divisi. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna