• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 11 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Topik Utama

Kades Unras Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Akademisi IAIN Parepare Sebut Tidak Beralasan Hukum

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:20, 18 Januari 2023
di Topik Utama
Waktu Baca: 2 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Ribuan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Seperti dikutip dari tempo.co, ribuan Kades yang datang dari berbagai daerah tersebut menuntut DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa, dan meminta perpanjangan masa jabatan, yang awalnya 6 tahun menjad 9 tahun.

Menanggapi masa perpanjangan jabatan Kades menjadi 9 tahun, akademisi hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Rusdianto mengatakan, tidak beralasan hukum.

Rusdianto mengatakan, tampaknya keinginan para Kades memperpanjang masa jabatannya menjadi 9 tahun akan menimbulkan kegaduhan baru ditengah masyarakat.

Pasalnya, saat ini pemerintah tengah menggaungkan akan mengurangi banyaknya pengangguran yang ada disetiap daerah. “Namun, nampaknya hal itu akan sulit diatasi jika semua pemilik jabatan saling berlomba-lomba memperpanjang masa jabatannya, karena tidak adanya regenerasi baru yang akan dipekerjakan,” jelas Rusdianto, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Yudisium Tahap Dua, 40 Mahasiswa Fakshi IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Sarjana

HPI IAIN Parepare Prodi Pertama di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Raih Akreditasi Unggul

Lebih lanjut, Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare itu mengungkapkan, berkaca dari beberapa tahun belakangan ini, semasa Presiden Jokowi triliunan anggaran dikucurkan untuk pembangunan desa. Tapi, dalam mengelola anggaran miliaran dalam setiap desa tersebut, justru banyak Kades terjerat hukum akibat korupsi.

“Apalagi jika nantinya jabatan ditambah menjadi 9 tahun. Maka, akan menambah langkah para oknum Kades semakin leluasa dalam melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor),” kata Rusdianto.

Rusdianto menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan Kades justru akan menimbulkan masalah-masalah baru nantinya. “Masa jabatan 6 tahun saja kinerja Kades banyak yang tidak berjalan dengan baik, apalagi sampai 9 tahun. Justru yang ada mereka (oknum) nantinya berlomba-lomba melaksanakan Tipikor,” tegasnya.

“Pemerintah harus membaca lagi kebelakang masa jabatan 6 tahun Kades, ratusan oknum Kades terjerat hukum akibat Tipikor,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya perpanjangan masa jabatan Kades hanya merupakan kepentingan golongan. Tidak memikirkan hal lain yang akan terjadi ditengah masyarakat. “Sudah ribuan bahkan jutaan pengangguran disetiap daerah tidak bisa diatasi hingga saat ini. Artinya, tidak ada regenerasi yang melanjutkan kinerja tersebut. Sementara yang mengantre sudah banyak. Ini yang harus diperhatikan pemerintah,” terangnya.

Rusdianto menerangkan, dulu sebelum adanya anggaran miliaran yang dikucurkan, tidak ada yang ingin memperpanjang masa jabatannya.

“Nah, setelah mengelola anggaran miliaran, justru mereka (para oknum kades) berlomba-lomba ingin memperpanjang masa jabatannya, bahkan berlomba-lomba melakukan (Tipikor) sudah banyak contohnya kita lihat. Ini kan menjadi pertanyaan besar bagi kita, ada apa dengan para kades ngotot memperpanjang masa jabatannya?,” Sekali lagi kita tekankan agar pemerintah, khususnya presiden untuk tidak memperpanjang masa jabatan Kades,” tegasnya.

Terakhir Rusdianto menyampaikan, beberapa waktu lalu di tahun 2022 pada Bulan November sudah banyak pihak  yang  menyetujui perpanjangan kepala desa menjadi 9 atau 18 tahun dengan alasan agar kinerja Kades Lebih optimal.

“Ini kan mulai kelihatan ada kepentingan-kepentingan golongan, apa lagi ini menjelang pemilu. Kalau berbicara optimal kerja, 6 tahun itu pun sudah lebih dari cukup. Baru nanti diteruskan kades selanjutnya atau periode selanjutnya. Jadi, sebaiknya keinginan para kades tersebut harus ditolak, agar tidak memperbanyak pelaku tindak pidana korupsi dan para kades di bui. Selain itu, agar adanya regenerasi dalam menjalankan kinerja. Kita berharap pemerintah tidak asal menerima semua keinginan para kades tersebut,” ujarnya.

Bahkan yang berbahaya nantinya jika usulan perpanjangan jabatan kepala desa disetujui pemerintah , ini dapat menjadi yurisprudensi untuk memperpanjang masa jabatan Bupati/Walikota, Gubernur, bahkan Presiden. Dalilnya pun sama, 5 tahun tidak cukup untuk menuntaskan visi misi.

“Jadi sebenarnya hakikat pembatasan masa jabatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kekuasan. Periodesasi masa jabatan kepala desa 6 tahun pun sekarang ini perlu di tinjau ulang, perlu ada keseragaman masa jabatan sebagaimana yang di atur dalam konstitusi yaitu setiap lima tahun sekali. Agar tahapan sinkronisasi program antara pusat, daerah, dan desa ada keseragaman. Jika tidak mau dibatasi masa jabatannya sekalian saja buat kerajaan, jangan jadi kepala desa ” tutup Rusdianto. (why)

Terkait: IAIN ParepareKades

BERITA TERKAIT

Yudisium Tahap Dua, 40 Mahasiswa Fakshi IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Sarjana

4 Juli 2025

HPI IAIN Parepare Prodi Pertama di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Raih Akreditasi Unggul

3 Juli 2025

Mahasiswa IAIN Parepare Bawa Piala Kemenpora Ajang Kejurnas Pencak Silat Polman Championship 1

1 Juli 2025

Raih Doktor, Saenal Abidin Teliti Kontribusi Media Baru dan Literasi Digital dalam Wawasan Islam Generasi Muda

22 Juni 2025
Rizkyanti, akrab disapa Ekky, mahasiswa Program Studi Manajemen Keuangan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), IAIN Parepare yang merupakan jurnalis Pijarnews.com dan Lulus Cumlaude di IAIN Parepare

Rizkyanti, Jurnalis Pijarnews.com Lulus Cumlaude Lewat Jalur Publikasi Ilmiah di IAIN Parepare

14 Juni 2025

Ulas Literasi Al-Qur’an dan Karakter Siswa, Dosen IAIN Parepare Ini Raih Gelar Doktor

11 Juni 2025
Selanjutnya

MTS di Dua Kecamatan di Bagian Selatan Sidrap, KTNA Ungkap Masalah Ini

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.