• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 13 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta UPT Teknis Sosialisasikan UU No 22/2022

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:43, 22 Agustus 2022
di Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 2 menit
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta UPT Teknis Sosialisasikan UU No 22/2022

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) ikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), terkait

Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana.

Kanwil Kemenkumham Sulsel mengikutinya via daring, di Aula Kanwil pada Senin (22/08/2022).

Sekretaris Ditjenpas Heni Yuwono menjelaskan pengesahan UU No 22/2022 merupakan upaya penyempurnaan UU Pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan disahkanya UU Pemasyarakatan yang baru, diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara optimal.

Honest Card

“Hal itu menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimpelentasikan UU No 22/2022 guna mewujudkan pemasyarakatan yang mulia, yaitu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga

HUT RI ke-79, Pj Wali Kota Parepare Serahkan SK Remisi Napi

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Sehingga lanjutnya tahanan yang telah bebas nantinya dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan serta dalam pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Heni berharap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan jajarannya agar dapat mensosialisaikan dengan baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat Undang – Undang tersebut agar tidak ada perbedaan persepsi dan dapat berjalan dengan baik.

“Tentunya peran jajaran di Kanwil dan UPT sangat vital. Saya minta agar aktif dan proaktif untuk memontior dan melakukan sosialsiasi secara masif di jajarannya masing-masing,” pesan Heni.

Heni meyakini dengan sosialisasi yang masif, UU No 22/2022 tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. “Tentunya masyarakat perlu diberikan edukasi melalui sosialisasi yang berkesinambungan sehingga tidak ada lagi pertanyaan dari masayarakat mengenai UU pemasyarakatan yang baru ini,” ujar Heni.

Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Ditjenpas, Junaedi selaku Ketua Percepatan Peraturan Pelaksanaan UU No 22/2022 mengatakan, UU tersebut mengalami perubahan, dimana terdapat perluasan fungsi atas UU No 12/1995 sehingga ada 6 (enam) fungsi yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan, yaitu fungsi pelayanan tahanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan kesehatan, pengamanan, dan pengamatan.

Junaedi melanjutkan, bahwa dalam UU No 22/2022 tersebut juga telah memberikan arah, batas, dan metode. Arahnya yaitu kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan. Batasnya yaitu muatan-muatan UU itu termasuk Pasal demi Pasal bersumber dari Pancasila sebagai ideologi negara. Metodenya yaitu proses pendekatan terhadap WBP demi mencapai suatu tujuan pada penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Pada hakekatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, tahanan, narapidana, klien yang diatur dalam UU No 22/2022 adalah perlindungan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) berlandaskan pada Pancasila. Ini termuat dalam konsiderans kita,” jelas Junaedi.

Dikesempatan tersebut, Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengajak seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk dapat melakukan Sosialisasi secepatnya di lingkungan masing – masing.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarkatan Suprapto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, dan seluruh Kepala UPT se-Sulawesi Selatan.

Terkait: Kemenkumham SulselNarapidanaPemasyarakatanUPT Teknis

BERITA TERKAIT

HUT RI ke-79, Pj Wali Kota Parepare Serahkan SK Remisi Napi

HUT RI ke-79, Pj Wali Kota Parepare Serahkan SK Remisi Napi

17 Agustus 2024
Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024
Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

29 Maret 2024
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

20 Maret 2024
Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus 34 Narapidana

Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus 34 Narapidana

11 Maret 2024
Selanjutnya
Usai Paripurna Perda Kota Layak Anak, Wakil Ketua DPRD Harap Perwali Segera Terbit

Usai Paripurna Perda Kota Layak Anak, Wakil Ketua DPRD Harap Perwali Segera Terbit

Berita Terbaru

Sidrap Terima DIF 2025 Rp.5 Miliar atas Kinerja Penurunan Stunting

Sidrap Terima DIF 2025 Rp.5 Miliar atas Kinerja Penurunan Stunting

12 November 2025
Peringati HKN ke-61, Pemkot Parepare dan PDGI-PERDAMI Gelar Pemeriksaan Gratis di SDIT Andalusia

Peringati HKN ke-61, Pemkot Parepare dan PDGI-PERDAMI Gelar Pemeriksaan Gratis di SDIT Andalusia

12 November 2025
Momen HUT ke 14, NasDem Parepare Gelar Aksi Sosial, dari Panti Asuhan hingga Zumba Bersama Warga

Momen HUT ke 14, NasDem Parepare Gelar Aksi Sosial, dari Panti Asuhan hingga Zumba Bersama Warga

12 November 2025
Teliti Penanganan Narkotika di Sidrap, Bupati Apresiasi Dian Kartika Sari Dewi

Teliti Penanganan Narkotika di Sidrap, Bupati Apresiasi Dian Kartika Sari Dewi

12 November 2025
SMA Bosowa School Makassar Gelar Seminar Parenting: Persiapan Dini Menuju Kampus Idaman

SMA Bosowa School Makassar Gelar Seminar Parenting: Persiapan Dini Menuju Kampus Idaman

12 November 2025
KabarMakassar-BBC Media Action Gelar Training Advanced Tracking AI, Lawan Mis/Disinformasi

KabarMakassar-BBC Media Action Gelar Training Advanced Tracking AI, Lawan Mis/Disinformasi

12 November 2025
Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

11 November 2025
Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

11 November 2025
Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Turunkan Stunting

Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Turunkan Stunting

11 November 2025
Pahlawan karena Pahala : Kadar Lelah dan Siri’ Na Pesse

Pahlawan karena Pahala : Kadar Lelah dan Siri’ Na Pesse

11 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.