• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
No Result
View All Result
Pijar News
No Result
View All Result
Home Sulselbar

Kanwil DJP Sulselbartra Sita Dua Unit Truk Tangki Milik Tersangka Pidana Pajak

Muhammad Tohir by Muhammad Tohir
7 September 2022
in Sulselbar
0
Kanwil DJP Sulselbartra Sita Dua Unit Truk Tangki Milik Tersangka Pidana Pajak
0
SHARES
13
VIEWS

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) berhasil menyita dua tuk tangki milik tersangka pidana pajak.

Tim PPNS, mengamankan tersangka berinisial H bersama dengan dua truk tangki bermerek Mitsubishi di Jalan Proso Pinrang – Parepare di Kabupaten Pinrang pada Kamis (1/9/2022).

Diketahui H, merupakan pemilik perusahaan, PT. HMII yang berada di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.

H diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

Berita Terkait

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga Tiga Desa Terpencil Sulbar: Buka Jalan Dakwah di Pelosok yang Tak Terjamah

Program Gotong Royong Bangku Pendidikan Hadirkan Fasilitas Daur Ulang untuk Sekolah di Kepulauan Sangkarrang

Berdasarkan keterangan, Kepala Kanwil DJP, Sulselbartra, Arridel Mindra, Modus yang digunakan pelaku adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara.

Hal itu kata Arridel, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 1 Miliar.

“Karena tidak malaporkan ke kas negara, maka itu menimbulkan kerugian, sekurang-kurangnya Rp. 1 Miliar,” ungkap Arridel saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).

Saat penyitaan dilakukan, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Koord Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Ia juga menerangkan, kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

“Jadi penyitaan yang kami lakukan itu bekerjasama dengan Korwas PPNS Polda Sulsel,” imbuhnya.

Dijelaskannya, penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka, mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.

Disamping itu Penyitaan juga dilaksanakan dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.

Pihaknya senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Tags: Kanwil DJP SulselbartraPajakTersangkaTruk Tangki
Previous Post

Bahas Bansos, Gubernur Sulsel Hadiri Rapat Kebijakan Pengendalian Inflasi

Next Post

Staf Ahli Menkumham: Kekayaan Intelektual Dapat Bentuk Branding Bangsa

Muhammad Tohir

Muhammad Tohir

Related Posts

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

by Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026
0

...

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga Tiga Desa Terpencil Sulbar: Buka Jalan Dakwah di Pelosok yang Tak Terjamah

by Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026
0

...

Program Gotong Royong Bangku Pendidikan Hadirkan Fasilitas Daur Ulang untuk Sekolah di Kepulauan Sangkarrang

by Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026
0

...

Next Post
Staf Ahli Menkumham: Kekayaan Intelektual Dapat Bentuk Branding Bangsa

Staf Ahli Menkumham: Kekayaan Intelektual Dapat Bentuk Branding Bangsa

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

No Result
View All Result
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan